Islam adalah agama toleran, noda sehitam apapun dapat hilang dengan kebaikan, bahkan setiap noda memang harus ditimpa dengan kebaikan.

Allah berfirman dalam surat al-Anfal: 8/38, "Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu". 
Rasulullah dalam sebuah hadits juga menyatakan, "Bertaqwalah dimana kamu berada. Ikutilah kejelekan (yang telah kamu perbuat) dengan kebaikan, maka (kebaikan itu) akan menghapusnya."

Islam adalah agama yang menjunjung tinggi penegakan hukum, akan tetapi syariat Islam juga mengenal mekanisme taubat dan dispensasi bahkan bebas hukum. Syehk Ibnu Qayyim al-Jauzi dalam kitab A`lam al-Muwaqi`in mengatakan bahwa Allah menjadikan hudud (vonis) sebagai hukuman bagi para pelaku kejahatan, namun Dia (Allah) membebaskan pelaku kejahatan yang bertaubat nashuha secara syara` dan ketentuan hukum. Dengan demikian, tidak ada sama sekali dalam syariat Allah mengenai vonis hukuman bagi orang yang bertaubat. Dalam Al-Qur'an dan hadits banyak sekali kita jumpai statemen Allah dan RasulNya yang pada intinya mengungkapkan Maha Kasihnya Allah bagi orang-orang yang bertaubat bahwa orang yang bertaubat dari dosa statusnya seperti orang yang tidak berdosa. (al-Maidah:5/39, Al-Anfal:8/37, Al-Nisa:4/16). Bahkan secara spesifik dan lugas, Al-Qur'an menegaskan pembebasan vonis zina dengan taubat sebagaimana firman Allah dalam Al-Nisa: 4/16, "Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Namun jika kemudian mereka bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat dan Maha Penyayang".

Tersebut juga dalam Shahih Bukhori dan Muslim sebuah hadits riwayat Anas bin Malik, dia berkata, "Saya bersama Rasul SAW, kemudian ada seorang laki-laki datang dan berkata: 'Saya telah berbuat kejahatan yang berhak divonis had, laksanakanlah hukuman atas saya'. Rasulpun tidak menanyakan apa-apa, kemudian datanglah waktu salat. Laki-laki tersebut pun kemudian salat bersama Nabi saw. Setelah selesai salat, laki-laki itu menghadap Rasul dan mengulangi pengakuannya. Rasulpun berkata, 'Bukankah kamu tadi salat bersama kami?'. Dijawab: 'Iya.' Rasulpun bersabda, 'Sesungguhnya Allah telah mengampuni dosa kamu.'

Sebagai catatan, memang ada pendapat tegas yang mengatakan bahwa taubat tidak bisa menggugurkan seluruh vonis had yang khusus menyangkut 'hak' Allah, seperti zina, pencurian, minum khamr, baik setelah diajukan di pengadilan ataupun belum, sebab jika dibolehkan pengguguran vonis had dengan hanya taubat, maka tentunya setiap penjahat bisa saja bebas dari hukuman dengan hanya mengaku bertaubat. Dan ini tentunya malah akan lebih mendorong tumbuhnya kejahatan. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas Malikiyyah, Syafi'iyah, Zhahiriyyah, Zaidiyah dan Ibazhiyyah.

Namun berpijak dari ekplisit ayat-ayat Al-Quran dan hadits, serta berpegang dengan asas penutupan aib dalam Islam (apalagi dalam konteks hukum Indonesia yang lebih menitik beratkan pada hukum konvensional), saya lebih memilih pembebasan vonis had zina dengan taubat selama memang benar-benar ikhlas demi kemaslahatan dibuktikan dengan perkawinan antara keduanya, apalagi perbuatan zina tersebut tidak menyangkut hak-hak individu orang lain.

Inzet : Islam mempunyai 2 vonis hukuman bagi pezina, yaitu rajam (bagi pezina yang sudah menikah) dan jilid seratus kali (bagi pezina yang belum menikah).

Adapun masalah status keimanan pezina setelah divonis hukuman had, ia memang telah benar-benar seorang mukmin/mukminah bukan fasiq lagi. Seorang pezina yang sudah dirajam/jilid, ia memang sudah terbebas dari konsekuensi vonis Allah, tapi ia masih mempunyai beban konsekuensi kemanusian atas anak hasil hubungan mereka. Maka sebagai realisasi tanggung jawab kemanusian (hablun minannas) dan demi menghindarkan kesemrawutan penasaban si jabang bayi hasil perzinahan tersebut, maka Islam secara bijak mengatur mekanisme perkawinan antar pezina, di samping sebagai apresiasi taubat nashuha dengan menutupinya dengan berbuat kebaikan.




Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer