Korupsi



بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ

Korupsi bisa digolongkan ke dalam varian dari dosa besar, meski tidak ada dalil yang secara langsung menyebutkannya seperti syirik, zina, mencuri minum khamar dan lainnya. Mungkin karena di masa Rasulullah SAW jarang atau bahkan tidak ada kasus korupsi.

Namun secara hukum Islam, kasus korupsi bisa dimasukkan ke dalam jenis khiyanah (berkhianat). Karena pada hakikatnya, pelaku korupsi adalah orang yang diberi amanah oleh negara untuk menjalankan tugas dan disediakan dananya. Tapi alih-alih tugas dijalankan, justru dananya disikat duluan. Dan amanah tidak bisa dijalankan.

Sedikit berbeda dengan delik pencurian, di mana ada syarat bahwa pencuri itu bukan orang yang punya akses ke tempat uang. Dan uang atau harta itu disimpat di tempat yang aman, tetapi pencuri secara sengaja menjebolnya, baik dengan merusak pengaman atau mendobraknya. Definisi pencurian yang disepakati para ulama umumnya adalah:

"Mengambil hak orang lain secara tersembunyi (tidak diketahui) atau saat lengah di mana barang itu sudah dalam penjagaan/dilindungi oleh pemiliknya."

Secara hukum hudud, pencuri yang sudah memenuhi syarat pencurian, wajib dipotong tangannya, sebagaimana firman Allah SWT:

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Qs. Al-Maidah: 38).

Sedangkan korupsi, karena dilakukan oleh 'orang dalam', maka delik hukumnya sedikit berbeda dengan pencurian. Namun bahwa dosanya besar, tentu saja tidak ada yang menentangnya.

Dan secara hukum Islam, meski tidak ada nash Quran dan hadits tentang bentuk hukuman pelaku tindak korupsi, namun masih ada hukum ta'zir. Sehingga asalkan sistem dan aparat hukumnya baik, pelaku korupsi tetap bisa menerima 'hadiah' hukuman setimpal. Bahkan bisa dihukum mati juga.

Namun kita semua tahu bahwa sistem hukum di negeri ini sangat-sangat bobrok. Bukan hanya sistemnya yang parah, tapi yang lebih membuat pilu justru mental aparatnya, law enforcmen-nya. Padahal justru aparat hukum itu yang paling menentukan tegaknya hukum.

Apa yang bisa diharapkan kalau yang jadi maling justru aparat hukumnya? Apa yang bisa kita harapkan dari lembaga hukum yang dijejali oleh maling, rampok, pencoleng, bandit, preman, jagoan, jegger, tukang palak, residivist, penyamun dan tokoh dunia hitam?

Sejuta ceramah di masjid, sejuta fatwa ulama, sejuta undang-undang, sejuta kutukan akan menjadi tidak ada gunanya, bila aparat penegak hukum masih dijejali spicies macam itu. Indonesia tetap masih akan menjadi surga buat para koruptor untuk batas waktu yang tidak ditentukan.

Reformasi, pergantian kekuasaan, munculnya partai-partai, rangkaian panjang demonstrasi, menjadi tidak ada artinya. Korupsi tetap menjadi idola bangsa ini, sebuah habitat yang berurat akar dari ujung rambut sampai ujung kaki. Yang terjadi bukan hilangnya korupsi, tetapi korupsi bergilir oleh pelaku yang berbeda, bagaikan piala tujuh belasan. Bahkan dihitung dari nilai yang dikorupsi, angkanya semakin besar.

Jadi meski kita berhasil membuat undang-undang yang memastikan koruptor dihukum mati, belum tentu korupsi di negeri ini akan segera masuk kuburan. Selama aparat di lembaga hukum mulai dari yang paling tinggi hingga yang paling rendah belum dibenahi imannya. Atau kalau memang sudah tidak ada harapan lagi, dipecat semua atau menunggu dikubur terlebih dahulu. Diganti dengan lapisan orang-orang beriman sekualitas malaikat yang tidak doyan makan duit. Tapi, di mana bisa kita dapati orang 'aneh' macam begini di zaman edan ini?

Satu-satunya harapan adalah menyiapkan generasi baru yang tebal imannya, takut pada Allah dan ngeri membayangkan neraka. Sejak awal generasi ini harus ditumbuhkan dengan tarbiyah Islamiyah yang lengkap, sehat, murni dan alami. Bukan tidak mungkin untuk tidak dilakukan, tetapi masih sedikit yang berpikir kesana.

Semoga Allah SWT segera melahirkan generasi idaman ini, generasi yang tidak doyan harta, karena imannya sangat tebal da hanya berharap masuk surga. Generasi sebagaimana pendahulu kita, seperti Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
والله أعلم بالصواب
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


I'm Moslem and I'm Proud
 


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Isu Front Pembela Islam (FPI) Kembali Menghangat



Menyangkut isu FPI yang kembali menghangat saat ini, menurut saya apa yang kita lihat tentang 'aksi-aksi anarkis' Front Pembela Islam (FPI) di media, tidak pernah lepas dari penilaian subjektif dan objektif media itu sendiri. Kalau kesannya aksi-aksi itu anarkis, memang liputanya memang dibuat sedemikian rupa, setidaknya kesan anarkis itu memang diekspose, entah tujuannya untuk memojokkan posisi FPI, atau untuk menggambarkan betapa umat Islam itu anarkis atau memang sekedar kerjaan insan media yang haus sensasi.

Yang terakhir itu dimungkinkan karena karekteristik media, terutama televisi memang butuh liputan dan gambar yang sensasional. 

Sebagai ilustrasi kasus bulan Ramadhan lalu: Gambar-gambar yang menampilkan proses awal di mana para anggota FPI sedang melakukan negosiasi kepada para pemilik tempat hiburan yang secara hukum memang melanggar peraturan resmi, nyaris tidak menarik untuk ditampilkan.

Tetapi ketika pihak pengelola tempat hiburan melakukan pelemparan dan provokasi, lalu FPI mempertahankan diri atau balas menyerang, secara gambar memang merupakan momen yang cukup menarik. Gambar para aktifis merusak tempat hiburan itulah yang dinaikkan di layar kaca. Karena secara visual, gambar itu lebih menarik ketimbang gambar orang sedang diskusi yang terlihat hanya pasif dan itu-itu saja.

Namun tidak tertutup kemungkinan ada unsur kesengajaan dalam penayangan gambar anarkisme yang terjadi. Sangat dimungkinkan bahwa pihak media dimanfaatkan oleh para cukong pemilik tempat hiburan yang bergelimang dengan harta itu untuk menampilkan kesan seolah-olah FPI itu tidak lebih dari segerombolan orang yang bertindak anarkis.

Mengapa analisa itu muncul?

Karena tindak anarki yang ditampilkan berulang-ulang di media itu nyaris tidak pernah menyentuh akar masalah. Tidak pernah diulas kenapa sampai terjadi tindakan itu. Media seolah-olahbagai macan ompong ketika harus bicara tentang para pengusaha tempat hiburan yang melanggar Perda dan perundangan. Yang dimunculkan selalu kesan bahwa FPI adalah pelaku tindak anarki. Namun pengusaha tempat maksiat yang jelas-jelas melanggar hukum negara dan sekaligus hukum agama, sama sekali tidak pernah diungkap.

Mengapa tidak pernah diungkap?

Karena para cukong itu punya uang tak terhingga jumlahnya untuk bisa membuat para wartawan, jurnalis bahkan pemred media sekalipun untuk duduk manis dan tenang, tidak mengorek kesalahan para pengusaha maksiat. Sebaliknya, uang juga bisa membuat mereka lebih fasih untuk mengatakan bahwa biang keroknya adalah FPI.

Bahkan uang mereka bisa membuat pihak aparat kepolisian pun duduk manis, diam seolah-olah tidak tahu bahwa ada pelanggaran berat yang sedang terjadi di depan hidungnya.

Di negeri kita, kebanyakan media dan dan institusi kepolisian memang masih belum bisa gagah seperti yang sering kita lihat di film-film idealis. Mungkin semua itu masih ada di 'Republik Mimpi'.

Dan kekuatan rakyat yang diwakili oleh organisasi semacam FPI masih harus terus menerima nasib buruk, yaitu dipelintir posisinya di media. Sayangnya, FPI sendiri juga tidak punya kekuatan media yang kuat untuk menangkis fitnah yang selalu memojokkan posisi mereka. Ini kritik positif buat teman-teman di FPI untuk punya perhatian lebih dari sisi media center.

Niat, tujuan dan idealisme mereka untuk beramar makruf dan nahi mungkar tidak pernah ada yang menyangsikan, kecuali oleh mereka yang suka maksiat dan berlumur dosa. Tinggal bagaimana mereka sering-sering duduk bersama dengan elemen lain umat Islam, bertukar pikiran dan berdiskusi, sebelum melakukan aksi dan tindakan. Agar tindakan mereka tidak terkesan bersifat individualis dan jalan sendiri, melainkan hasil dari musyawarah dengan banyak unsur dan elemen umat.

Ajaklah ormas-ormas Islam untuk mengupas semua masalah yang ada, tampilkan data dan fakta, beri informasi dan bangkitkan semangat perjuangan para petinggi ormas dan orsospol yang punya perhatian dalam masalah ini. Dan minta masukan dari masing-masing mereka dan jadikan masalah ini menjadi masalah bersama, bukan hanya masalah buat FPI saja.

Dan jangan lupa, FPI perlu menggandeng secara lebih serius teman-teman jusnalis muslim termasuk media-media yang konsern dengan amar makruf nahi mungkar. Agar tindakan mereka diback-up oleh kekuatan media tandingan.

Kalau dijelek-jelekkan oleh media tertentu, setidaknya ada media lain yang bisa memberi second opinion yang berbeda.

Nah, bola ada di tangan anda teman-teman FPI, semoga Allah SWT selalu membimbing niat dan tujuan anda menjadi sebuah solusi yang baik dan jauh dari fitnah.

Sekedar membuat press release tentu teramat lemah, karena pembentukan opini pada dasarnya adalah sebuah medan jihad tersendiri. Kita tidak bisa hanya sekedar melakukan klarifikasi. Kita butuh dukungan dari opini yang kita bentuk sejak awal leat jaringan pers yang kuat, kokoh dan didukung oleh seua elemen umat.

Kenapa tidak dibuat media massa khusus yang selalu mengangkat dasar tindakan dan asal muasal suatu tindakan, jauh sebelum tindakan itu diambil? Mengapa FPI tidak punya 100-an situs yang bekerja keras 24 jam untuk mengundang simpati dan membentuk opini?

Mengapa FPI tidak berpikir mendirikan sebuah stasiun radio yang akan menggiring opini umat Islam agar berpikir kritis dan menyampaikan informasi yang sebenarnya-benarnya? Atau setidaknya mengapa FPI tidak menggandeng umat Islam yang lain yang punya radio-radio? Banyak radio milik umat Islam dibiarkan 'nganggur' tidak punya konten, yang pada akhirnya cuma menyetel lagu dangdung. Sayang sekali bukan?

Ketika Amerika menyerbu Iraq kemarin, apa yang dilakukan oleh TV Aljazeera sudah sangat luar biasa. Opini bahwa Amerika itu penjahat perang berhasil dibentuk. Hampir semua mata tidak lagi mempedulikan TV asing lainnya. Yang mereka tonton hanya satu, Aljazeera.

Sangat berbeda ketika dahulu di zaman Iraq vs Kuwait yang masih dikuasai CNN. Umat Islam saat itu belum punya kekuatan pers yang berani mengatakan tidak ketika dipaksa bilang iya.

Nah, sudah saatnya teman-teman FPI membentuk jaringan pers yang kuat dan mantap, mencakup semua jaringan pers yang milik umat Islam yang ada.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Harta Syubhat



بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ



Harta syubhat adalah harta yang tidak jelas halal atau haramnya. Atau harta yang bercampur antara halal dan harta haram.

Harta yang dikeluarkan untuk membayar atau menunaikan zakat sebaiknya harta yang jelas halalnya. Namun apabila harta syubhat dipakai untuk berzakat maka hukumnya sah. 

Sedangkan bersedekah dengan memakai harta syubhat hukumnya makruh. Imam Nawawi berkata dalam kitab Al-Majmuk:


قال أصحابنا: تكره الصدقة بما فيه شبهة، ويستحب أن يختار أحل ماله وأبعده من الحرام والشبهة، لحديث أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: من تصدق بعدل تمرة من كسب طيب ـ ولا يقبل الله إلا الطيب ـ فإن الله يقبلها بيمينه ثم يربيها لصاحبها كما يربي أحدكم فلوه حتى تكون مثل الجبل. رواه البخاري ومسلم، والفلو هو ولد الفرس في صغره

Ulama madzhab Syafi'i berkata: Makruh bersedekah dengan harta syubhat. Dan sunnah bersedekah dengan harta yang paling halal dan menjauhkan diri dari harta haram dan syubhat.



والله أعلم بالصواب
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

I'm Moslem and I'm Proud




Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Benarkah seseorang yang bertato, sholatnya tidak diterima ?




بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ


Yang haram dari tato adalah membuatnya. Sedangkan anggapan bahwa orang yang punya tato tidak diterima ibadahnya lantaran tato itu menutupi kulit dari terkena air wudhu', sebenarnya tidak demikian.


Sebab kalau kita cermati yang terjadi pada tato, tidak ada lapisan yang menghalangi kulit dari terkena basah air. Sebab tinta tato itu bukan merupakan selaput yang menutup kulit, melainkan tinta yang masuk ke dalam bagian dalam kulit. Sehingga tidak terjadi proses pelapisan atau penutupan kulit dari terkena air wudhu. Termasuk juga air untuk mandi janabah.

Namun yang jadi masalah justru pada pembuatan tato itu. Membuat tato itu adalah perbuatan haram dan dilaknat oleh Rasulullah SAW seperti tersebut dalam hadisnya:

Rasulullah SAW. melaknat perempuan yang mentato dan minta ditato, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya. (HR At-Thabarani).

Tato yaitu memberi tanda pada muka dan kedua tangan dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Sebagian orang-orang Arab, khususnya kaum perempuan, mentato sebagian besar badannya. Bahkan sementara pengikut pengikut agama membuatnya tato dalam bentuk persembahan dan lambang-lambang agama mereka, misalnya orang-orang Kristen melukis salib di tangan dan dada mereka.

Perbuatan-perbuatan yang rusak ini dilakukan dengan menyiksa dan menyakiti badan, yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum pada badan orang yang ditato itu. Semua ini menyebabkan laknat, baik terhadap yang mentato ataupun orang yang minta ditato.

Jalan terbaik buat orang yang sudah terlanjur ditato adalah bertaubat kepada Allah SWT. Kalau masih mungkin dihilangkan gambar-gambar itu, upayakanlah sebisa mungkin. Tapi kalau mustahil, maka bersabarlah. Semoga Allah SWT menerima permohonan ampun dan taubat kita.

Dan jangan khawatir sholat tidak diterima hanya lantaran isu bahwa tato menghalangi air wudhu'. Insya Allah tato itu tidak menghalangi air wudhu' dan bila berwudhu' dengan memenuhi syarat dan rukunnya, hukumnya sah dan boleh melakukan shalat dengan wudhu' itu.

Note: Tulisan di atas bukan berarti memberi reverensi untuk membuat tato, karena bagaimanapun perbuatan membuat tato adalah perbuatan yang dilaknat.



والله أعلم بالصواب
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


I'm Moslem and I'm Proud


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Hijab dan Budaya



بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ


Hijab adalah istilah untuk pakaian wanita sejenis baju kurung yang menutupi seluruh tubuh terkecuali wajah dan telapak tangan. Hijab juga disinggung dalam Al-Qur'an, yaitu dalam Surat al-Ahzaab ayat 59, artinya : Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu dan kepada anak-anak perempuanmu serta kepada isteri-isteri orang-orang mu'min : "hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu".

Termasuk ajaran agama dan etika Islam adalah berpakaian islami. Cara berpakaian seorang wanita terbagi dalam berbagai kondisi, yaitu ketika sholat, ketika ihram, dan dalam kehidupan sehari-hari. Ketika sholat seorang wanita harus menutupi seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, demikian juga ketika dalam keadaan Ihram, hanya disini diwajibkan kepadanya untuk tidak menutup muka dan kedua telapak tangannya.

Dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di tempat publik, menurut Jumhur (mayoritas) ulama (Hanafi, Maliki dan Syafi'i) wanita wajib menutup seluruh badannya kecuali muka dan kedua telapak tangan. Pendapat ini dilandaskan kepada Al-Qur'an surat an-Nur ayat 31 : "Dan hendaknya mereka (kaum muslimat) menurunkan kerudung mereka hingga menutupi kerah baju mereka ke dadanya". Ayat ini menunjukkan kewajiban menutup kepala, kecuali dalam lingkungan keluarganya sendiri. Ayat ini diperkuat oleh sebuah hadits riwayat Abu Dawud: Nabi berkata kepada Asma (puri Sahabat Abu Bakar) "Hai Asma, kalau wanita telah kedatangan haid (telah masuk masa haid), maka tidaklah layak dirinya untuk dilihat, kecuali ini dan ini", sembari menunjuk muka dan kedua telapak tangan.

Hanya mazhab Hanbaliyah mengatakan bahwa wanita harus menutup seluruh badannya di depan publik.

Jadi berpakaian Islami dalam ajaran agama Islam adalah setingkat lebih khusus dibandingkan dengan hanya sekedar berpakaian dan mempunyai muatan etis agamis tersendiri. Dengan demikian berpakaian islami sesuai aturan Al-Qur'an dan hadits lebih merupakan ajaran agama, daripada sekedar bias budaya ataupun iklim. Dalam kata lain, menutup kepala bagi seorang muslimah merupakan ajaran dan etika agama, sedangkan menghindari image negatif di mata publik atau menghindari fitnah dan keinginan tidak baik laki-laki adalah hikmah atau manfaat dari cara berpakaian islami itu sendiri.

Permasalahan agama bisa menjadi rumit dan komplek kalau kita mengkaitkan ajaran agama dengan pengaruh budaya dan iklim, karena pada ujungnya kita akan terseret kepada ketentuan yang serba tidak jelas. Sebuah ilustrasi mungkin di sini bisa dikemukakan: masyarakat suku Asmat di Irian, sesuai budaya mereka, berpakaian etis mungkin hanya cukup menutup bagian minim dari tubuh, baik untuk wanita maupun laki-laki. Begitu juga ukuran yang tidak menyebabkan fitnah dalam budaya mereka juga cukup demikian. Seandainya kita mengkaitkan ajaran agama Islam dengan budaya dan iklim, tentu kita akan bisa berpendapat bahwa untuk muslimah Asmat dalam berpakaian boleh saja seperti itu karena alasan budaya dan iklim. Tentu ini kurang tepat menurut logika keagamaan kita.

Kalau permasalahannya adalah rambut rontok, gatal-gatal, bau badan dll, tentu tidak bisa digunakan sebagai ukuran dalam agama, karena itu semua lebih bersifat personal dan berbeda dari satu orang ke orang yang lain. Begitu juga masalah rasa kurang praktis dalam berhijab, itu sangat kondisional. Adapun Iman dan taqwa seseorang, tentu tergantung kepada sejauh mana seseorang menegakkan ajaran agamanya.

Satu hal yang patut kita garis bawahi dalam masalah busana muslimah, khususnya bagi mereka yang hidup di masyarakat yang sekuler adalah membedakan antara esensi ajaran agama dan realitas kehidupan yang kita hadapi. Dalil dan ajaran yang mewajibkan berpakaian sesuai dengan Al-Qur'an dan hadits, sudah cukup jelas maksudnya. Itulah ajaran agama kita yang harus kita laksanakan. Dan kita harus tanamkan dalam hati kita bahwa itulah tanggung jawab kita untuk menegakkannya, dimulai dari diri kita. Namun, terkadang kondisi sosial, lingkungan kerja, tuntutan karier, dll. yang menyebabkan seorang muslimah tidak atau belum mampu melaksanakan ajaran berbusana muslimah.

Bila seorang muslimah dalam kondisi demikian mampu untuk berbusana muslimah, berhijab dengan konsisten, tentu ini adalah hal terpuji menurut agama. Akan tetapi bila kondisi-kondisi tadi masih belum atau tidak memungkinkannya untuk segera berbusana muslimah, hendaknya seorang muslimah tetap menanamkan dalam hatinya niat baik bahwa suatu saat ia akan segera berbusana muslimah manakala situasi dan kondisi telah memungkinkannya. Karena itulah sebenarnya ajaran agama kita.



والله أعلم بالصواب
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

I'm Moslem and I'm Proud




Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Janganlah Menuntut Tuhan




Syaikh Ibnu Athaillah dalam Al-Hikam:

لا تطالب ربك بتأخر مطلبك ولكن طالب نفسك بتأخير أدبك

"Janganlah kamu menuntut Tuhan kamu lantaran menunda permintaanmu, tapi tuntutlah dirimu karena menunda kewajibanmu."


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Mata Yang Tak Menangis (Hadits).



Rasulullah SAW. bersabda:


كل عين باكية يوم القيامة إلا ثلاثة أعين: عينا غضّت عن محارم الله، وعينا سهرت في سبيل الله، وعينا يخرج من ملمعها مثل رأس الذباب دموع من خشية الله 

Semua mata akan menangis pada hari kiamat kecuali tiga: mata yang berpaling dari apa-apa yang diharamkan Allah, mata yang tidak tidur karena mempertahankan agama Allah, dan mata yang menangis karena takut kepada Allah.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Pintu Taubat




بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ 


Pintu taubat selalu terbuka kapanpun sebelum ajal tiba, bahkan untuk dosa sebesar apapun. Dalam Al-Qur'an Allah SWT. bersabda: "Sesungguhnya Allah menyukai orang yang banyak bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri" (Al-Baqarah: 222).

Siapapun bisa bertaubat dengan kembali ke jalan yang benar dan meninggalkan perbuatan maksiat itu serta berniat untuk tidak kembali melakukannya.

Ilustrasi: Hukum rajam baru akan ditegakkan kalau permasalahan telah diangkat ke pengadilan. Itu pun kalau terbukti dan telah ada pengakuan yang kuat serta ada pengadilan yang melaksanakannya. Bila tidak ada seperti di Indonesia, cukup bertaubat dengan taubat yang sesungguhnya. (Baca artikel HUKUMAN RAJAM DAN CAMBUK BAGI PELAKU ZINA, SERTA SYARAT SAH DITERAPKANNYA HUKUM RAJAM)

Tiada orang yang mulia di sisi Allah, kecuali ketakwaan dan keimanannya. Dan tiada orang yang bersih di sisi Allah bila belum bertaubat. Ceritakanlah kepada Allah SWT. yang telah melarangnya (segala jenis perbuatan maksiat) dengan tulus dan akui perbuatan itu dan berjanjilah untuk tidak melakukan kembali, dengan kesungguh-sungguhan dan niat yang tulus, Insya Allah taubat akan diterima. Tumpahkan diri dalam lautan kesungguh-sungguhan untuk selalu berserah dan meminta ampunan kepada Allah atas segala kesalahan di masa lampau, apa pun bentuk dan besar. Insya Allah, seperti yang telah dijanjikan-Nya, kita dapat terlahir suci bila memang kita bersungguh-sungguh. Amin.





والله أعلم بالصواب
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

I'm Moslem and I'm Proud


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Hukuman Rajam dan Cambuk Bagi Pelaku Zina, Serta Syarat Sah Diterapkannya Hukum Rajam




بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ


Hukuman buat orang yang berzina adalah rajam, yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu. Namun walaupun demikian, perlu diketahui bahwa rajam bukan satu-satunya hukuman. Selain rajam, juga ada hukuman cambuk 100 kali buat pezina. Bahkan hukum cambuk malah didasari langsung dengan ayat Al-Quran :


الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلاَ تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ


Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS. An-Nuur : 2).

Sedangkan dasar masyru'iyah rajam kita dapati pada hadits Nabi :

وَاغْدُ يَا أُنَيْس عَلىَ امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا

Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah.

Lalu kapan orang yang berzina itu dihukum rajam dan kapan dihukum cambuk?
Rajam adalah hukuman khusus buat orang yang berzina dengan status muhshan, yaitu sudah menikah. Sedangkan cambuk 100 kali adalah hukuman buat yang belum menikah. 

Baik rajam atau pun cambuk 100 kali, sama-sama disepakati oleh para ulama sebagai hukum hudud, yaitu hukuman yang cara dan bentuknya 100% ditetapkan oleh Allah SWT secara langsung.

Syarat Diterapkannya Hukum Rajam

Orang yang terlanjur berzina, dia harus menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan dari Allah SWT, yaitu dihukum rajam atau cambuk. Namun untuk menjalankan hukum rajam dan cambuk itu, Allah SWT. juga telah mengatur dan membuat syarat serta ketetapan yang wajib dilaksanakan. Salah satunya adalah mengharuskan hakim untuk menghindari keduanya, selama masih ada syubuhat. Rasulullah SAW bersabda :


اِدْرَؤُوا الحُدُودَ باِلشُّبُهَاتِ

Hindarilah hukum hudud dengan masih adanya syubuhat.

Ada beberapa syarat untuk dapat menerapkan hukum rajam dan hukum-hukum hudud lainnya, antara lain :

1. Wilayah Hukum Resmi
Hukum rajam dan hukum-hukum syariah lainnya harus diberlakukan secara resmi terlebih dahulu sebuah wilayah hukum yang resmi menjalankan hukum Islam.
Di dalam wilayah hukum itu harus ada masyarakat yang melek hukum syariah, sadar, paham, mengerti dan tahu persis segala ketentuan dan jenis hukuman yang berlaku. Ditambahkan lagi mereka setuju dan ridha atas keberlakuan hukum itu.

2. Adanya Mahkamah Syar'iyah
Pelaksanaan hukum rajam itu hanya boleh dijalankan oleh perangkat mahkamah syar'iyah yang resmi dan sah. Mahkamah ini hanya boleh dipimpin oleh qadhi yang ahli di bidang syariah Islam. Qadhi ini harus ditunjuk dan diangkat secara sah dan resmi oleh negara, bukan sekedar pemimpin non formal.

3. Peristiwa Terjadi di Dalam Wilayah Hukum
Kasus zina dan kasus-kasus jarimah lainnya hanya bisa diproses hukumnya bila kejadiannya terjadi di dalam wilayah hukum yang sudah menerapkan syariah Islam di atas.
Sebagai ilustrasi, bila ada orang Saudi berzina di Indonesia, tidak bisa diproses hukumnya di wilayah hukum Kerajaan Saudi Arabia. Dan sebaliknya, meski berkebangsaan Indonesia, tetapi kalau berzina di wilayah hukum Kerajaan Saudi Arabia, harus dijatuhi hukum rajam.

4. Terpenuhi Semua Syarat Bagi Pelaku Zina
Tidak semua pelaku zina bisa dijatuhi hukum rajam. Setidaknya-tidaknya dia harus seorang muhshan yang memenuhi syarat-syarat berikut, yaitu beragama Islam, usianya sudah mencapai usia baligh, sehat akalnya alias berakal, berstatus orang merdeka dan bukan budak, iffah dan sudah menikah (tazwij).
Bila salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka hukum rajam batal demi hukum, tidak bisa dilaksanakan, malah hukumnya terlarang berdasarkan syariat Islam.

5. Kesaksian 4 Orang Atau Pengakuan Sendiri
Untuk bisa diproses di dalam mahkamah syar'iyah, kasus zina itu harus diajukan ke meja hijau. Hanya ada dua pintu, yaitu lewat kesaksian dan pengakuan diri sendiri pelaku zina.
Bila lewat kesaksian, syaratnya para saksi itu harus minimal berjumlah 4 orang, semuanya laki-laki, akil, baligh, beragama Islam, dan semuanya melihat langsung peristiwa masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan yang berzina, secara langsung dan bukan dengan rekaman, di waktu yang bersamaan. Saking susahnya syarat kesaksian ini, maka dalam kenyataannya Rasulullah SAW sendiri belum pernah menjatuhkan hukum rajam pada kasus-kasus zina yang didasarkan pada kesaksian orang lain. Selama tiga kali kasus pezina dijatuhi hukuman rajam, semuanya didasarkan hanya pada pengakuan yang bersangkutan.

Maka kalau kita simpulkan, betapa sulitnya penerapan hukum rajam ini, bahkan Rasulullah SAW tidak bisa menerapkan hukuman ini seenaknya saja. Beliau pernah menolak wanita yang menyerahkan dirinya untuk dirajam, lantaran masih banyak syarat yang tidak terpenuhi.

Apakah Rajam Menjadi Syarat Diterimanya Taubat?
Maka kalau rajam ini dijadikan syarat diterimanya taubat, rasanya agak berlebihan. Agak kurang tepat kalau dikatakan bahwa dilaksanakannya hukuman ini menjadi syarat  diampuninya dosa. Masalahnya meski yang berzina rela dirajam, belum tentu hukum rajamnya bisa diterapkan. Lantas apakah pelaku zina itu jadi tidak bisa diterima taubatnya, cuma gara-gara secara prosedur tidak dimungkinkan pelaksanaan hukuman rajam?


Jawabannya tentu tidak. Urusan ampunan itu tidak ada kaitannya langsung dengan pelaksanaan hukum rajam. Urusan ampunan itu ditentukan dari apakah pelakunya bertaubat atau tidak. 

Jadi walaupun seorang pezina dijatuhi hukum rajam, tetapi bila di dalam dirinya sendiri dia tidak bertaubat, maka tidak akan diampuni. Sebaliknya, meski tidak diterapkan hukum rajam dengan berbagai problematikanya, asalkan seorang pezina sudah bertaubat, tentu Allah SWT. Maha Pengampun. Kita tidak bilang pasti diterima taubatnya, namun kita tahu Allah SWT. Maha Penerima taubat.

Tentu kita tetap wajib menegakkan hukum syariat, termasuk di dalamnya hukum rajam. Namun langkahnya harus runtut, yaitu mulai dari pendidikan hukum Islam di semua lini kehidupan. Kalau bangsa ini bisa kita cerdaskan, sehingga melek hukum syariah, amatlah mudah mendirikan wilayah hukum yang secara resmi menerapkan hukum Islam.



والله أعلم بالصواب
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

I'm Moslem and I'm Proud


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Menerima Sumbangan untuk Masjid dari Non-Islam



بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ 


Menurut pendapat Madzhab Hanafi, waqaf atau pemberian untuk umum dari non muslim, tidak sah bila itu tidak termasuk ibadah menurut mereka dan menurut Islam. Pemberian atau waqaf untuk masjid jelas merupakan ibadah menurut Islam, tapi menurut mereka tidak merupakan ibadah, maka hukumnya tidak sah. 

Menurut madzhab Syafi'i (banyak diikuti oleh masyarakat Indonesia), wakaf atau pemberian dari non muslim, hukumnya sah, karena persyaratan wakaf adalah dengan suka rela dan dari orang yang sah melakukan amal. 

Madzhab Syafi'i tidak melihat dari aspek tujuannya, namun lebih pada unsur akadnya. Dalam kitab Bujairami (3/268) dikatakan, meskipun mereka memberikan tidak untuk tujuan tabarru' (ibadah) pemberian mereka tetap sah, karena yang terpenting adalah tujuan kita menggunakannya untuk ibadah, seperti juga pemberian mushaf Al-Qur'an dan kitab-kitab ilmiyah lainnya, boleh kita mengambilnya demi membantu umat Islam menjalankan ibadah mereka. 

Penerimaan kita untuk tujuan ini juga akan memberikan rasa kemuliaan dalam hati mereka, yang mana Ini lebih baik dari pada menolaknya yang justru akan menyebabkan mereka sama sekali melupakan dan tidak saling mempedulikan. Mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan sesama manusia dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, demikian juga saling membantu dalam meningkatkan ketaatan kepada Allah sangat dianjurkan agama kita dan begitu agama lain. Rasulullah dalam sebuah riwayat pernah menyisihkan sebagian sedekah untuk diberikan kepada Ahli Kitab. Ini merupakan tauladan dari beliau bahwa tolong menolong untuk mewujudkan kemaslahatan umum adalah tugas semua pemeluk agama. 


والله أعلم بالصواب
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


I'm Moslem and I'm Proud



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Keutamaan Shalat Berjamaah



بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ 


Sholat berjama'ah sangat tinggi nilainya dan sangat besar pahalanya. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW. bersabda "Sholat Jama'ah lebih utama dua puluh tujuh kali dibanding sholat sendiri" (HR. Bukhari Muslim dll.). 

Dalam riwayat lain dikatakan lebih utama dua puluh lima kali dibanding sholat fardlu. Dalam sebuah hadits juga Rasulullah SAW. bersabda "Karuniailah mereka yang berjalan dalam kegelapan menuju masjid dengan sinar yang sempurna di hari kiamat" (HR. Abu Dawud & Trimidzi). 

Dalam riwayat Utsman Rasulullah SAW. bersabda "Barang siapa sholat Isya' dengan berjama'ah, maka ia seperti mendirikan sholat selama setengah malam, barangsiapa sholat Subuh berjama'ah, maka ia laksana sholat semalam suntuk" (HR. Muslim dll.).

Hukum sholat berjama'ah menurut mazhab Syafi'i : Fardlu kifayah, yaitu apabila tidak ada seorang pun yang mendirikan sholat berjama'ah dalam satu kampung, maka seluruh kampung mendapatkan dosa. 

Mazhab Hanbali bahkan mengatakan sholat berjama'ah adalah fardlu ain, wajib bagi setiap muslim, karena kuat dan banyaknya dalil yang memerintahkan sholat berjama'ah.  

Mazhab Hanafi dan Maliki mengatakan sholat berjama'ah selain sholat Jum'at hukumnya sunnah mu'akkadah. Memang, utamanya sholat fardlu dilakukan secara berjamaah di masjid. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW. bersabda "Wahai umatku, sholatlah di rumah-rumah kalian, karena yang paling utama sholat seseorang adalah di rumahnya, kecuali sholat fardlu" (HR. Bukhari Muslim). 

Mereka yang menemukan takbiratul ihram bersama imam dalam sholat fardlu sangat besar pahalanya, seperti dalam sebuah hadits dikatakan "Barang siapa mendirikan sholat selama 40 hari dengan berjamaah, dengan mendapatkan takbiratul ihram bersama imam, maka ia akan dibebaskan dari dua perkara, yaitu dari neraka dan dari kemunafikan" (HR. Tirmidzi). Semakin banyak jumlah peserta jama'ah, semakin utama pula pahala jama'ah, sebagaimana sebuah hadits menjelaskan "Sholat seseorang bersama seorang lebih utama dari sholat sendiri, dan sholat bersama dua orang lebih utama dari sholat bersama seorang, semakin banyak mereka berjama'ah semakin dicintai Allah" (HR. Ahmad, Abu Dawud). 

Tentunya sholat berjama'ah di masjid lebih banyak jama'ahnya dibandingkan dengan berjama'ah di rumah, dan sholat berjama'ah di rumah juga tetap sah, apalagi dengan tujuan agar keluarga yang lain bisa ikut berjama'ah. Namun jika suasana longgar dan tidak merepotkan, alangkah baiknya bisa bersama-sama keluarga ke masjid untuk sholat berjama'ah di masjid. Sebaliknya bila kondisi tidak mendukung, cukup berjamaah di rumah, pahalanya, insya Allah sama, 27 kali lebih utama dibanding sholat sendiri, hanya beda kualitasnya. 





والله أعلم بالصواب
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


I'm Moslem and I'm Proud



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Bermakmum dengan Menepuk Pundak Mushally



بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ 


Menepuk pundak mushally (orang yang sholat) adalah sebuah isyarat adanya seseorang yang hendak bermakmum kepadanya. Demikian ini agar ia melakukan niat menjadi imam. Karena tanpa niat tersebut, ia tidak mendapatkan pahala berjamaah. Sementara jamaah itu sendiri adalah sah, tanpa ada niat dari imam, selama makmum telah berniat jamaah. Jadi, niatnya imam hanya untuk dirinya sendiri, agar ia mendapatkan pahala berjamaah. Untuk wanita yang ingin berjamaah dengan seseorang yang masbuk, ia boleh menepuk pundak jika dirasa tidak menimbulkan fitnah. Namun jika dirasa demikian (menimbulkan fitnah), ia boleh memberi isyarat apapun yang dapat dipahami oleh mushally tersebut  atau jika sulit, tak perlu ia memberi isyarat. Mengetahuinya imam akan adanya seseorang yang bermakmum kepadanya tidak merupakan syarat sah-nya berjamaah. Apa yang saya sampaikan ini tidak untuk sholat Jum'at. Karena diantara syarat sahnya sholat Jum'at adalah dilaksanakan secara berjamaah. Pada masalah ini, imam harus berniat jamaah.




أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


I'm Moslem and I'm Proud


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Keutamaan Mempunyai Anak Perempuan



بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ 


Banyak sekali hadits yang meriwayatkan keutamaan mempunyai anak perempuan, diantaranya sebagai berikut : 

1. Hadist Abu Said al-Khudri r.a. Rasulullah SAW. bersabda "Barangsiapa diantara kalian mempunyai tiga orang anak gadis atau tiga orang saudari perempuan kemudian berbuat baik kepada mereka, niscaya akan masuk sorga" (HR. Tirmidzi, beliau meragukan sanadnya karena ada rawi lain yang dimasukkan) 

2. Dari Uqbah bin Amir r.a., Rasulullah SAW. bersabda: "Barangsiapa diantara kalian mempunyai tiga orang anak gadis lalu ia sabar merawatnya, memberi makan, memberi minum dan pakaian dari jerih payahnya, maka mereka akan menjadi pelindung dari api di hari kiamat" (H.R. Abnu Majah). 

3. Dari Abu Harairah r.a. Rasulullah SAW. bersabda: "Barangsiapa diantara kalian mempunyai tiga orang anak gadis lalu ia sabar merawatnya dalam keadaan susah dan senang, maka Allah akan memasukkan dia surga berkat kasih sayang orang itu kepada ketiganya", lalu seseorang bertanya: "Bagaimana dengan dua wahai Rasulullah?", beliau menjawab "Demikian juga dengan dua", lalu orang itu bertanya lagi: "Bagaimana dengan satu wahai Rasulullah?" beliau menjawab "Demikian juga dengan satu" (H.R. Ahmad). 

4. Dari Anas bin Malik r.a., Rasulullah SAW. bersabda: "Barangsiapa diantara kalian merawat dan mendidik mempunyai dua atau tiga anak perempuan saudari perempuan hingga mereka meninggal dunia atau dia meninggal dunia, maka aku dan dia (orang tersebut) seperti dua jari ini", beliau menunjukkan jari telunjuk dan jari tengah" (H.R. Ahmad). 

5. Hadist Abu Said al-Khudri r.a. Rasulullah SAW. bersabda "Barangsiapa diantara kalian merawat dan mendidik dua atau tiga orang anak perempuan lalu menikahkannya dan berbuat baik kepada mereka, niscaya akan masuk surga" (H.R. ABu Dawud) 


والله أعلم بالصواب
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

I'm Moslem and I'm Proud


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Saat Yang Makruh Mengucap Salam, Serta Membawa Benda Berlafad Allah dan Al Qur'an Ke Kamar Kecil



بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ



Ulama menuturkan beberapa kondisi dimakruhkan mengucapkan salam, yaitu : 

1. Kepada seseorang yang sedang sibuk dengan buang air besar atau kecil atau sedang di kamar kecil, mengucapkan salam hukumnya makruh dan menjawabnya juga makruh. Dalam riwayat Muslim dari Ibu Umar, seseorang mengucapkan salam kepada Rasulullah SAW. ketika beliau sedang kencing, beliau tidak menjawabnya. Dalam riwayat Abu Dawud Rasulullah memberi alasan "Aku tidak suka menyebut nama Allah kecuali dalam keadaan suci" 

2. Kepada orang yang sedang sholat atau adzan/iqamah. Bila menjawab maka batal sholatnya karena mengucapkan sesuatu selain bacaan sholat. Dalam kondisi sholat bila diucapi salah bisa menjawabnya dengan isyarat atau dalam hati, atau menjawabnya setelah salam. Orang yang sedang adzan tidak wajib menjawab salam. 

3. Kepada orang yang sedang tidur terlelap atau dalam keadaan ngantuk. 

4. Orang yang sedang mengunyah makanan atau sedang minum. Bila diucapi salam sebaiknya menjawab setelah selesai manelan makanan atau selesai minum. 

5. Kepada orang yang sedang mendengarkan khutbah Jum'at, karena diam dan mendengarkan khutbah hukumnya wajib atau sunnah. 

6. Kepada orang yang sedang membaca al-Qur'an. Bila diucapi salam orang tersebut sebaiknya menghentikan sejenak bacaannya dan menjawab salam. Demikian juga kepada orang yang sedang membaca talbiyah ketika ihram. 

7. Kepada wanita cantik yang belum kenal, kerana disangsikan tujuannya. 

8. Kepada orang fasik yang tidak mau bertobat. 

9. Memulai salam kepada non muslim. 

10. Kepada orang yang sedang mabuk atau gila dan tidak sadarkan diri. Membawa kalung atau cincin yang tertulis tulisan al-Qur'an atau nama Allah ke kamar kecil hukumnya makruh. Dalam riwayat Tirmidzi dari Anas, Rasulllah SAW. senantiasa melepas cincinya ketika hendak masuk kamar kecil, karena cincin tersebut tertulis nama Allah. Mazhab Syafi'i dan Hanafi mengatakan makruh membawa al-Qur'an atau tulisan-tulisan suci walaupun hanya sedikit ke dalam kamar kecil. Ini termasuk mata uang yang tertulis nama Allah. Mazhab Maliki dan Hanbali bahkan mengatakan haram, kecuali bila dikhawatirkan hilang bila ditinggal di luar. 





والله أعلم بالصواب
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


I'm Moslem and I'm Proud



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

HAL- HAL YANG MEMBATALKAN KEISLAMAN



بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ



Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada nabi yang terahir Muhammad Shalallahu 'alaihi Wassalam, para keluarga dan para Sahabat beliau, serta kepada orang- orang yang setia mengikuti petunjuk beliau.


Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan kepada seluruh hamba–hambaNya untuk masuk ke dalam agama Islam dan berpegang teguh denganya serta berhati–hati untuk tidak menyimpang darinya.



Allah juga telah mengutus NabiNya Muhammad Shalallahu 'alaihi Wassalam untuk berdakwah tentang hal ini, dan memberitahukan bahwa barangsiapa bersedia mengikutinya akan mendapatkan petunjuk dan barangsiapa yang menolaknya akan sesat.



Allah juga mengingatkan dalam banyak ayat- ayat Al-Qur’an untuk menghindari sebab- sebab kemurtadan, segala macam kemusyrikan dan kekafiran.



Para ulama rahimahumullah telah menyebutkan dalam bab hukum kemurtadan, bahwa seorang muslim bisa di anggap murtad (keluar dari agama Islam) dengan berbagai macam hal yang membatalkan keislaman, yang menyebabkan halal darah dan hartanya dan di anggap keluar dari agama Islam.



Yang paling berbahaya dan yang paling banyak terjadi ada sepuluh hal, yang di sebutkan oleh Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama lainnya, dan kami sebutkan secara ringkas, dengan sedikit tambahan penjelasan untuk anda, agar anda dan orang – orang selain anda berhati hati dari hal ini, dengan harapan dapat selamat dan terbebas darinya.



Pertama:
Diantara sepuluh hal yang membatalkan keislaman tersebut adalah mempersekutukan Allah SWT. (syirik) dalam beribadah. Allah Ta’ala berfirman: Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.“ (An-Nisaa’: 116).



Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah, niscaya Allah akan mengharamkan surga baginya, dan tempat tinggalnya (kelak) adalah neraka, dan tiada seorang penolong pun bagi orang – orang zhalim.” (Al-Maidah: 72).



Dan di antara perbuatan kemusyrikan tersebut adalah meminta do’a dan pertolongan kepada orang-orang yang telah mati.


Kedua:
Menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dirinya dengan Allah (Subhanahu wa Ta’ala), meminta do’a dan syafaat serta bertawakkal (berserah diri) kepada perantara tersebut. Orang yang melakukan hal itu, menurut ijma’ ulama (kesepakatan) para ulama, adalah kafir.



Ketiga :
Tidak menganggap kafir orang-orang musyrik, atau ragu atas kekafiran mereka, atau membenarkan konsep mereka. Orang yang demikian ini adalah kafir.



Keempat:
Berkeyakinan bahwa tuntunan selain tuntunan Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi Wassalam lebih sempurna, atau berkeyakinan bahwa hukum selain dari beliau lebih baik, seperti : mereka yang mengutamakan aturan - aturan thaghut (aturan – aturan manusia yang melampaui batas serta menyimpang dari hukum Allah), dan mengesampingkan hukum Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wassalam, maka orang yang berkeyakinan demikian adalah kafir.



Kelima :
Membenci sesuatu yang telah ditetapkan oleh Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wassalam, meskipun ia sendiri mengamalkannya. Orang yang sedemikian ini adalah kafir. Karena Allah (Subhanahu wa Ta’ala) telah berfirman :

"Demikian itu adalah dikarenakan mereka benci terhadap apa yang di turunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menghapuskan (pahala ) segala amal perbuatan mereka”. ( Muhammad : 9).



Keenam:
Memperolok–olok sesuatu dari ajaran Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wassalam, atau memperolok–olok pahala maupun siksaan yang telah menjadi ketetapan agama Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka orang yang demikian menjadi kafir, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman :

“katakanlah (wahai Muhammad) terhadap Allah kah dan ayat–ayat Nya serta RasulNya kalian memperolok–olok ? tiada arti kalian meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman “ . (At- Taubah : 65- 66).



Ketujuh :
Sihir di antaranya adalah ilmu guna-guna yang merobah kecintaan seorang suami terhadap istrinya menjadi kebencian, atau yang menjadikan seseorang mencintai orang lain, atau sesuatu yang dibencinya dengan cara syaitan. dan orang yang melakukan hal itu adalah kafir, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman :
”Sedang kedua malaikat itu tidak mengajarkan (suatu sihir) kepada seorangpun, sebelum mengatakan: sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, sebab itu janganlah kamu kafir “. (Al-Baqarah : 102).



Kedelapan:
Membantu dan menolong orang–orang musyrik untuk memusuhi kaum muslimin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dan barang siapa diantara kamu mengambil mereka (Yahudi dan Nasrani) menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang tersebut termasuk golongan mereka. sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang–orang yang zhalim” .(Al- Maidah: 51).



Kesembilan:
Berkeyakinan bahwa sebagian manusia diperbolehkan tidak mengikuti syari’at Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi Wassalam, maka yang berkeyakinan seperti ini adalah kafir. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

”Barang siapa menghendaki suatu agama selain Islam, maka tidak akan diterima agama itu dari padanya, dan ia di akhirat tergolong orang- orang yang merugi”. (Ali- Imran: 85).




Kesepuluh :
Berpaling dari Agama Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan tanpa mempelajari dan tanpa melaksanakan ajarannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“Tiada yang lebih zhalim dari pada orang yang telah mendapatkan peringatan melalui ayat–ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling dari padanya. Sesungguhnya kami menimpakan pembalasan kepada orang yang berdosa“. (As- Sajadah : 22).



Dalam hal-hal yang membatalkan keislaman ini, tak ada perbedaan hukum antara yang main-main, yang sungguh-sungguh (yang sengaja melanggar) ataupun yang takut, kecuali orang yang di paksa. Semua itu merupakan hal-hal yang paling berbahaya dan paling sering terjadi. Maka setiap muslim hendaknya menghindari dan takut darinya. Kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari hal-hal yang mendatangkan kemurkaan-Nya dan kepedihan siksaan-Nya. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada makhluk-Nya yang terbaik, para keluarga dan para sahabat beliau.


Termasuk dalam nomor empat :
Orang yang berkeyakinan bahwa aturan-aturan dan perundang–undangan yang diciptakan manusia lebih utama dari pada syariat Islam, atau bahwa syariat Islam tidak tepat untuk diterapkan pada abad ke dua puluh satu ini, atau berkeyakinan bahwa Islam adalah sebab kemunduran kaum muslimin, atau berkeyakinan bahwa Islam itu terbatas dalam mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya saja, dan tidak mengatur urusan kehidupan yang lain.



Juga orang yang berpendapat bahwa melaksanakan hukum Allah Ta'ala dan memotong tangan pencuri, atau merajam pelaku zina (muhsan) yang telah kawin tidak sesuai lagi di masa kini.



Demikian juga orang yang berkeyakinan diperbolehkannya pengetrapan hukum selain hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam segi mu’amalat syar’iyyah, seperti perdagangan, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan lain sebagainya, atau dalam menentukan hukum pidana, atau lain-lainnya, sekalipun tidak disertai dangan keyakinan bahwa hukum-hukum tersebut lebih utama dari pada syariat Islam.



Karena dengan demikian ia telah menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, menurut kesepakatan para ulama’. sedangkan setiap orang yang telah menghalalkan apa yang sudah jelas dan tegas diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam agama, seperti zina, minum arak, riba dan penggunaan perundang- undangan selain Syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka ia adalah kafir, merurut kesepakatan para umat Islam.



Kami mohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberi taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua (seluruh umat Islam) untuk setiap hal yang diridhai-Nya, dan memberi petunjuk kepada kita dan kepada seluruh umat Islam jalannya yang lurus. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Maha Mendengar dan maha Dekat. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad Shalallahu 'alaihi Wassalam, kepada para keluarga dan para shahabat beliau.



(Dinukil dari kitab نواقض الإسلام oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz, edisi Indonesia Hal-hal yang membatalkan Keislaman)




والله أعلم بالصواب
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer