Semua sholat yang ditinggalkan wajib diganti. Baik Sholat tersebut ditinggalkan secara sengaja ataupun tidak sengaja. Kewajiban menggantinya adalah begitu seseorang sadar, bahwa dia telah meninggalkan sholat.
Misalnya, orang yang tidak sholat karena lupa atau ketiduran, maka begitu ingat atau terjaga dari tidurnya, dia wajib segera sholat meski waktunya telah lewat. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini:
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Orang yang terlewat sholatnya karena tidur atau terlupa, hendaklah segera shalat begitu terjaga/ ingat. Tidak ada kaffarah atasnya kecuali hanya melakukan sholat itu saja."(HR Bukhari dan Muslim).

Yang dimaksud dengan lafadz 'tidak ada kaffarah atasnya' adalah bahwa hukuman atas kelalaiannya itu adalah segera sholat saat itu juga.

Pesan yang kita tangkap dari hadits ini adalah bahwa diwajibkan untuk segera menebus atau mengqadha' sholat yang telah terlewat secepatnya. Tidak boleh ditunda-tunda lagi.
Sedangkan niatnya biasa saja, yaitu kita akan melakukan sholat yang terluput sebagai qadha'. Niat itu adalah menyengaja di dalam hati dengan memastikan jenis sholat yang akan kita lakukan.
Sedangkan lafadznya, sama sekali bukan niat itu sendiri. Para ulama yang menganjurkan at-talaffudz bin-niyah (melafadzkan niat) sepakat bahwa lafadz itu bukan rukun sholat. Lafadz itu sekedar menguatkan niat, tetapi lafadz itu bukan niat.

Wallahu a'lam bishshawab.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer