بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم 
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ 
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ

Islam melarang perjudian, atau menurut istilah al-Qur'an disebut "maysir" dan "qimar". Keduanya adalah bentuk perjudian. Dalam ayat 90-91 surah al-Maidah dijelaskan bahwa maysir termasuk "rijsun" artinya perbuatan yang tercela dan hina dan termasuk perbuatan Syaithan. Ayat tersebut juga menjelaskan bahwa syaithan memanfaatkan perjudian untuk menyulut api permusuhan dan kedengkian dalam hati manusia dan agar mereka lupa dan terlena dari mengingat Allah. Demikian juga dalam surah al-Baqarah ayat 219, bahwa maysir termasuk perbuatan yang di satu sisi mengandung manfaat, namun di sisi lain mengundang kerusakan dan madlarat yang lebih besar dari pada manfaatnya.

Perjudian didefinisikan sebagai transaksi yang mengandung unsur spekulasi yang bisa menguntungkan salah satu pihak dan merugikan yang lainnya.

Islam memperbolehkan perlombaan, atau yang disebut "musabaqah"/kompetisi dengan cara-cara yang benar dan islami. Kompetisi bisa berupa balapan kuda atau menembak atau lomba lari dan jenis ketangkasan lainnya. Dalam hadits yang Abu Hurairah "Rasulullah mengizinkan pacuan kuda dan juga melakukannya (Hadist yang menceritakan pacaun kuda ini diriwayatkan oleh Ahmad, ABu Dawud dan Ibnu Majah ). Hadist serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Umar (HR. AHmad).

Para ulama melihat bahwa kompetisi yang diperbolehkan adalah yang mengandung unsur mendidik atau melatih ketangkasan dan sesuai dengan etika-etika agama, adapun kompetisi yang tidak mempunyai unsur mendidik dan peningkatan ketangkasan atau yang banyak menampilkan unsur ma'siat, maka ini termasuk yang dilarang agama, seperti kompetisi yang membuka aurat dan lain sebagainya.

Ulama meletakkan ketentuan dimana kompetisi diperbolehkan yaitu sbb :

1. Hadiah disediakan oleh pihak selain peserta kompetisi, misalnya pihak penyelenggara. Imam Malik melihat bahwa hanya dengan cara ini kompetisi atau pertandingan diperbolehkan.

2. Hadiah disediakan salah satu peserta, juga diperbolehkan asalkan peserta yang lain tidak ikut iuran memberikan hadiah. Misalnya dilakukan oleh dua orang, salah satunya adalah penyedia hadiah, bila peserta lainya menang maka hadiah untuknya sedangkan bila kalah, ia tidak harus membayar apapun kepada pemenang.

3. Hadiah disediakan oleh lebih dari satu peserta, misalnya dua orang peserta, namun di sini harus mengikut sertakan peserta lain dan hadiah akan diberikan kepada peserta pemenang. Apabila penyedia hadiah memenangkan pertandingan maka ia berhak mendapatkan hadiah dan peserta lain (ketiga) tidak boleh membayar apapun.

Dengan semakin fenomenalnya olah raga sepak bola, dan semakin banyaknya tayangan olah raga tersebut di media televisi, dimana hal ini memiliki kecenderungan diiringi dengan kegiatan taruhan atasnya, maka hukum taruhan dalam menonton sepak bola tidak termasuk dalam perlombaan yang memenuhi kriteria yang diperbolehkan syariah. Taruhan tidak ubahnya perjudian, karena para peserta memberikan uang, lalu menggantungkan kepada nasib dan kejadian yang belum jelas, bila pilihannya tepat ia akan mendapatkan uang rivalnya dan bila pilihannya meleset, uangnya akan diambil oleh rivalnya. Inilah bentuk perjudian yang dilakukan oleh bangsa Arab saat diturunkan ayat al-Qur'an di atas. Meskipun taruhan itu tidak berbentuk uang, misalnya dengan mentraktir lawannya, ini juga tidak jauh berbeda dengan apabila menggunakan uang.

Memang terkadang taruhan tidak menggunakan jumlah uang yang cukup besar dan tidak untuk mencari untung. Namun perlu diketahui, sebenarnya di sana juga terjadi ajang perjudian dan taruhan dalam jumlah yang tidak sedikit dan untuk mencari keuntungan dan spekulasi. Tindakannya sama, pekerjaannya juga sama dan tatacaranya pun sama, tentu hukumnya pun tidak akan berbeda.

Kalau kita dilarang melakukan sesuatu oleh agama, kita harus meninggalkannya secara keseluruhan baik besar maupun kecil. Kita dilarang mencuri, apakah kita boleh mencuri uang yang jumlahnya sedikit? Kita dilarang minum minuman memabokkan, tentu banyak maupun sedikit yang kita tenggak tetap diharamkan. Terkadang karena biasa melakukan dosa kecil, kita menjadi ringan hati untuk melakukan dosa yang lebih besar dan seterusnya.
Mari kita renungkan seruan ayat suci yang menggugah hati kita yang sering lengah, "Fastabiq-ul Khairaat" "Berlomba-lombalah dalam kebaikan"

والله أعلم بالصواب
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer