Kafarat / Kifarah
- ..
بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ
Orang yang melanggar sumpah yang sah, baik sengaja atau tidak, wajib menebusnya dengan membayar kafarat. Kafarat, yang dalam bahasa Indonesianya biasa disebut kifarah, secara etimologi (asal kata) diambil dari kata "Al-Kufr" (menyelubungi) dan bermakna "Al-Satr" (menutupi). Karenanya bisa menjadi penutup dan pelebur dosa atau setidaknya bisa meringankan dosa.
Sumpah yang sah artinya sesuai dengan ketentuan sumpah yang islami, yaitu dengan menyebut nama Allah atau sifat-sifat Allah dan dalam keadaan sadar. Misalnya mengucapkan, "Demi Allah aku tidak akan menikah kecuali dengan A". Dalam keadaan sadar artinya tidak dalam keadaan mabuk atau gila, jadi marah masih tergolong dalam keadaan sadar.
Dalam hukum fiqh, kifarah dibagi dua yaitu kifarah berat (Mughalladzah) dan kifarah ringan (Mukhaffafah). Secara terminologi (istilah), kifarah adalah denda yang harus dibayar ketika seseorang melakukan salah satu dari lima hal di bawah ini:
- Dzihar, yaitu menyamakan isteri dengan ibunya
- Membunuh
- Bersenggama di siang hari bulan Ramadhan
- Sengaja berbuka puasa tanpa alasan yang diperbolehkan agama (versi Imam Hanafy)
- Melanggar sumpah.
Kafaratnya orang yang melanggar sumpah, mula-mula, ia diwajibkan memilih di antara 3 hal: (1) memberi makan 10 orang miskin
(2) memberi pakaian 10 orang miskin
(3) memerdekakan budak.
Untuk pilihan yang terakhir ini pada zaman sekarang sudah tak ada, karena sekarang tidak ada lagi budak/hamba. Jika di antara ketiga hal di atas tidak ada yang dimampui, maka ia harus melakukan puasa 3 hari berturut-turut.
Hal ini berdasarkan firman Allah: "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka kifarah (melanggar) sumpah itu adalah memberi makan 10 orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, baik berupa sandang dan pangan atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kifarahnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kifarah sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu melanggar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukumnya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)" (QS. Al-Maidah:89).
Kewajiban ini sifatnya mutlak (tak mempunyai batas waktu). Maksudnya tidak harus dilaksanakan seketika setelah melanggar sumpah. Jadi, misalnya tidak bisa melaksanakan dalam seminggu setelah melanggar sumpah, maka boleh dikerjakan setelah itu. Sampai ia sempat.
والله أعلم بالصواب
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer