Status Hukum Anak Hasil Perzinahan
- ..
Anak hasil hubungan zina bukanlah
anak yang sah secara nasab. Sehingga antara ayah dan anak hanya disambungkan secara biologis, namun secara hukum syar'i masih
terputus.
Dan karena secara hukum bukan anaknya
yang sah, maka anak itu tidak mendapatkan hak warisan dari ayahnya,
bila si ayah meninggal dunia. Ini adalah konsekuensi hukum dari tidak
tersambungnya nasab antara ayah dan anak. Dan ini berlaku, baik anak
itu laki-laki atau anak itu perempuan.
Sebab yang menjadi penyebab pewarisan
adalah hubungan nasab yang sah, antara ayah dan anak. Sedangkan yang
lahir dari hasil zina di luar nikah yang sah, bukan anak sah. Dan
otomatis tidak akan mendapatkan harta warisan.
Konsekuensi lainnya adalah tidak
sahnya ayah menjadi wali atas anak wanitanya itu dalam pernikahan.
Demikian juga kakek, paman dan saudaranya, tidak ada satu pun yang
sah untuk menjadi wali atasnya. Padahal, adanya wali menjadi rukun
pokok atas sebuah akad nikah. Tidak ada nikah kecuali dengan adanya
wali, yaitu ayah kandung yang sah secara syar'i. Sebagaimana sabda
Rasulullah SAW:
Dari Abi Buraidah bin Abi Musa
dari Ayahnya berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, "Tidak
ada nikah kecuali dengan wali." (HR Ahmad dan Empat).
Dari Al-Hasan dari Imran
marfu'an, "Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi."
(HR Ahmad).
Dari Aisyah ra. berkata bahwa
Rasulullah SAW bersabda, "Siapapun wanita yang menikah tanpa
izin walinya maka nikahnya itu batil. Jika (si laki-laki itu)
menggaulinya maka harus membayar mahar buat kehormatan yang telah
dihalalkannya. Dan bila mereka bertengkar, maka Sulthan adalah wali
bagi mereka yang tidak punya wali." (HR Ahmad, Abu Daud,
Tirmizi dan Ibnu Majah).
Lalu Harus Bagaimana?
Jumhjur ulama mengatakan agar nasab
antara ayah dan anak hasil zina bisa tersambung kembali, maka ayah
dan ibunya harus menikah secara sah. Meski setelah anak itu lahir dan
dewasa. Bahkan meski setelah menikah, lantas keduanya bercerai.
Pernikahan akan menyatukan nasab yang
terputus antara ayah dan anaknya.
Meski tidak pernah menyetujui adanya
anak lahir di luar nikah, karena hal itu merupakan dosa besar, namun
tindakan paling logis dan syar'i dalam kasus yang terjadi di tengah
masyarakat hanya dengan menikahkan pasangan di luar nikah itu.
Terutama bila telah ada janin di dalam perut wanita.
Sebaliknya, haram hukumnya menikahkan
wanita yang hamil di luar nikah dengan laki-laki lain yang tidak
menghamilinya. Satu-satunya laki-laki yang boleh menikahinya saat
hamil di luar nikah adalah pasangan zinanya.
Adapun bila sudah melahirkan, lalu
wanita itu menikah dengan laki-laki lain, hukumnya boleh. Tapi
sebaiknya tetap dengan pasangan zinanya itu, agar nasab anaknya bisa
tersambung kembali.
Wallahu a'lam bishshawab,
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
kalau menikah dengan ayah biologis yg bukan nasabnya atau kakak biologis (anak dari ayah biologis) yg bukan nasabnya boleh,ga?
Jazakallah