بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم 

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ 

آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ


Bahwasanya Ibnu Umar ditanya mengenai shalat witir, beliau menjawab demikian: "Jika saya sudah melaksanakan shalat witir sebelum tidur, kemudian hendak melakukan shalat malam (ketika bangun), maka saya melakukan (menggenapkan dengan menambah) satu rakaat dari witir yang telah saya lakukan sebelum tidur. Lalu saya shalat dua rakaat-dua rakaat. Setelah selesai shalat, saya akhiri dengan shalat witir satu rakaat. Karena Rasulullah SAW. menyuruh kita untuk mengakhiriri shalat malam dengan witir." (HR. Ahmad).

Jadi, tujuan melakukan satu rekaat lagi setelah bangun (sebelum melakukan shalat tahajud) adalah untuk menggenapkan (untuk membatalkan) satu rekaat yang telah dilakukan sebelum tidur.

Namun ada juga pendapat lain, yang mengatakan bahwa barang siapa yang telah melakukan witir, lantas ingin melakukan shalat sunat setelah itu, maka ia tak perlu lagi membatalkan shalat witir yang telah dilakukannya. Karena Nabi sendiri suatu kali pernah melakukan witir lantas melakukan shalat sunat setelahnya, tanpa mengerjakan witir sekali lagi. "Laa witraani fii lailatin", kata Nabi. Bahkan Sayidah 'Aisyah pernah menjawab pertanyaan "bagaimana mengenai orang yang membatalkan witirnya yang pertama karena ia ingin mengerjakan shalat sunat lagi?", demikian: "Itulah orang yang mempermainkan witirnya."

Yang terakhir ini yang lebih kuat menurut saya.




والله أعلم بالصواب

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer