بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم 
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ 
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ

Ada yang menganggap bahwa alkohol adalah sejenis dengan khamr (minuman memabukkan) maka ia najis. Namun pendapat sebagian besar ulama (jumhur) menyatakan bahwa alkohol lebih merupakan zat aktif yang mungkin ada dalam khamr, atau minuman lainnya yang mana kekuatan memabukkannya bertambah seiring dengan bertambahnya prosentase bahan ini. Zat sedemikian sama hukumnya dengan zat yang membahayakan atau beracun yang aslinya bukan untuk dikonsumsi manusia, seperti bahan kimia berbahaya. Zat seperti ini tidak najis, meskipun membahayakan atau mematikan (karenanya haram) bila dikonsumsi.

Jumhur membolehkan minyak wangi/parfum yang dicampur dengan alkohol sekedar untuk dipakai wewangian. Seperti pemberian zat wewangian pada pembuatan keju yang akhirnya menguap. Atas dasar prinsip inilah minyak wangi dianggap suci, karena alkohol itu pun suci, akan tetapi ia tidak boleh diminum, sebagaimana banyak dilakukan oleh para pemabuk.

والله أعلم بالصواب
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer