بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم 

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ 

آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ


Donor organ tubuh, seperti yang difatwakan oleh Mufti Azhar, Syeh Jadulhaq Ali Jadul Haq, tanggal 5 Desember 1979 memperbolehkan donor anggota tubuh dengan ketentuan sbb:
  1. Apabila tidak membahayakan penyumbang donor.
  2. Donor yang diberikan setelah meninggal, harus dengan wasiat yang menjelaskan donor tersebut dan atau seizin ahli waris.
  3. Tidak dihalalkan meminta imbalan, artinya donor diberikan dengan sukarela dan tabarru' (demi kebaikan dan menolong orang yang sakit), karena memperjual belikan anggota tubuh manusia adalah haram. Dengan demikian, tidak diperbolehkan meminta imbalan.
Landasan yang digunakan dalam masalah ini adalah asas maslahah, oleh karena itu batas diperbolehkannya donor juga sejauh kemaslahatan dapat terwujud. Masalahat yang dimaksud adalah maslahat agama dan kemanusiaan. Donor yang tidak mendatangkan maslahat atau yang justru mendatangkan madlarat dan kerugian, tidak diperbolehkan.
(Fatawa Azhariyah) Fatwa Lajnah Fatwa Azhar, No. 1323.

Demikian halnya donor darah hukumnya boleh saja untuk tujuan kemasalahatan, misalnya untuk membantu menyembuhkan orang sakit atau untuk mempercepat kesembuhannya. Di sini juga disyaratkan tidak membahayakan pemberi donor. Dalam donor darah juga tidak diperbolehkan meminta imbalan, karena ini akan mendekati kepada masalah jual beli anggota tubuh manusia yang diharamkan agama.

والله أعلم بالصواب

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer