Klasifikasi Imam Dalam Shalat.
- ..
بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ
Kefasihan lisan bagi seorang imam merupakan salah satu syarat sahnya seseorang menjadi imam shalat (Berjamaah). Seseorang dapat dikategorikan fasih lisannya apabila ia mampu mengucapkan huruf Hija'iyyah (Arab) sesuai dengan ketentuan makhraj huruf tersebut, khususnya dalam membaca surat al-Fatihah. Dengan demikian setiap orang yang mampu membaca al-Fatihah dengan tanpa merubah atau mengurangi salah satu hurufnya maka diperbolehkan baginya menjadi imam.
Sebaliknya seseorang dikategorikan tidak fasih bila dalam bacaannya terjadi perubahan makhraj secara total. Misal mengganti/merubah "rak" menjadi "ghin", "sin" menjadi "tsak", "dzal" menjadi "zak", dll. Atau membaca "idgham" tidak pada tempatnya, seperti dalam bacaan "mustaqiim" dirubah menjadi "muttaqiim". Menurut Syafi'iyah seseorang dengan kemampuan baca seperti ini tidak sah menjadi imam bagi makmum yang bacaannya lebih fasih.
Adapun orang yang kemampuan bacanya kurang begitu fasih, misalnya membaca "mad" (panjang suatu huruf) tidak pada tempatnya, maka masih sah baginya untuk menjadi imam. Hanya saja, jika di antara makmum terdapat orang yang bacaannya lebih baik, maka hukumnya makruh. Ini berdasar riwayat Ibnu Mas'ud, Nabi bersabda "Dan hendaknya yang menjadi imam dalam satu kaum adalah yang terbaik dalam membaca al-Qur'an."
Apabila dalam suatu kaum, terdapat beberapa orang yang kemampuan bacaanya setara, maka yang diutamakan menjadi imam (sesuai nomor urut) adalah sebagai berikut :
- Seseorang yang lebih mengerti aturan shalat.
- Seseorang yang lebih fasih bacaannya baik secara tajwid maupun qira'atnya.
- Seseorang yang lebih hati-hati dalam masalah agama, yaitu seseorang yang menjauhkan diri dari perkara syubhat dan haram.
- Seseorang yang lebih dewasa/tua secara umur.
- Seseorang yang lebih mulia akhlaqnya dalam hubungan sesama manusia.
- Seseorang yang lebih banyak bertahajjud.
- Seseorang yang lebih mulia nasabnya.
- Seseorang yang lebih bersih dan rapi pakaiannya.
Selanjutnya apabila dari semua sifat-sifat tersebut juga dimiliki oleh semua imam yang ada, maka dianjurkan untuk mengundi atau melalui kesepakatan jamaah. Namun klasifikasi ini hanya afdhaliyyah (keutamaan) semata dan bukan merupakan syarat sahnya jama'ah.
والله أعلم بالصواب
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer