Hukum Berciuman Suami Istri Saat Puasa
- ..
بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ
Berciuman
antara suami-istri di bulan Ramadan yang tidak sampai menggerakkan
syahwat hukumnya boleh (misal pamitan pergi ke luar rumah seperti cium
orang tua pada anaknya), namun bila sampai menggerakkan syahwat
hukumnya makruh. Dalam sebuah hadis riwayat A'isyah berkata "Rasullullah SAW menciumnya dan menyentuhnya dalam keadaan puasa, namun Rasulullah
adalah orang yang paling bisa mengendalikan nafsunya" (HR. Bukhari
Muslim). Dalam riwayat lain Rasulullah melarang hal itu bagi yang
berusia muda dan memperbolehkannya kepada yang sudah lanjut usia. (HR.
Abu Dawud riwayat Abu Hurairah).
Demikian pula diperbolehkan tidur seranjang dengan istri asalkan tidak sampai kepada syahwat. Bila itu semua sudah mengarah kepada hubungan suami-isteri (ijma') maka hukumnya tentu saja diharamkan. Bukankah Allah telah memberikan waktu kepada kita untuk melakukannya secara lebih leluasa pada malam hari, seperti yang dijelaskan dalam ayat surah al-Baqarah ayat 187.
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu, mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasannya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam,(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangang Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa." (QS. 2 al-Baqarah: 187).
Demikian pula diperbolehkan tidur seranjang dengan istri asalkan tidak sampai kepada syahwat. Bila itu semua sudah mengarah kepada hubungan suami-isteri (ijma') maka hukumnya tentu saja diharamkan. Bukankah Allah telah memberikan waktu kepada kita untuk melakukannya secara lebih leluasa pada malam hari, seperti yang dijelaskan dalam ayat surah al-Baqarah ayat 187.
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu, mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasannya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam,(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangang Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa." (QS. 2 al-Baqarah: 187).
والله أعلم بالصواب
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
terimakasih, sangat bermanfaat