Menyikapi Pemberian
- ..
Dalam
persoalan pemberian (atau apa saja yang kita dapat dengan cara
halal), baik uang, makanan, pakaian, atau barang lainnya, yang kita
tidak mengetahui asal usul bagaimana barang itu didapat, maka kita
hukumi saja sebagai halal.
Dalam
kasus seperti ini, berlaku sebuah kaidah "maa ghaaba 'anna laa
nas'alu 'anhu" (apa saja yang tidak kita ketahui detailnya, kita
tak perlu mempertanyakaannya). Maksudnya, jika memang nampak bagi
kita itu sesuatu yang baik/halal, ya halal hukumnya kita manfaatkan.
Kita tak perlu ragu-ragu.
Kecuali
jika sampai ke tingkat patut dicurigai. Kita mempunyai dugaan keras
bahwa barang yang diberikan itu barang haram. Misalnya kita menerima
pemberian dari orang yang suka berjudi. Maka kita perlu mencari tahu
asal-usul barang yang diberikan tersebut. Selama kecurigaan kita
belum hilang, sebaiknya kita jangan menggunakan (baik kita manfaatkan
sendiri atau kita berikan kepada orang lain) pemberian tersebut. Sebaiknya kita tempuh jalan pintas yakni mengembalikan barang tersebut kepada si
pemberi.
Itu
hampir sama dengan sebuah pemberian yang lebih mendekati praktek
suap. Karena kita mempunyai jabatan penting, misalnya. Sehingga kita
perlu mencurigai si pemberi, jangan-jangan ada udang di balik batu.
Maka kita harus mencari tahu, sampai kecurigaan kita hilang. Jika
memang lebih mendekati kasus penyuapan, maka sebaiknya kita jangan
menerima pemberian itu. Atau pilihan lain, melaporkannya kepada yang
berwajib (polisi), jika sekiranya persoalan beri-memberi itu memasuki
wilayah kriminalitas.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer