Asal Usul dan Hukum Mencium Hajar Aswad



Hajar Aswad maknanya adalah batu hitam. Batu itu kini ada di salah satu sudut Ka`bah yang mulia yaitu di sebelah tenggara dan menjadi tempat start dan finish untuk melakukan ibadah tawaf di sekeliling Ka`bah.

Dinamakan juga Hajar As`ad, diletakkan dalam bingkai dan pada posisi 1,5 meter dari atas permukaan tanah. Batu yang berbentuk telur dengan warna hitam kemerah-merahan. Di dalamnya ada titik-titik merah campur kuning sebanyak 30 buah. Dibingkai dengan perak setebal 10 cm buatan Abdullah bin Zubair, seorang shahabat Rasulullah SAW.

Batu ini asalnya dari surga sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh sejumlah ulama hadits.

Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Hajar Aswad turun dari surga berwarna le

bih putih dari susu lalu berubah warnanya jadi hitam akibat dosa-dosa bani Adam." (HR Timirzi, An-Nasa`I, Ahmad, Ibnu Khuzaemah dan Al-Baihaqi).

Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersada, "Demi Allah, Allah akan membangkit hajar Aswad ini pada hari qiyamat dengan memiliki dua mata yang dapat melihat dan lidah yang dapat berbicara. Dia akan memberikan kesaksian kepada siapa yang pernah mengusapnya dengan hak." (HR Tirmizy, Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Darimi, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban, At-Tabrani, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Al-Asbahani).

At-Tirmizi mengatakan bahwa hadits ini hadits hasan. Sedangkan Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam kitab Shahihul Jami` no. 2180, 5222 dan 6975.

Dari Abdullah bin Amru berkata, "Malaikat Jibril telah membawa Hajar Aswad dari surga lalu meletakkannya di tempat yang kamu lihat sekarang ini. Kamu tetap akan berada dalam kebaikan selama Hajar Aswad itu ada. Nikmatilah batu itu selama kamu masih mampu menikmatinya. Karena akan tiba saat di mana Jibril datang kembali untuk membawa batu tersebut ke tempat semula. (HR Al-Azraqy).

Bagaimanapun juga Hajarul Aswad adalah batu biasa, meskipun banyak kaum muslimin yang menciumnya atau menyentuhnya, hal tersebut hanya mengikuti apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Umar bin Al-Khattab berkata, "Demi Allah, aku benar-benar mengetahui bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberi madharat maupun manfaat. Kalalulah aku tidak melihat Rasulullah SAW menciummu aku pun tidak akan melakukannya."

Batasan Bermuamalah Dengan Non Muslim



Bekerja atau bermuamalah dengan muslim perlu dibedakan menjadi dua. Pertama, yang tidak terkait dengan urusan ritual agama. Kedua, yang terkait dengan urusan ritual agama.

1. Tidak Terkait Urusan Agama
Di dalam hidupnya, Rasulullah SAW banyak sekali bermuamalah dengan non muslim, dalam arti berdagang, bisnis, atau usaha usaha tertentu. Karena muamalah itu tidak terkait dengan urusan agama, atau tidak bersifat membantu ritual keagamaan, maka hal itu dibenarkan.

Misalnya ketika masih di Mekkah, orang-orang kafir yang memusuhi beliau itu justru malah banyak menitipkan harta mereka di tangan Rasulullah SAW, sebagai amanah atau barang titipan. Dan gelar Al-Amin yang disandang beliau SAW tidak pernah dicabut, walaupun Rasulullah SAW sebagai nabi selalu dihujat dan diperangi. Oleh karena itulah ketika Rasulullah SAW akhirnya hijrah ke Madinah, ditangan beliau masih banyak harta titipan milik orang-orang kafir yang harus dikembalikan terlebih dahulu.

Dalam perjalanan hijrah pun, Rasulullah SAW tetap bermualamah dengan orang kafir. Beliau dan Abu Bakar menyewa penunjuk jalan profesional, Abdullah bin Uraiqidzh, yang saat itu bukan muslim, untuk mengantarkan mereka berdua hingga tiba ke arah Madinah.

Di Madinah, ternyata Rasulullah SAW bertetangga dengan yahudi. Bahkan ketika kehabisan makanan, beliau SAW menggadaikan baju besinya kepada si Yahudi tetangganya, untuk mendapatkan pinjaman.

Kebun-kebun kurma di Khaibar yang menjadi harta rampasan perang ketika berhasil mengalahkan pihak yahudi, kemudian dikelola secara bagi hasil dengan petani kurma yang agamanya yahudi. Sebab mereka adalah petani kurma yang berpengalaman dan paling mengerti cara bertani.
Dan masih ada banyak lagi bagaimana contoh muamalah Rasulullah SAW secara ekonomi dengan pihak kafir, yang tidak terkait dengan urusan agama. Dan secara umum, tidak ada larangan untuk melakukan muamalah seperti ini.

2. Terkait Urusan Agama
Adapun muamalah yang terkait urusan agama, terbagi menjadi tiga. Pertama, muamalah yang terkait kepentingan agama Islam. Kedua, muamlah terkait dengan kepentingan bersama. Ketiga, muamalah yang terkait dengan kepentingan agama lain.

a. Terkait Dengan Kepentingan Islam
Terkadang umat Islam terdesak kebutuhan tertentu yang tidak bisa dipenuhi oleh sesama umat Islam sendiri. Dan yang bisa memenuhinya justru pihak non muslim.

Contoh yang paling mudah adalah urusan transpotasi haji. Sejak zaman nenek moyang kita, umat Islam di Indonesia pergi haji ke tanah suci menumpang kapal milik Belanda, sebelum memiliki kapal laut sendiri. Itu berarti umat Islam bermuamalah dengan orang kafir, untuk kepentingan agama Islam, bukan untuk kepentingan agama selain Islam.

Dan di masa sekarang ini, Garuda Indonesia tidak punya pesawat sendiri untuk melayani jamaah haji, terpaksa menyewa pesawat dari banyak pihak, dimana kebanyakannya justru perusahan itu milik orang-orang di luar Islam. Dan yang disewa bukan cuma pesawatnya, tetapi juga sekalian dengan pilot dan awaknya.

Dan meski penerbangkan pesawat yang isinya calon jamaah haji semua, tetapi pilot dan awak bawaan asli pesawat itu malah orang kafir alias bukan muslim. Namun Garuda kemudian menambahi awak flight attenden dari pihak sendiri, khususnya mereka yang muslimah, bahkan berjibab, untuk menyesuaikan keadaan.

Ini juga contoh bagaimana muamalah dengan pihak non muslim, yang sangat erat kaitannya dengan kepentingan agama Islam. Dan para ulama sepakat hukumnya tentu dibolehkan, asalkan Islam tidak dirugikan, dan juga jangan sampai posisi muslim selamanya bergantung kepada orang di luar Islam.

b. Terkait Dengan Kepentingan Bersama
Kadang antara muslim dan kafir harus hidup bersama, sehingga juga punya kepentingan bersama. Dalam hal ini, asalkan kepentingan bersama itu tidak merugikan agama Islam, pada prinsipnya tidak ada larangan.

Contoh yang nyata dalam hal ini adalah perjanjian atau Piagam Madinah yang ada di masa Rasulullah SAW. Esensi dari piagam itu adalah bahwa pihak muslim dan pihak yahudi bekerja sama dalam keamanan dalam negeri di Madinah. Bila pihak muslim diperangi oleh suatu kaum, maka pihak yahudi Madinah khususnya wajib ikut membela pihak muslim. Sebaliknya, bila pihak yahudi Madinah diperangi oleh pihak lain, maka umat Islam di Madinah wajib membela mereka.

Kalau kita perhatikan, salah satu isi dari perjanjian ini bahwa umat Islam wajib membela pihak yahudi. Pasal ini menarik untuk diperhatikan, kok bisa ya umat Islam diwajibkan membela yahudi, apa hal itu tidak bertentangan dengan prinsip aqidah kita?

Jawabnya bahwa masalah ini tidak terkait dengan aqidah, tetapi terkait dengan muamalah dan kepentingan bersama. Ketika seorang muslim membela tetangganya yang sedang diperangi oleh satu pihak, maka hal itu justru merupakan kebaikan. Asalkan titik permasalahannya bukan masalah aqidah atau ritual agama.

c. Terkait Dengan Kepentingan Agama Lain
Bentuk yang ketiga adalah muamalah dengan pihak agama lain, khususnya untuk kepentingan ritual peribadatan agama mereka. Contoh mudahnya adalah seorang muslim bekerja dalam proyek pembangunan gereja, entah jadi tukang kayu, tukang batu, atau pun jadi arsitek yang membuat gambar rancangan desain gereja.

Jumhur ulama, termasuk di dalamnya mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah satu kata, bahwa bekerja di gereja itu jelas-jelas disepakati keharamannya.

Dasar keharamannya adalah cara itu termasuk ke dalam kategori membantu kemaksiatan. Karena dalam pandangan aqidah kita, ritual ibadah yang mereka lakukan itu setara dengan kemaksiatan, walau pun kita tidak boleh melarangnya.

Allah SWT berfirman : Tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan taqwa tetapi jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. (QS. Al-Maidah : 2)

Penerapan Keharaman Dalam Realita
Dalam realitas kehidupan nyata, bagaimana penerapan ketentuan hukum di atas, khususnya di masa kita sekarang ini?

Jawabannya tergantung posisi kita. Kalau posisi kita sebagai pengusaha atau pemilik perusahaan, maka sejak awal hukumnya haram untuk menerima order untuk membangun gereja, dan semua hal yang terkait dengan kepentingan langsung ritual agama mereka.

Maka hukumnya haram menerima order untuk mencetak spanduk natalan, mencetak Bible atau Injil, menjahit baju para pendeta atau biarawati, merias acara natalan, menjadi MC atau menjadi penyanyi di gereja atau momen ritual agama. Juga termasuk diharamkan menyewakan sound system buat ritual agama, bahkan termasuk pesanan katering untuk upacara ritual keagamaan.

Semua itu diharamkan, karena posisi kita adalah orang yang menentukan pilihan, dan kita punya banyak alternatif pilihan lain selain harus mengerjakan proyek gereja.

Tapi nanti hukumnya akan beda lagi bila posisi kita hanya sebagai karyawan, yang berada pada posisi tidak bisa menentukan jenis pekerjaan sendiri, kecuali dengan cara ditempatkan oleh perusahaan. Dalam posisi ini, kita tidak terlalu bisa untuk menentukan plihan. Maka tekanan nilai keharamannya tentu berbeda dengan posisi sebagai pemilik perusahaan, meski tetap sama-sama haram hukumnya.

Wali Nikah Bagi Seorang Wanita




  بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ 


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzS2uanVye2VU7g7o1ZZVh3RMX_wuSgeXRsDUxRJ0xuhPz7pix9aVNIDS5gKXUV-dOmJtgCXiy77xHLAOg9xg-OGKvfVUfc9qkpoEJPi17D-8KAXgulECpVmnQc74Ly2-TcW6QD80sCw4/s1600/S5031281.JPGMenikahnya seorang wanita dengan wali yang bukan walinya adalah sebuah dosa dan kejahatan. Sebab adanya wali yang syar'i itu merupakan syarat mutlak dari dihalalkannya kemaluan wanita.
 
Nabi SAW bersabda, "Siapapun wanita yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya itu batil." (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Apabila ayah kandung seorang wanita yang hendak menikah telah wafat, maka wanita tersebut tidak bisa seenaknya sendiri mencari wali bagi dirinyasendiri. Bahkan seorang hakim diharamkan untuk memotong kompas begitu saja. Sebab daftar urutan wali setelah ayah, sudah ditetapkan oleh Allah SWT. Tidak ada hak bagi siapa pun termasuk hakim untuk menikahkan wanita tersebut, selama masih ada walinya.

Di dalam kitab Kifayatul Akhyar disebutkan daftar orang-orang yang bisa menjadi wali secara urut, yaitu:

1. Ayah kandung
2. Kakek, atau ayah dari ayah
3 Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
4. Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah saja
5. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
6. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7. Saudara laki-laki ayah
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)

Mazhab Asy-Syafi`iyyah cenderung mensyaratkan bahwa daftar urutan wali di atas tidak boleh dilangkahi atau diacak-acak. Sehingga bila ayah kandung masih hidup, maka tidak boleh hak kewaliannya itu diambil alih oleh wawli pada nomor urut berikutnya. Kecuali bila pihak yang bersangkutan memberi izin dan menyerahkan haknya kepada mereka.

Penting untuk diketahui bahwa seorang wali berhak mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain, meski tidak termasuk dalam daftar para wali. Hal itu biasa sering dilakukan di tengah masyarakat dengan meminta kepada tokoh ulama setempat untuk menjadi wakil dari wali yang syah. Dan untuk itu harus ada akad antara wali dan orang yang mewakilkan.

Dalam kondisi di mana seorang ayah kandung tidak bisa hadir dalam sebuah akad nikah, maka dia bisa saja mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain yang dipercayainya, meski bukan termasuk urutan dalam daftar orang yang berhak menjadi wali.

Sehingga (sebagai contoh) bila akad nikah akan dilangsungkan di luar negeri dan semua pihak sudah ada kecuali wali, karena dia tinggal di Indonesia dan kondisinya tidak memungkinkannya untuk ke luar negeri, maka dia boleh mewakilkan hak perwaliannya kepada orang yang sama-sama tinggal di luar negeri itu untuk menikahkan anak gadisnya.

Namun hak perwalian itu tidak boleh dirampas atau diambil begitu saja tanpa izin dari wali yang sesungguhnya. Bila hal itu dilakukan, maka pernikahan itu tidak syah dan harus dipisahkan saat itu juga.

Adapun hakim hanya berfungsi manakala seorang wanita memang sebatang kara, tidak punya sanak saudara dan famili. Atau satu-satunya yang muslim di tengah keluarga yang non muslim. Maka di situlah hakim mendapat kewenangan sebagai representasi dari pemerintah yang sah. Namun bila masih ada wali yang sah, hakim itu berdosa bila menikahkan wanita begitu saja.





أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


Siapa Saja Wanita Yang Haram Dinikahi?




بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ

Haram tidaknya suatu pasangan menikah ditandai dari apakah mereka itu mahram atau bukan. Kalau mahram, maka dilarang terjadi pernikahan. Sebaliknya, kalau bukan mahram, maka pada dasarnya dibolehkan terjadinya pernikahan di antara mereka.

Maka tinggal kita lihat saja, apakah calon suami atau calon istri itu termasuk dalam daftar mahram atau tidak. Dalam hal ini, kebiasaan para ulama memandangkan dari sudut laki-laki atau suami.

Maka tinggal dilihat dari sudut pandang suami, apakah calon istrinya itu termasuk mahram atau bukan? Kalau termasuk mahram, tidak boleh dinikahi. Sebaliknya, kalau bukan mahram, silahkan kalau mau dinikahi, tidak ada halangan dari sisi kemahraman.

Siapa Saja Wanita Yang Haram Dinikahi?
Ada tiga penyebab kemahraman, yaitu hal-hal yang menyebabkan haramnya terjadi pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan. Pertama, karena nasab. Kedua, karena perkawinan. Ketiga, karena persususan.

1. Mahram Karena Nasab
  1. Ibu atau nenek dan terus ke atas
  2. Anak perempuan dan terus ke cucu perempuan ke bawah
  3. Saudari perempuan
  4. Bibi dari pihak ayah
  5. Bibi dari pihak ibu
  6. Anak wanita dari saudara laki-laki
  7. Anak wanita dari saudara perempuan
2. Mahram Karena Perkawinan

Sedangkan mahram karena adanya pernikahan adalah :
  1. Ibu dari isteri (mertua wanita)
  2. Anak wanita dari isteri (anak tiri)
  3. Isteri dari anak laki-laki (menantu perempuan)
  4. Isteri dari ayah (ibu tiri)
3. Mahram Karena Persusuan

Dan mahram karena adanya hubungan persususuan adalah :
  1. Ibu yang menyusui
  2. Ibu dari wanita yang menyusui (nenek)
  3. Ibu dari suami yang isterinya menyusuinya (nenek juga)
  4. Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan)
  5. Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui
  6. Saudara wanita dari ibu yang menyusui.
Kalau kita perhatikan pertanyaan anda, ternyata calon suami dan calon istri tidak termasuk di dalam salah satu hubungan di atas.

Dilihat dari sudut pandang kakak laki-laki anda yang akan menjadi calon suami, maka calon istrinya itu tidak termasuk dalam daftar mahramnya sama sekali. Itu artinya, mereka boleh saling menikah, walau adik mereka masing-masing suda menikah dan menjadi suami istri.

Kalau pun ada yang haram, maka bila terjadi nikah syighar (نكاح الشغار). Bentuk nikah syighar adalah seorang lelaki mengawinkan putrinya kepada orang lain dengan syarat orang itu mengawinkannya dengan putrinya. Dengan demikian kedua pernikahan itu menjadi tanpa mahar antara keduanya, karena harta mahar itu akan kembali lagi.

Para ulama umumnya mengatakan bahwa nikah syighar ini hukumnya haram, dan pernikahan itu tidak sah hukumnya. Namun ada pengecualiannya, yaitu mazhab Al-Hanafiyah memandangnya sebagai pernikahan yang sah.


والله أعلم بالصواب

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Hukum Laki-Laki Memakai Emas Dan Perak Serta Cincin Kawin



  بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ 


Para ulama semua sepakat untuk mengharamkan laki-laki memakai emas dan perak, seperti dalam bentuk cincin, kalung, anting, gelang, jam atau pun asesoris yang menempel pada pakaian.

Nyaris tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini untuk keharamannya. Hal itu lantaran dalil-dalilnya memang sangat jelas dan tegas. Di antaranya adalah:

Dari Abi Musa ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya." (HR Turmuzi dengan sanad hasan shahih)

Ali bin Abu Thalib berkata, "Aku melihat Rasulullah SAW memegang sutera di tangan kanan dan emas di tangan kiri seraya bersabda, "Keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku." (HR Abu Daud dengan sanad hasan).

Umumnya para ulama tidak membedakan apakah kadar emas itu 24 karat atau kurang dari itu. Sebab nama emas tetap saja lekat meski kadarnya berkurang.
Namun benda yang dicat dengan warna emas, tidak bisa dikatakan sebagai emas. Sehingga tidak menjadi masalah bila seorang laki-laki menggunakan pakaian atau perlengkapan imitasi emas. Hukumnya tidak haram, sebab kenyataannya memang bukan emas, melainkan hanya rupa dan warnya saja. Yang haram adalah emasnya, bukan kemiripannya.

Cincin Kawin dalam Pandangan Syariah

Kalau kita runut dan telusuri dengan teliti, rupanya budaya pemakaian cincin kawin tidak dikenal dalam Islam, meski cincin itu bukan dari emas. Ini lebih merupakan produk budaya kelompok masyarakat tertentu. Sebagian ulama mengatakan bahwa cincin kawin itu berasal dari budaya barat.

Karena itulah ada sementara pendapat yang mengharamkan penggunaan cincin kawin karena dianggap menyerupai dengan orang kafir. Dengan dalil sabda Rasulullah SAW, "Siapa yang menyerupai orang kafir, maka dia termasuk bagian dari mereka."

Meski demikian, masih perlu dipelajari lebih lanjut apakah memang tukar cincin itu sendiri merupakan bagian dari agama mereka atau sekedar kebiasaan yang telah menjadi urf dan bebas nilai.

Dalam hasdits Nabawi disebutkan bahwa salah satu bentuk mahar adalah cincin meskipun hanya terbuat dari besi. Rasulullah SAW bersabda, "Berikanlah mahar meski hanya berbentuk cincin dari besi".

Namun hadits ini tidak menyiratkan adanya bentuk tukar cincin antar kedua mempelai, tapi lebih merupakan anjuran untuk memberi mahar meski hanya sekedar cincin dari besi. Jadi bukan cincin kawin yang dimaksud. Dan cincin dari besi itu diberikan pihak laki-laki sebagai mahar kepada pihak isteri. Sedangkan pihak isteri tidak memberi cincin itu kepada laki-laki.

Kesimpulannya adalah pemakaian cincin emas haram hukumnya dengan dalil yang tegas, ada pun cincin selain emas masih ada perbedaan pendapat, karena keharamannya hanya disebutkan oleh sebagian ulama dengan ijtihad. Dan tidak ada dalil yang tegas untuk mengharamkannya.

Oleh karena itu bila kondisi memaksa harus pakai cincin, buatlah imitasinya, agar anda tidak melakukan sesuatu yang diharamkan Allah SWT. Cincin imitasi sekilas sangat mirip dari emas asli bahkan bisa lebih bagus.



والله أعلم بالصواب

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Tidak Semua Talak Hukumnya Halal



 بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ



Dalam perspektif hukum fiqih yang ditelah dijtihadkan oleh para ulama, sebenarnya tidak semua talak itu hukumnya halal. Ada banyak juga kondisi dimana talak itu hukumnya justru haram. Setidaknya, Islam melarang perbuatan talak, kalau tidak benar-benar memenuhi syarat dan ketentuannya. Ini perlu kita catat dengan baik.

Meski ada peluang untuk melakukan talak, namun pada hakikatnya syariat Islam telah meletakkan beberapa ikatan yang membendung jalan yang akan membawa kepada perceraian, sehingga terbatas dalam lingkaran yang sangat sempit.

Talak bukanlah perbuatan yang boleh dikerjakan begitu saja. Sebab perbuatan itu adalah perkara halal namun dibenci Allah. Seolah ada kesan ingin mengharamkannya, namun masih tetap dibolehkan dengan catatan ada tingkat keperluan yang sulit dihindari. 

Di antara hal-hal yang mempersempit kesempatan untuk melakukan talak adalah sebagai berikut :

1. Diharamkan Talak Tanpa Alasan Kuat 

Talak yang dijatuhkan tanpa suatu alasan yang kuat adalah talak yang diharamkan dalam Islam. Dasar larangan ini adalah hadits nabi SAW :

Tidak boleh membuat bahaya dan membalas bahaya. (Riwayat Ibnu Majah dan Thabarani dan lain-lain)

Adapun apa yang diperbuat oleh orang-orang yang suka berselera dan suka mencerai isteri, adalah satu hal yang samasekali tidak dibenarkan Allah dan Rasul-Nya. 

Aku tidak suka kepada laki-laki yang suka kawin cerai dan perempuan yang suka kawin cerai. (HR.  Thabarani dan Daraquthni) 

Sesungguhnya Allah tidak suka kepada laki-laki yang suka kawin cerai dan perempuan-perempuan yang suka kawin cerai. (HR. Thabarani) 

Abdullah bin Abbas juga berkata: Talak itu hanya dibenarkan karena suatu kepentingan.

2. Haram Mentalak Waktu Istri Sedang Haidh 

Apabila ada keperluan dan kepentingan yang membolehkan talak, tidak berarti seorang muslim diperkenankan untuk segera menjatuhkan talaknya kapan pun ia suka, tetapi harus dipilihnya waktu yang tepat.

Sedang waktu yang tepat itu (menurut yang digariskan oleh syariat) yaitu sewaktu si perempuan dalam keadaan bersih, yakni tidak datang bulan, baru saja melahirkan anak (nifas) dan tidak sehabis disetubuhinya khusus waktu bersih itu, kecuali apabila si perempuan tersebut jelas dalam keadaan mengandung.

Karena dalam keadaan haidh, termasuk juga nifas, mengharuskan seorang suami untuk menjauhi isterinya. Barangkali karena terhalangnya atau ketegangan alat vitalnya itu yang mendorong untuk mentalak.

Oleh karena itu si suami diperintahkan supaya menangguhkan sampai selesai haidhnya itu kemudian bersuci, kemudian dia boleh menjatuhkan talaknya sebelum si isteri itu disetubuhinya.
 
3. Haram Mentalak Waktu Istri Sedang Suci Pasca Bersetubuh 
 
Sebagaimana diharamkannya mencerai isteri di waktu haidh, begitu juga diharamkan mencerai di waktu suci sesudah bersetubuh. Sebab siapa tahu barangkali istri itu memperoleh benih dari suaminya pada kali ini, dan barangkali juga kalau si suami setelah mengetahui bahwa isterinya hamil kemudian dia akan merubah niatnya, dan dia dapat hidup senang bersama isteri karena ada janin yang dikandungnya. 

Tetapi bila istri dalam keadaan suci yang tidak disetubuhi atau sudah jelas hamil, maka jelas di sini bahwa yang mendorong untuk bercerai adalah karena ada alasan yang bisa dibenarkan. Oleh karena itu di saat yang demikian dia tidak berdosa mencerainya. 

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dikisahkan, bahwa Abdullah bin Umar Ibnul-Khattab pernah mencerai isterinya waktu haidh. Kejadian ini sewaktu Rasulullah SAW masih hidup. Maka bertanyalah Umar kepada Rasulullah SAW, maka jawab Nabi SAW kepada Umar: 

`Suruhlah dia (Abdullah bin Umar) supaya kembali, kemudian jika dia mau, cerailah sedang isterinya itu dalam keadaan suci sebelum disetubuhinya. Itulah yang disebut mencerai pada iddah, sebagaimana yang diperintahkan Allah dalam firmanNya:
Hai Nabi! Apabila kamu hendak mencerai isterimu, maka cerailah dia pada iddahnya. Yakni menghadapi iddah, yaitu di dalam keadaan suci.` 

Di satu riwayat disebutkan:

Perintahlah dia (Abdullah bin Umar) supaya kembali, kemudian cerailah dia dalam keadaan suci atau mengandung.` (HR. Bukhari)

Akan tetapi apakah talak semacam itu dipandang sah dan harus dilaksanakan atau tidak?

Pendapat yang masyhur, bahwa talak semacam itu tetap sah, tetapi si pelakunya berdosa.

Sementara ahli fiqih berpendapat tidak sah, sebab talak semacam itu sama sekali tidak menurut aturan syara` dan tidak dibenarkan. Oleh karena itu bagaimana mungkin dapat dikatakan berlaku dan sah? 

Diriwayatkan:
Sesungguhnya Ibnu Umar pernah ditanya: bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang mencerai isterinya waktu haidh? Maka ia menceriterakan kepada si penanya tentang kisahnya ketika ia mencerai isterinya waktu haidh, dan Rasulullah SAW mengembalikan isterinya itu kepadanya sedang Rasulullah tidak menganggapnya sedikitpun.` (HR. Abu Daud)

4. Bersumpah Untuk Mencerai Hukumnya Haram 

Seorang muslim tidak dibenarkan menjadikan talak sebagai sumpah untuk mengerjakan ini atau meninggalkan itu, atau untuk mengancam isterinya. Misalnya ia berkata kepada isterinya: `Apabila dia berbuat begitu, maka ia tertalak.` 

Sumpah dalam Islam mempunyai redaksi khusus, tidak boleh lain, yaitu bersumpah dengan nama Allah: Demi Allah. Sebab Rasulullah SAW pernah bersabda:
`Barangsiapa bersumpah dengan selain asma` Allah, maka sungguh ia berbuat syirik.` (HR. Abu Daud, Tarmizi dan Hakim)

Dan sabdanya pula:
Barangsiapa bersumpah, maka bersumpahlah dengan nama Allah atau diam.` (HR. Muslim)

5. Talak Harus Dijatuhkan Bertahap

Islam memberikan kepada seorang muslim tiga talak untuk tiga kali, dengan suatu syarat tiap kali talak dijatuhkan pada waktu suci, dan tidak disetubuhinya. Kemudian ditinggalkannya isterinya itu sehingga habis iddah.

Kalau tampak ada keinginan merujuk sewaktu masih dalan iddah, maka dia boleh merujuknya. Dan seandainya dia tetap tidak merujuknya sehingga habis iddah, dia masih bisa untuk kembali kepada isterinya itu dengan aqad baru lagi. Dan kalau dia tidak lagi berhasrat untuk kembali, maka si perempuan tersebut diperkenankan kawin dengan orang lain.

Kalau saumi tersebut kembali kepada isterinya sesudah talak satu, tetapi tiba-tiba terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan jatuhnya talak yang kedua, sedang jalan-jalan untuk menjernihkan cuaca sudah tidak lagi berdaya, maka dia boleh menjatuhkan talaknya yang kedua, dengan syarat seperti yang kami sebutkan di atas; dan dia diperkenankan merujuk tanpa aqad baru (karena masih dalam iddah) atau dengan aqad baru (karena sesudah habis iddah).

Dan kalau dia kembali lagi dan dicerai lagi untuk ketiga kalinya, maka ini merupakan suatu bukti nyata, bahwa perceraian antara keduanya itu harus dikukuhkan, sebab persesuaian antara keduanya sudah tidak mungkin. Oleh karena itu dia tidak boleh kembali lagi, dan istri pun sudah tidak lagi halal buat si laki-laki tersebut, sampai dia kawin dengan orang lain secara syar`i. Bukan sekedar menghalalkan si perempuan untuk suaminya yang pertama tadi.

Dari sini kita tahu, bahwa menjatuhkan talak tiga dengan satu kali ucapan, berarti menentang Allah dan menyimpang dari tuntunan Islam yang lurus.

Tepatlah apa yang diriwayatkan, bahwa suatu ketika Rasulullah SAW pernah diberitahu tentang seorang laki-laki yang mencerai isterinya tiga talak sekaligus. Kemudian Rasulullah berdiri dan marah, sambil bersabda:
Apakah dia mau mempermainkan kitabullah, sedang saya berada di tengah-tengah kamu? Sehingga berdirilah seorang laki-laki lain, kemudian dia berkata: Ya Rasulullah! apakah tidak saya bunuh saja orang itu!` (HR. An-Nasa`i)

6. Kembali dengan Baik atau Melepas dengan Baik

Kalau seorang suami mencerai isterinya dan iddahnya sudah hampir habis, maka suami boleh memilih satu di antara dua:
Mungkin dia merujuk dengan cara yang baik; yaitu dengan maksud baik dan untuk memperbaiki, bukan dengan maksud membuat bahaya.
Mungkin dia akan melepasnya dengan cara yang baik pula; yaitu dibiarkanlah dia sampai habis iddahnya dan sempurnalah perpisahan antara keduanya itu tanpa suatu gangguan dan tanpa diabaikannya haknya masing-masing.

Tidak dihalalkan seorang laki-laki merujuk isterinya sebelum habis iddah dengan maksud jahat yaitu guna memperpanjang masa iddah; dan supaya bekas isterinya itu tidak kawin dalam waktu cukup lama. Begitulah apa yang dilakukan oleh orang-orang jahiliah dulu.

Perbuatan jahat ini diharamkan Allah dalam kitab-Nya dengan suatu uslub (gaya bahasa) yang cukup menggetarkan dada dan mendebarkan jantung. Maka berfirmanlah Allah: 

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النَّسَاء فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلاَ تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَاراً لَّتَعْتَدُواْ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلاَ تَتَّخِذُوَاْ آيَاتِ اللّهِ هُزُواً وَاذْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنزَلَ عَلَيْكُمْ مِّنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Apabila kamu mencerai isterimu, kemudian telah sampai pada batasnya, maka rujuklah mereka itu dengan baik atau kamu lepas dengan baik pula; jangan kamu rujuk dia dengan maksud untuk menyusahkan lantaran kamu akan melanggar. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh dia telah berbuat zalim pada dinnya sendiri. Dan jangan kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai permainan; dan ingatlah akan nikmat Allah yang diberikan kepadamu dan apa yang Allah turunkan kepadamu daripada kitab dan kebijaksanaan yang dengan itu Dia menasehati kamu. Takutlah kepada Allah; dan ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Baqarah: 231) 

Dengan memperhatikan ayat ini, maka kita dapati di dalamnya mengandung tujuh butir yang antara lain berisikan ultimatum, peringatan dan ancaman. Kiranya cukup merupakan peringatan bagi orang yang berjiwa dan mau mendengarkan.

Demikian sedikit ulasan tentang talak yang tidak sepenuhnya halal, tetapi banyak juga jenis talak yang hukumnya diharamkan. Semoga bermanfaat.
 

والله أعلم بالصواب
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
 

Menikah Jarak Jauh



 بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ

Masalah jarak yang memisahkan antara para pelaksana akad nikah dalam pandangan syariah sangat mudah solusinya. Baik yang terpisah adalah pasangannya atau pun walinya, atau bahkan ketiga pihak yaitu calon suami, calon isteri dan wali semua terpisah jarak. Toh tetap masih dimungkinkan adanya akad nikah.

Tetapi yang solusinya bukan nikah jarak jauh, melainkan solusinya adalah taukil atau perwakilan. Seorang ayah kandung dari anak gadis yang seharusnya menjadi wali dalam akad nikah dan mengucapkan ijab, dibenarkan dan dibolehkan untuk menunjuk seseorang yang secara syarat memenuhi syarat seorang wali.

Dan penunjukannya boleh dilakukan secara jarak jauh, baik lewat surat tertulis atau pembicaraan telepon SLI, bahkan boleh lewat SMS, chatting, email, atau Video Conference 3.5 G.

Cukup ditetapkan siapa yang akan menjadi wakil dari wali, yang penting tinggalnya satu kota dengan calon suami. Lalu dilakukanlah akad nikah secara langsung di satu majelis yang dihadiri oleh minimal 2 orang saksi laki-laki. Si wakil wali mengucapkan ijab yang bunyinya kira-kira:
"Saya sebagai wakil dari fulan (nama ayah si Gadis) menikahkan kamu (namacalon suami) dengan fulanah binti fulan (nama gadis dan nama ayahnya) dengan mahar sekian sekian."

Lalu calon suami menjawab (qabul), kira-kira bunyinya:
"Saya terima nikahnya fulanah binti fulanah dengan mahar tersebut tunai." 

Dan akad itu sudah sah.

Wakil Calon Suami
Dan lebih menarik lagi, ternyata perwakilan itu bukan saja boleh dilakukan oleh wali kepada wakilnya, tetapi calon suami pun boleh pula mewakilkan dirinya kepada orang lain. Sehingga namanya menjadi wakil calon suami yang akan melakukan proses qabul.

Misalnya seorang calon suami tidak mungkin bisa datang ke negara di mana ayah si gadis tinggal, sementara ayah di gadis pun tidak mau mewakilkan dirinya kepada orang lain. Berarti calon suami yang mengalah dan mewakilkan dirinya kepada seseorang yang tinggal di satu kota dengan ayah di gadis.

Proses pewakilannya sama saja, boleh jarak jauh dan menggunakan berbagai teknologi informasi modern. Asalkan jangan pakai telepati saja, tidak sah karena tidak ada bukti otentik.

Lalu si wakil calon suami melakukan akad nikah dengan ayah si gadis dan urusannya selesai.

Masing-masing Mewakilkan
Bahkan yang lebih fantastis lagi, ternyata kedua belah pihak pun masih dibenarkan untuk mengajukan wakil masing-masing. Sehingga yang melakukan akad nikah justru masing-masing wakilnya saja.

Maka pernikahan jarak jauh bukanlah akad nikah dilakukan lewat telepon SLI atau yang lebih murah pakai VoIP, namun yang yang dilalkukan secara jarahk jauh adalah proses mewakilkannya.

Sedangkan akad nikahnya harus dilakukan dalam satu majelis, face to face, meski hanya oleh wakil dari masing-masing. Dan untuk itu harus ada saksi yang memenuhi syarat.

Syaratnya mudah dan sederhana, tidak harus keluarga, famili atau kerabat. Bahkan tidak kenal pun tidak apa-apa. Yang penting saksi adalah dua orang yang beragama Islam, laki-laki, berakal, sudah baligh, 'adil dan merdeka (bukan budak).

Dan syarat saksi ini kira-kira sama dengan syarat orang yang berhak untuk menjadi wakil dari wali.


والله أعلم بالصواب

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ



Pembagian Warisan Tidak Berdasarkan Hukum Islam



بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ


Seorang muslim terikat pada hukum Allah SWT dalam banyak hal yang terkait dengan masalah harta. Salah satunya dalam cara membagi warisan.


Setiap harta yang kita terima, nanti di hari kiamat akan dipertanyakan. Tiap rupiah yang kita terima harus kita pertanggung-jawabkan di hadapan mahkamah tertinggi. Manakala ada serupiah saja yang kita miliki itu ternyata didapat dari cara-cara yang melanggar ketentuan Allah, maka pasti akan ketahuan juga.

Di antara harta yang haram adalah harta warisan yang kita dapat bukan dengan cara pembagian warisan yang telah ditetapkan Allah SWT. Katakanlah seharusnya seorang anak wanita hanya mendapat
1/2 dari yang didapat anak laki-laki, namun entah karena tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, dimakannya harta warisan yang haram, maka harta yang bukan jatahnya itu harus dipertanggung jawabkan di sisi Allah SWT.

Sebab di dalam Al-Quran Al-Karim, melanggar hukum warisan memang diancam masuk neraka. Bukan berhenti di situ saja, bahkan Allah SWT menegaskan bahwa pelakunya akan dikekalkan di dalamnya. Na'uzu billahi min zalik.

Ya Allah, kami berlindung dari neraka-Mu hanya gara-gara makan harta haram yang telah Engkau jelaskan dalam kitab-Mu.

Allah SWT telah mewajibkan umat Islam untuk membagi warisan sesuai dengan petunjuknya. Sebagaimana yang telah Allah syariatkan di dalam Al-Quran Al-Kariem Itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah.

Di dalam Al-Quran surat An-Nisa, setelah Allah SWT menjelaskan siapa saja yang berhak mendapat harta waris dan berapa besar hak masing-masing, lalu Allah yang menjanjikan buat orang yang taat kepada aturan hukum waris untuk masuk surga. Tapi sebaliknya, buat mereka yang tidak mengerjakan aturan pembagian warisan itu, akan dijebloskan ke neraka dan kekal selama-lamanya.

"Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan."
(QS. An-Nisa': 13-14)

Di ayat ini Allah SWT telah menyebutkan bahwa membagi warisan adalah bagian dari hudud, yaitu sebuah ketetapan yang bila dilanggar akan melahirkan dosa besar. Bahkan di akhirat nanti akan diancam dengan siska api neraka. Tidak seperti pelaku dosa lainnya, mereka yang tidak membagi warisan sebagaimana yang telah ditetapkan Allah SWT tidak akan dikeluarkan lagi dari dalamnya, karena mereka telah dipastikan akan kekal selamanya di dalam neraka sambil terus menerus disiksa dengan siksaan yang menghinakan.

Sungguh berat ancaman yang Allah SWT telah ditetapkan buat mereka yang tidak menjalankan hukum warisan. Cukuplah ayat ini menjadi peringatan buat mereka yang masih saja mengabaikan perintah Allah. Jangan sampai siksa itu tertimpa kepada kita semua.
Karena itu wajarlah bila Rasulullah SAW mewanti-wanti kita secara khusus untuk mempelajari ilmu pembagian harta warisan. Karena ilmu pembagian warisan itu setengah dari semua cabang ilmu. Lagi pula Rasulullah SAW mengatakan bahwa ilmu warisan ituyang pertama kali akan diangkat dari muka bumi.

Rasulullah SAW bersabda, "Pelajarilah ilmu faraidh (bagi waris) dan ajarkanlah. Karena pengetahuan bagi waris setengah dari ilmu dan dilupakan orang. Dan ilmu bagi waris adalah ilmu yang pertama kali akan dicabut dari umatku."
 (HR Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim).

Hikmah kita mempelajari dan mensosialisasikan ilmu bagi waris adalah agar seluruh lapisan umat Islam tahu dan siap menerapkannya, bila mereka menghadapi persoalan warisan. Mengapa sekarang ini begitu banyak orang yang enggan membagi harta warisan dengan hukum Allah?

Jawabnya karena ilmu ini tidak pernah secara khusus disosialisasikan di tengah khalayak. Di tengah berbagai ephoria simbol-simbol ke-Islaman, seperti pemakaian busana muslimah, marak berdirinya bank-bank syariah, berbagai aktifitas keIslaman di instansi, perkantoran, kampus dan bahkan juga di televisi, sayang sekali tidak ada satu pun yang mengangkat tema pembagian harta warisan.

Padahal mempelajari dan mengajarkan ilmu ini justru sudah menjadi wanti-wanti Rasulullah SAW. Mengapa justru tidak ada yang mengangkatnya?

Sementara korbannya sudah seringkali kita lihat, di antara ada ahli waris yang menolak dibaginya warisan dengan hukum Islam. Sangat boleh jadi penyebabnya sederhana, yaitu dia belum pernah kenal dengan hukum waris secara syariah.

Mungkin hatinya baik, orangnya juga mungkin bukan orang jahat, tapi kalau dia belum pernah dikenalkan dengan bagian dari syariah ini, tentu yang harus ikut dipersalahkan adalah mereka yang tidak mau mensosialisasikannya sebelumnya.

Sekarang ini adalah kesempatan baik buat kita untuk mensosialisasikannya kepada teman, saudara, lingkungan dan handai taulan. Jangan menunggu ada yang mau meninggal dulu baru bingung panggil ustadz. Tetapi ajarilah dan sosialisasikan sejak dini dan sejah jauh hari sebelum ada orang tua yang meninggal dunia. Pastikan selruh anggota keluarga kita sudah paham dan mengerti betul bagaimana hukum Allah SWT atas harta warisan.

Semoga Allah memberkahi hidup kita, Amin.

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Hukum Arisan Untuk Naik Haji





بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ


Hukum arisan untuk naik haji, bisa haram namun bisa juga menjadi halal hukumnya, semua akan kembali ke sistem dan aturan yang disepakati.

Yang haram hukumnya adalah bila hadiah yang menang arisan nilainya berubah-ubah tiap tahun. Mungkin karena disesuaikan dengan harta tarif biaya perjalanan haji yang memang tiap tahun pasti berubah.

Keharamannya karena di dalamnya terjadi unsur jahalah (ketidak-pastian) nilai hadiah bagi yang menang. Dan adanya unsur ini membuat hadiah arisan haji menjadi tidak ada bedanya dengan judi.

Sebagai ilustrasi dari sistem arisan yang haram adalah jumlah peserta ada sepuluh orang. Tiap tahun masing-masing mengumpulkan uang yang nilainya setara dengan tarif haji yang berlaku untuk tahun itu.

Orang yang dapat giliran menang pertama kali pasti akan menerima nilai uang yang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan orang yang giliran menangnya terakhir. Sebab beda nilai biaya perjalanan haji antara tahun ini dengan sepuluh tahun lagi akan sangat berbeda jauh.

Seandainya kita buat grafik kenaikan harga perjalanan haji mulai dari angka 25 juta, lalu kita anggap tiap tahun akan ada kenaikan sebesar 1 juta, maka tahun kedua biayanya akan menjadi 26 juta, tahun ketiga akan menjadi 27 juta dan tahun kesepuluh akan menjadi 35 juta.

Dan perubahan nilai itu akan berpengaruh dari uang setoran yang harus dikumpulkan dari para peserta arisan. Di tahun pertama, tiap orang harus setor 2, 5 juta, tahun kedua uang setorannya jadi 2, 6 juta, dan tahun kesepuluh uang setoran arisan menjadi 3, 5 juta.

Jelas sekali bahwa nilai hadiah yang berubah-ubah itu menjadikan sistem ini tidak bisa dibenarkan dalam hukum transaksi syariah.

Yang Dibenarkan
Adapun bentuk arisan haji yang dibenarkan adalah bila nilai hadiah yang didapat tiap tahun tidak berubah. Kalau nilainya untuk tahun pertama 25 juta, maka sampai tahun kesepuluh pun harusnya juga 25 juta juga. Tidak boleh ada perubahan.

Bahkan meski biaya perjalanan haji tiap tahun berubah, baik bertambah atau pun berkurang. Tapi nilai yang seharusnya diterima oleh peserta yang mendapat giliran untuk menang tetap, tidak boleh berubah.

Kalau kurang, ya ditomboki sendiri dan kalau lebih yang bisa buat tambah bekal selama di tanah suci.

والله أعلم بالصواب
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Mana yang Lebih Utama, Naik Haji atau Menyantuni Anak Miskin?



بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ


Ada kalanya sebuah pertanyaan timbul dalam benak kita: 

"Bila kita mempunyai cukup uang untuk naik haji, namun tetangga kita banyak anak-anak yang menderita busung lapar dan tidak sekolah, manakah yang harus kita dahulukan?, Apakah sebaiknya uang itu dipergunakan menyantuni anak miskin di sekitar kita (misal dengan mengangkat banyak anak asuh, atau membuka usaha kecil untuk lapangan kerja bagi orang tua dari anak-anak tersebut yang tidak punya pekerjaan tetap) ataukah untuk berangkat haji?"

Permasalahan semacam ini termasuk dalam wilayah fiqih prioritas. Yaitu sebuah teknik menganalisa prioritas-prioritas dalam beribadah. Kajian ini banyak dibicarakan oleh para ulama dan ditulis dalam banyak kitab. Salah satu icon yang bisa kita sebut dalam Dr. Yusuf Al-Qaradawi yang telah menulis satu kitab khusus dengan judul Fiqih Prioritas.

Kajian ini mencoba menggugah perasaan dan pemikiran yang selama ini dianggap agak kurang seimbang dan kurang adil. Salah satunya tentang kebiasaan ibadah haji yang dilakukan oleh berjuta umat Islam, di mana mereka sebenarnya sudah pernah berhaji wajib sebelumnya, namun bertekad tiap tahun untuk berhaji lagi.

Niat untuk berhaji tiap tahun sebenarnya tidak salah. Sebab ibadah haji memang boleh dibilang sebagai puncak rasa cinta dan ketundukan kita kepada Allah SWT.

Namun yang mengusik rasa keadilan dan rasa solidaritas para ulama adalah ketimpangan sosial yang sangat mencolok. Salah satu fenomenanya demikian: pada saat berjuta orang mengejar pahala ibadah haji sunnah yang bukan wajib dengan biaya yang bermilyar, di belahan bumi lain kita menyaksikan dengan mata telanjang bagaimana sebagian umat Islam mati kelaparan, baik karena bencana atau pun korban perang.

Saat orang-orang kaya dengan ringannya bolak balik ke tanah suci untuk beri'tikaf Ramadhan, masih banyak anak-anak umat Islam yang tidak sekolah karena tidak ada biaya. Mereka akan segera menjadi sampah masyarakat bila dibiarkan tumbuh tanpa pendidikan.

Saat orang kaya muslim berlomba mendirikan banguan masjid yang megah, berhias marmer tak ternilai harganya, jutaan umat Islam sedang dimurtadkan oleh para misionaris palangis.

Perbandingan fenomena yang timpang ini tentu sangat mengusik rasa keadilan dan rasa sosial para ulama. Sehingga sebagian mereka menghimbau agar lebih memperhatikan masalah ini.

Bukankah haji yang mereka kerjakan itu bukan haji wajib? Bukankah kewajiban haji mereka sudah gugur? Bukankah biaya haji itu tiap tahun itu akan jauh lebih bermanfaat dan berbekas bila digunakan untuk memberi makan korban bencana alam dan korban perang, yang hukumnya fardhu?

Bukankah biaya umrah Ramadhan tiap tahun itu sangat besar, padahal hukumnya hanya sunnah dan berdimensi sangat pribadi? Seandainya uang jutaan mu'tamirin untuk sekali bulan Ramadhan itu sepakat dikumpulkan untuk membangun proyek sekolah gratis di dunia Islam, sudah lebih dari cukup?

Bukankah masjid di banyak kota di negeri ini sudah sangat banyak? Bahkan tidak jarang dalam jarak yang sangat dekat terdapat beberapa masjid sekaligus, sehingga jumlah jamaah yang shalat di masing-masing masjid jadi sedikit?

Mengapa dana membangun masjid yang bermilyar itu tidak digunakan untuk melindungi saudara-sudara kita yang sedang mengalami proses pemurtadan? Bukankah melindungi iman jauh lebih penting dari sekedar bermegahan dan berlomba membangun masjid yang sudah terlalu penuh?

Semua pemikiran kritis ini sama sekali tidak berniat untuk mengecilkan nilai ibadah haji, umrah dan membangun masjid. Akan tetapi perlu diketahui bahwa haji berkali-kali tiap tahun, demikian juga dengan umrah serta kemegahan masjid, bukanlah amal yang bersifat wajib. Sementara memberi makan korban bencara alam, memberikan pendidikan serta melindungi iman dari kemurtadan, hukum fardhu.

Maka sesuatu yang fardhu dan bersifat massal harus lebih dipriorotaskan dari ibadah yang hukumnya sunnah lagi berdimensi individual.

Sayangnya kesadaran akan hal seperti ini masih kurang di tengah umat Islam, terutama di kalangn orang-orang kaya di antara mereka. Buktinya, jamaah haji yang sudah gugur kewajiban hajinya masih tetap memaksa berangkat haji tiap tahun. Umrah Ramadhan tiap tahun pun tidak kalau berjejalnya dengan musim haji.

Semua ini tentu sangat menggugah rasa keadilan, bahkan sangat tidak memenuhi kaidah fiqih prioritas, lantara ada sejumlah orang yang ngotot mengejar pahala sunnah dan indvidual dengan meninggalkan kewajiban yang lebih asasi dan bersifat jama'i.

Karena itu kampanye dan sosialisasi fiqih proritas perlu terus digalakkan, terutama oleh kalangan ustadz dan para penceramah, yang punya akses penuh kepada khalayak umat Islam.
والله أعلم بالصواب
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Hukum Poliandri (Masih Haramkah Poliandri Setelah Ditemukannya Test DNA?)




بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ



http://www.atheistmemebase.com/wp-content/uploads/2013/05/056-Islam-Logic-650x472.jpg
Dalam syariat Islam, Poliandri adalah haram. Keharaman poliandri bukan semata-mata disebabkan karena khawatir akan terjadinya kerancuan keturunan. Tetapi memang semata-mata keharaman yang telah Allah SWT tetapkan.

Buktinya, poliandri tetap haram dilakukan oleh seorang wanita yang mandul. Kalau seandainya keharamannya hanya karena khawatir akan terjadi kerancuan dalam masalah keturunan, seharusnya wanita mandul boleh berpoliandri. Sebab dia tidak akan berketurunan, sehingga tidak akan timbul masalah kerancuan tersebut.

Demikian juga hal yang sama berlaku buat laki-laki mandul. Meski sudah bisa dipastikan tidak bisa mengakibatkan kehamilan pada diri seorang wanita, tetap saja dia diharamkan berzina. Sebab haramnya zina bukan semata-mata mengkhawatirkan lahirnya anak di luar nikah.

Dalam syariat Islam, jangankan poliandri, melamar wanita yang sedang dalam lamaran orang lain pun hukumnya haram. Termasuk melamar wanita yang sudah dicerai suaminya, selama masa iddah belum selesai, juga haram hukumnya. Apalagi sampai menikahi isteri orang, maka keharamannya dua kali lipat.

Karena itu sangat keliru kalau ada orang berasumsi bahwa haramnya poliandri hanya dikarenakan di masa lalu belum dikenal tes DNA.

Poliandri = Zina
Praktek poliandri di masa nabi SAW sudah ada dan diharamkan, namun sama sekali tidak berangkat dari khawatir terjadinya kerancuan nasab.

Ummul Mukminin Aisyah ra dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Daud, menyebutkan ada 4 macam macam pernikahan dalam masa jahiliah, yaitu:

1. Seorang lelaki melamar kepada lelaki lain untuk mengawini wanita yang ada di bawah asuhannya atau anak perempuannya.

2. Seorang lelaki meminta isterinya yang baru saja suci dari menstruasi untuk pergi kepada seorang lelaki yang dipandang cerdas atau ganteng.Isteri tersebut diminta untuk melayani laki-laki yang diinginkan suaminya itu hingga ada tanda-tanda hamil. Dan, bila nyata telah hamil maka isteri tersebut kembali kepada suaminya. Suami boleh mengumpuli kembali bila menghendakinya. Nikah yang begini ini untuk mendapatkan keturunan yang ganteng atau cerdas. Ini namanya nikah istibdha.
Ini adalah bentuk poliandri dan hukumnya haram sama dengan zina.

3. Sekelompok laki-laki yang banyaknya kurang dari sepuluh orang, secara bergiliran berzina dengan seorang wanita. Apabila hamil dan melahirkan seorang anak, semua laki-laki diberitahu bahwa dia telah melahirkan anak. Wanita itu memilih salah satu yang paling dia sukai sebagai ayah anak tersebut. Nasab anak itu disandarkan pada laki-laki yang paling dicintai oleh wanita tersebut.
Ini juga bentuk poliandri dan hukumnya haram sama dengan zina.

4. Wanita pelacur memasang bendera di pintu rumahnya sebagai tanda untuk menerima lelaki siapa saja yang mau berzina dengannya. Bila hamil dan melahirkan, dia panggil semua lelaki yang pernah menggaulinya. Lalu, wanita tersebut memanggil juru tebak dan menetapkan ayah bayi itu kepada orang yang dianggap paling mirip.
Ini juga bentuk poliandri dan hukumnya haram sama dengan zina. 

Pendeknya, dari keempat macam pernikahan itu, pernikahan nomor 2, 3 dan 4, disebut zina dan di masa sekarang ini disebut dengan poliandri.

Semua agama yang pernah Allah SWT turunkan sepakat mengatakan bahwa poliandri itu zina. Hukumnya sejak dulu haram, sejak adanya manusia hingga akhir zaman. Tidak akan pernah berubah meski manusia menemukan teknologi test DNA. Sebab antara keduanya tidak ada hubungannya.


والله أعلم بالصواب
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Hukum Menerima Atau Menolak Pinangan



 بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ


Menerima atau menolak pinangan dari seseorang adalah hak seorang wanita. Bahkan pinangan Sa'ad bin Abi Waqqash ra. kepada janda mendiang Mutsanna bin Haritsah tidak langsung diterima. Kecuali setelah melalui berbagai proses panjang yang tidak mudah.

Ketika seorang wanita merasa tidak sreg dengan keadaan laki-laki yang meminangnya, tidak ada yang salah. Baik alasan itu bersifat syar'i, maupun bersifat pribadi. Sebab ketika seorang wanita memutuskan untuk menerima pinangan, resikonya jelas. Yaitu untuk selanjutnya, dirinya hidup di bawah suaminya. Dia harus hidup bersamanya, taat, tunduk dan patuh kepada suaminya. Bahkan surganya ditentukan oleh bagaimana sikapnya kepada suaminya.

Kalau seorang wanita merasa tidak nyaman dengan seorang calon suami, tentu di masa berikutnya akan menjadi problem berat. Dan ini adalah soal selera, di mana Islam justru sangat memperhatikan kebebasan seorang wanita untuk memiliki selera dengan tipe laki-laki yang akan menjadi pendamping hidupnya.

Di dalam syariah Islam, seorang ayah dilarang untuk untuk memaksakan jodoh untuk anak wanitanya. Apalagi sekedar seorang calon suami, di mana lamarannya itu sangat tergantung dari penerimaan pihak calon istri. Maka calon istri punya hak dan wewenang sepenuhnya untuk menerima sebuah lamaran atau menolaknya. Baik dengan alasan yang masuk akal bagi pelamar maupun tidak. Sebab bisa saja faktor penolakannya itu merupakan hal yang tidak ingin disebutkan secara terbuka.

Adapun hadits yang menyebutkan akan terjadi fitnah bila seorang wanita menolak lamaran laki-laki yang shalih, tentu harus dipahami dengan lengkap dan jernih. Hadits itu bukan dalam posisi untuk menetapkan bahwa sebuah lamaran dari laki-laki yang shalih itu haram ditolak. Tidak demikian kandungan hukumnya.

Sebab kalau demikian, bagaimana dengan lamaran seorang laki-laki shalih kepada seorang puteri raja atau pembesar, di mana kedua tidak sekufu atau memang tidak saling cocok satu dengan yang lain? Apakah puteri raja itu berdosa bila menolak lamaran dari seorang yang tidak disukainya?

Bahkan di dalam syariah Islam, seorang wanita yang sudah menikah namun merasa tidak cocok dengan suaminya, masih punya hak untuk bercerai dari suaminya. Apa lagi baru sekedar lamaran dari laki-laki yang sudah punya istri pula.


Dari Ibnu Abbas ra.: Sesungguhnya istri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah SAW, ia berkata: Wahai Rasulullah, "Aku tidak mencelanya (Tsabit) dalam hal akhlaknya maupun agamanya, akan tetapi aku benci kekufuran (karena tidak mampu menunaikan kewajibannya) dalam Islam." Maka Rasulullah SAW berkata padanya, "Apakah kamu mengembalikan pada suamimu kebunnya?" Wanita itu menjawab, "Ya." Maka Rasulullah SAW berkata kepada Tsabit, "Terimalah kebun tersebut dan ceraikanlah ia 1 kali talak." (HR Bukhori, Nasa'y dan Ibnu Majah. Nailul Authar 6/246)

Agar tidak menjadi fitnah, tentu ada cara penolakan yang halus dan lembut, tanpa menyinggung perasaan, namun si pelamar itu bisa menerima intisarinya, yaitu penolakan. Sehingga fitnah yang dikawatirkan itu tidak perlu terjadi.

والله أعلم بالصواب
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Haidh dan Batasan Waktu Larangan Bersetubuh



بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ



Wanita yang sedang mendapat haid haram bersetubuh dengan suaminya. Keharamannya ditetapkan oleh Al-Quran Al-Kariem berikut ini:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

`Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.(QS. Al-Baqarah:222)

Menurut para mufassir dan ulama, yang dimaksud dengan keharusan menjauhi mereka adalah dengan tidak menyetubuhinya.

Para ulama dari kalangan mazhab Al-Hanabilah membolehkan mencumbu wanita yang sedang haid pada bagian tubuh selain antara pusar dan lutut atau selama tidak terjadi persetubuhan. Hal itu didasari oleh sabda Rasulullah SAW ketika beliau ditanya tentang hukum mencumbui wanita yang sedang haid maka beliau menjawab:

"Lakukan segala yang kau mau kecuali hubungan badan." (HR Jama`ah)

Keharaman menyetubuhi wanita yang sedang haid ini tetap belangsung sampai wanita tersebut selesai dari haid dan selesai mandinya. Tidak cukup hanya selesai haid saja tetapi juga mandinya. Sebab di dalam al-Baqarah ayat 222 itu Allah menyebutkan bahwa wanita haid itu haram disetubuhi sampai mereka menjadi suci. Dan yang dinamakan menjadi suci itu bukan sekedar berhentinya darah namun harus dengan mandi janabah.

Jadi seorang suami baru diperbolehkan menyetubuhi istrinya yang baru selesai haidh, setelah si istri mandi janabah. Dan tidak boleh melakukan persetubuhan sebelum mandi, meski darah sudah tidak keluar lagi.

Kaffarat Menyetubuhi Wanita Haidh


Bila seorang wanita sedang haid disetubuhi oleh suaminya maka ada hukuman baginya menurut al-Hanabilah. Besarnya adalah satu dinar atau setengah dinar dan terserah memilih yang mana. Ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW berikut:

Dari Ibn Abbas dari Rasulullah SAW, "Orang yang menyetubuhi isterinya di waktu haid haruslah bersedekah satu dinar atau setengah dinar." (HR Khamsah)

As-Syafi`iyah memandang bahwa bila terjadi kasus seperti itu tidaklah didenda dengan kafarat, melainkan hanya disunnahkan saja untuk bersedekah. Satu dinar bila melakukannya di awal haid, dan setengah dinar bila di akhir haid.

Namun umumnya para ulama seperti Al-Malikiyah dan As-Syafi`iyah dalam pendapatnya yang terbaru tidak mewajibkan denda kafarat bagi pelakunya. Cukup baginya untuk beristighfar dan bertaubat. Sebab hadits yang menyebutkan kafarat itu hadis yang mudhtharib sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Hafidz Ibn Hajar dalam Nailul Authar jilid 1 halaman 278.


والله أعلم بالصواب
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ