Dalam persoalan pemberian (atau apa saja yang kita dapat dengan cara halal), baik uang, makanan, pakaian, atau barang lainnya, yang kita tidak mengetahui asal usul bagaimana barang itu didapat, maka kita hukumi saja sebagai halal.

Dalam kasus seperti ini, berlaku sebuah kaidah "maa ghaaba 'anna laa nas'alu 'anhu" (apa saja yang tidak kita ketahui detailnya, kita tak perlu mempertanyakaannya). Maksudnya, jika memang nampak bagi kita itu sesuatu yang baik/halal, ya halal hukumnya kita manfaatkan. Kita tak perlu ragu-ragu.

Kecuali jika sampai ke tingkat patut dicurigai. Kita mempunyai dugaan keras bahwa barang yang diberikan itu barang haram. Misalnya kita menerima pemberian dari orang yang suka berjudi. Maka kita perlu mencari tahu asal-usul barang yang diberikan tersebut. Selama kecurigaan kita belum hilang, sebaiknya kita jangan menggunakan (baik kita manfaatkan sendiri atau kita berikan kepada orang lain) pemberian tersebut. Sebaiknya kita tempuh jalan pintas yakni mengembalikan barang tersebut kepada si pemberi.

Itu hampir sama dengan sebuah pemberian yang lebih mendekati praktek suap. Karena kita mempunyai jabatan penting, misalnya. Sehingga kita perlu mencurigai si pemberi, jangan-jangan ada udang di balik batu. Maka kita harus mencari tahu, sampai kecurigaan kita hilang. Jika memang lebih mendekati kasus penyuapan, maka sebaiknya kita jangan menerima pemberian itu. Atau pilihan lain, melaporkannya kepada yang berwajib (polisi), jika sekiranya persoalan beri-memberi itu memasuki wilayah kriminalitas.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer