Sumber : MAJELIS TAUSIAH PARA KYAI & USTADZ INDONESIA
Oleh : KH. Ridwan Anshory

I. Para ulama telah berijma’ (bersepakat) akan kafirnya seorang yang menghina ataupun mencela Rafsulullah Shallahu alaihi wa sallam jika pencela itu adalah seorang muslim.

Adapun sandaran ijma ini adalah firman Allah Ta’ala : “Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan Rasul-Nya). Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti itu. Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan daripada kamu (lantaran mereka tobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. At Taubah: 64-66).

Sisi pendalilannya adalah “Tidak usah kamu minta maaf karena kamu kafir sesudah beriman“.

Adapun ulama-ulama yang menukil ijma’ akan kafirnya pelaku penghinaan terhadap Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam di antaranya:

Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata dalam kitab Al Muhala bil Atsar, “Telah benar adanya apa yang telah kami sebutkan bahwa setiap yang menghina Allah ta’ala ataupun mengolok-oloknya, ataupun menghina dan mengolok-olok salah satu dari malaikat-malaikat-Nya ataupun menghina dan mengolok-olok salah satu nabi dari para nabi atau juga menghina ayat dari ayat-ayat Allah maka hal itu menjadikan pelakunya kafir murtad (keluar dari islam) dan baginya hukuman sebagai murtad.“

Imam Ishaq bin Rahawaih rahimahullah berkata, “Kaum muslimin telah berijma’ bahwa siapa saja yang menghina Allah taupun rasul-Nya atau menolak dari sesautu dari apa yang Allah turunkan ataupun membunuh seorang nabi, maka ia menjadi kafir dengan perbuatan tersebut sekalipun ia mengakui seluruh apa yang Allah turunkan.“

Imam Muhammad bin Sihnun rahimahullah berkata, “Para ulama telah berijma’ bahwa orang yang mencaci nabi ataupun mencacatinya maka ia kafir dan ancaman baginya adalah adzab Allah dan hukumnya di kalangan ummat ini adalah dibunuh dan barangsiapa yang ragu akan kekafirannya maka iapun kafir.“

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dan pendapat yang benar dalam masalah ini bahwa orang yang menghina sekalipun ia seorang muslim maka ia kafir dan dibunuh tanpa adalanya perbedaan pendapat dan inilah pendapat imam yang empat (Hanafi, Malik, Syafi’i dan Ahmad. Pent) serta yang lainnya.

II. Jika Pencelanya Orang Kafir Dzimie (Orang Kafir yang Berada dalam Perlindungan Pemerintah Islam)

Jika yang mencela ataupun yang menghina Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam adalah seorang kafir dzimi maka ia berubah setatusnya menjadi kafir harbi (orang kafir yang boleh diperangi) dan perlindungannya dari pemerintah islam menjadi batal sebagaimana firman Allah ta’ala,

“Jika mereka merusak sumpah (janji) nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti.” (QS At Taubah 12).

Ahli tafsir Imam al-Jasos berkata berkaitan dengan ayat ini, “Dzahir ayat ini menunjukan bahwa barangsiapa yang menampakan penghinaan terhadap nabi alaihi solatu wassalam dari orang kafir yang punya perjanjian perlindungan dengan pemerintah islam (kafir dzimi) maka batallah perjanjiannaya.“

III. Jika yang Menghina Rasulullah adalah Orang Kafir Harbi

Jika yang menghina Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam adalah kafir harbi maka ia lebih layak untuki dibunuh karena disamping ia menghina rasul ia pun memerangi islam secara terang-terangan.

Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Auf radhiallahu ‘anhu dia berkata, “Ketika aku berdiri dibarisan perang Badr, aku menoleh ke kanan dan ke kiri tiba-tiba aku melihat dua pemuda dari kaum anshar yang usianya masih muda sehingga aku ingin rasanya memiliki kekuatan seperti mereka, salah satu dari pemuda itu mendekatiku lalu bertanya dengan berbisik, “Paman..! Apakah kau tau Abu Jahl?” Aku menjawab, “Ya.. Ada perlu apa kamu dengannya?” Dia menjawab, “Aku diberi tahu bahwa ia mencaci maki Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam. Demi yang menggengam jiwaku, jika aku melihatnya aku tidak akan berpisah dengannya sehingga aku atau dia yang mati.” Kata Abdurrahman, “Aku merasa senang dengan hal itu, kemudia pemuda yang satunya lagi juga mendekatiku dan juga bertanya dengan berbisik seperti halnya pemuda yang sebelumnya, tidak lama kemudian aku melihat Abu Jahl, lalu aku katakan, “Lihat..! Itu dia Abu Jahl yang kalian tanyakan itu.” Kedua pemuda itu segera mengejar Abu Jahl dan menebasnya dengan pedang meraka sehingga mereka berhasil membunuhnya, kemudian mereka kembali kepada Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam untuk memberitahukan hal itu. Rasulullah bertanya,” Siapa diantara kalian berdua yang telah membunuh Abu Jahl?” Masing-masing menjawab, “Aku yang telah membunuhnya”. Rasulullah bertanya lagi, “Apakah kalian telah membersihkan pedang kalian?” Keduanya menjawab, “Belum”. Lalu Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam memeriksa kedua pedang tersebut kemudian beliau bersabda, “Kalian berdua telah membunuh Abu Jahl dan harta yang dirampas dari Abu Jahl menjadi milikmu”[dua orang tersebut adalah Mu’adz bin Afra’ dan Mu’adz bin Amr bin al-Jamuh. (HR Bukhori no: 3141)

Saudara-saudariku fillah..

Dari penjelasan di atas tadi jelaslah sudah hukuman bagi orang yang menghina Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam apapun bentuknya dan iapun mendapatkan ancaman dari Allah sebagai mana dalam firman-Nya,

“Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan.” (QS Al Ahzab: 57).


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer