بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم 


Sebagian besar ulama mengatakan tidak boleh karena hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar berikut, Rasulullah bersabda "Janganlah membaca al-Qur'an, seorang yang berhadas besar (junub) dan wanita haid." (H.R. Tirmizi dan Baihaqi). Hadits tersebut masih diperdebatkan kesahihannya oleh para ulama. Ada juga riwayat Ali yang mengatakan "Suatu hari aku melihat Rasulullah berwudlu lalu membaca al-Qur'an, lalu beliau berkata "Beginilah caranya bagi mereka yang bukan junub (berhadas besar), adapun mereka yang junub tidak boleh membaca al-Qur'an meskipun satu ayat." (H.R. Ahmad). Syaukani mengatakan, inilah dalil yang terkuat dari pendapat ini.


Pendapat kedua dari Dawud Al-Dhahiri mengatakan boleh orang junub membaca al-Qur'an, dengan dalil bahwa hadits Ibnu Umar tersebut tidak begitu kuat. Pendapat ini juga berdasar kepada surat Nabi yang dikirimkan kepada Heraklius yang di dalamnya tercantum ayat-ayat al-Qur'an. Andaikan membaca al-Qur'an bagi orang junub dilarang, tentu Nabi tidak mengirimkan surat yang berisi ayat-ayat al-Qur'an, karena Heraklius adalah orang nasrani yang tentu tidak besih dari hadas besar. Riwayat dari imam Syafi'i dan Imam Malik memperbolehkan seorang haid membaca al-Qur'an bila takut lupa atau memang pekerjaannya mengajarkan/menghapal al-Qur'an, atau mungkin seorang wanita yang sedang berargumentasi sehingga harus menggunakan al-Qur'an sebagai dalil. Demikian juga memperbolehkan membaca ayat-ayat pendek yang tujuannya untuk zikir, seperti membaca basmalah ketika hendak makan dan minum dan membaca hamdalah ketika selesai dan lain-lain sebagainya.




Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer