Bersedekah
- ..
Memberi
uang kepada pengemis dapat dianggap bersedekah. Maka hukumnya sunnah,
karena bersedekah hukum asalnya sunnah.
Namun
hukum asal sunnah ini bisa berubah bergantung pada kondisinya.
Sedekah dapat menjadi wajib. Misalnya ada pengemis dalam kondisi
darurat (mudhthar).
Dan
sedekah dapat menjadi haram hukumnya, jika diketahui pengemis itu
akan menggunakan sedekah itu untuk kemaksiatan atau jika diketahui
pengemis itu tidak termasuk orang yang boleh mengemis
(meminta-minta), misalnya bukan orang miskin.
Hanya
tiga golongan tertentu yang boleh meminta-minta.
Sabda
Nabi SAW, ”Meminta-minta tidaklah halal kecuali untuk tiga golongan
: orang fakir yang sangat sengsara (dzi faqr mudqi’), orang yang
terlilit utang (dzi ghurm mufzhi’), dan orang yang berkewajiban
membayar diyat (dzi damm muuji’).”
(HR
Abu Dawud no 1398; Tirmidzi no 590; Ibnu Majah no 2198). (Abdul Qadim
Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hal. 194).
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer