Eutanasia
- ..
Euthanasia adalah pembunuhan dalam segi medis yang disengaja, dengan aksi atau dengan penghilangan suatu hak pengobatan yang seharusnya didapatkan oleh pasien, agar pasien tersebut dapat meninggal secara wajar.
Mengenai
praktek eutanasia, para ulama membaginya dalam dua hal:
Pertama, Mengambil
tidakan aktif (sengaja) untuk mengakhiri hidup seseorang, dengan
menggunakan obat-obatan atau alat-alat kedokteran. Hukumnya tidak
boleh secara syara' dan praktek ini termasuk kategori pembunuhan yang
disengaja (dosa besar) meskipun sang pasien tidak bisa lagi
diharapkan kesembuhannya, dan karena rasa kasihan kepadanya. Sebagai
contoh, seseorang yang terjangkit kangker berbahaya dan terus-menerus
tidak sadar (pingsan) karena menahan sakit, sedangkan dokter sudah
menyatakan bahwa sakitnya tidak bisa disembuhkan dengan jalan apapun.
Karena merasa kasihan, lantas memberinya suntikan dosis tinggi yang
bisa menyebabkan kematiannya.
Kedua,
Eutanasia dengan tidakan tidak aktif (tidak ada unsur kesengajaan)
dengan cara membiarkan (menghentikan pengobatan) si penderita yang
sakitnya tidak bisa disembuhkan lagi sampai ia meninggal dunia.
Seperti ini tidak apa-apa dilakukan.
Pendapat
ini didasarkan pada hukum berobat itu sendiri yang menurut sebagian
ulama boleh-boleh saja (mubah), sebagian lain menganjurkannya (sunah)
dan sebagian lain mewajibkannya. Namun "Saya" lebih
memilih yang mewajibkan (berobat) apabila penyakit tersebut ada
harapan untuk disembuhkan dengan obat-obatan yang tersedia. Karena
Nabi SAW semasa hidupnya juga berobat dan memerintahkan kepada para
sahabat untuk berobat. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu
al-Qayyim dalam Zaad al-Ma'aad, jilid 3.
Adapun
tentang hukum berobat untuk semua penyakit yang tidak bisa
disembuhkan (menurut pendapat para ahli kedokteran), tidak satu pun
ulama yang membolehkan atau menganjurkan atau bahkan mewajibkan
pengobatannya. Karena melanjutkan pengobatan itu hanya akan
memperlama dan memperpanjang rasa sakit seseorang. Dengan demikian
boleh-boleh saja praktek eutanasia dengan cara yang kedua.
Contoh
lain yang sedikit mirip (tapi berbeda hukumnya) dengan praktek
eutanasia yang pertama adalah seseorang yang sakitnya tidak bisa
disembuhkan lagi dan menurut dokter sebenarnya ia sudah meninggal
karena otaknya tidak lagi mampu mengontrol fingsi-fungsi tubuhnya.
Hanya saja karena pernafasannya yang masih berfungsi yang
memungkinkannya untuk hidup lebih lama dengan cara memberinya alat
pernafasan. Mencabut alat tersebut tidak termasuk eutanasia yang
dikategorikan sengaja, oleh karena itu boleh-boleh saja hukumnya.
Apalagi, karena alat tersebut hanya mempertahankan fungsi pernafasan
saja, tidak sampai mengganti atau menjalankan kembali fungsi kontrol
otak.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer