بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم 
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ 
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ



Dalam kitab "al-Mathla' 'ala abwabil muqni', karangan Syamsuddin Ba'ly, "fasik' didefinisikan : orang yang banyak berbuat maksiat, meninggalkan perintah Allah, keluar dari jalan benar dan agama. Fasik juga didefiniskan orang yang melakukan dosa besar atau sering melakukan dosa kecil.  

Sembelihan orang fasik sah, karena mereka masih termasuk muslim dan tidak ada dalil yang menyatakan tidak sah. Ini diperkuat dengan sahnya sembelihan orang Yahudi dan Nasrani, orang fasik masih tergolong muslim. Orang Fasik bila menjadi imam, para ulama berbeda pendapat : ada yang mengatakan makmum kepada mereka harus mengulangi shalat. Namun ada ulama yang berpendapat sah bermakmum kapada fasik, asalkan tidak dalam keadaan mabok dan memenuhi syarat dan rukun shalat, karena dosa kafasikannya urusan dia dengan Allah. Ada beberapa ulama yang mengklaim telah terjadi ijma' para ulama bahwa kesaksiannya orang fasik tidak diterima, sesuai dengan ayat 6 al-Hujurat dan kisah berita bohong.


والله أعلم بالصواب
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer