Mensikapi Dua Idul Fitri
- ..
بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ
Fenomena shalat ied dua kali dalam satu negara, karena perbedaan
pendapat dalam menentukan tanggal 1 Syawwal, akhir-akhir ini muncul di
beberapa negara Islam. Tidak hanya di Indonesia, di Pakistan juga
demikian. Mudah-mudahan ini tidak sampai menimbulkan perpecahan antar
umat Islam. Mudah-mudahan perbedaan seperti itu bisa dijadikan penggugah
kesadaran umat Islam bahwa mereka memang terkadang berbeda dalam
masalah furu'iyah, atau amalan ibadah , namun hati mereka tetap satu,
tidak pernah berbeda.
Secara hukum fiqh, hari raya yang benar adalah yang diumumkan oleh
pemerintah, sesuai hadist A'isyah bahwa Rasulullah bersabda "Hari raya
Idul Fitri kalian adalah dimana mereka semua ber-Idul Fitri, hari Idul
Adha kalian adalah dimana mereka semua ber-Idul Adha dan hari Arafat
kalian adalah dimana mereka semua melaksanakan wukuf" (H.R. Tirmidzi).
Para Fuqaha juga sepakat mengatakan bahwa apabila ada satu atau dua
orang melihat hilal, sehingga belum kuat untuk dijadikan landasan bagi
pemerintah untuk menentukan hari ied, ia wajib berbuka puasa sendiri dan
mengikuti shalat Ied besoknya bersama masyarakat. Namun kalau kita
mengatakan bahwa saudara-saudara kita yang melaksanakan shalat ied
sebelum pemerintah tidak sah shalatnya, tentu ini juga kurang bijaksana
tidak membawa maslahah apapun, selain akan memicu perpecahan juga akan
membuka prasangka buruk antar sesama muslim, toh mereka yang
melaksanakan shalat Ied lebih dulu mempunyai alasan dan dalil sendiri.
Para ulama, imam-imam masjid dan da’i publik selayaknya memberikan
penjelasan kepada masyarakat awam tentang fenomena perbedaan metodologi
dalam penentuan awal bulan Ramadhan dan Idul Fitri, termasuk wawasan
tentang rukyah dan hisab serta landasan metodologisnya. Ini akan
membantu memperluas wawasan masyarakat terhadap masalah perbedaan dan
khilafiyah yang wajar terjadi dalam pemahaman agama, sehingga tidak
mengarah kepada ketegangan antar umat Islam.
Bagi yang melaksanakan Iedul Fitri lebih dulu, sebaiknya tidak perlu
menyalahkan yang belum iedul fitri dan tidak melakukan tindakan
provokatif yang tidak sehat, seperti sengaja makan dan minum di depan
yang masih puasa demi tujuan provokatif.
Masyarakat hendaknya diberi kebebasan dalam memilih masjid untuk
sholat Ied. Apabila seseorang ikut Idul Fitri hari ini, padahal masjid
di dekat rumahnya melaksanakan sholat Idul Fitri besok, maka ia cukup
buka puasa diam-diam di rumah dan besoknya bisa ikut berjamaah Idul
Fitri bersama masyarakat sekitarnya. Ini seperti orang yang melihat
hilal sendirian tanpa dua orang saksi sehingga pendapatnya tidak
dijadikan pijakan oleh pemerintah.
Mengenai masalah hukum keharaman puasa pada hari Idul Fitri,
selayaknya dikembalikan kepada keyakinan masing-masing dalam menentukan
hari Idul Fitri. Allah maha adil dalam menghukumi amalan hambaNya. Tidak
perlu membahas siapa yang dosa dan siapa yang menanggung dosa. Semua
kita kembalikan kepada Allah Yang Maha Bijaksana.
Fenomena perbedaan penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri selayaknya
kita angkat sebagai wahana mengembangkan toleransi di antara umat Islam
maupun antar umat beragama. Fenomena ini jangan dijadikan pemicu
perpecahan umat Islam, namun layaknya dijadikan tauladan bagi kehidupan
beragama yang ragam namun tetap menjunjung kebersamaan dan persatuan.
Bagaimana kalau ikut sholat ied dua kali? Apakah boleh seseorang
melaksanakan satu shalat yang sama dua kali, padahal seharusnya
dilaksanakan sekali?
Kalau itu shalat witir, jelas ada nash hadist yang mengatakan "Tidak
ada dua witir dalam satu malam" (Tirmidzi diperkuat oleh Bukhari). Ini
juga karena witir yang artinya ganjil kalau dilaksanakan dua kali
menjadi genap. Ada juga hadist yang berbunyi "Jangan kalian sholat yang
sama dua kali dalam sehari" (HR. Abu Dawud). Tapi hadist ini secara
eksplisit mengatakan dilarang kalau dilakukan dalam satu hari.
Masalah mengulangi sholat jamaah, ulama berbeda pendapat.
Pendapat pertama mengatakan makruh dengan dalil pernah Rasulullah SAW. ingin sholat di satu masjid di pinggiran kota Madina, tetap
beliau menemukan mereka telah sholat, lalu beliau pulang lalu
mengumpulkan keluarganya untuk sholat jamaah" (HR. Thabrani-dlaif).
Pendapat mayoritas ulama mengatakan boleh saja mengulang jamaah.
Pendapat ini menggunakan dalil hadist Abu Said al-Khudri: Suatu hari
datang seseorang ke masjid, padahal Rasulullah SAW. telah selesai
jamaah, lalu beliau berkata: "Siapa yang ingin mendapatkan pahala dengan
menemani orang ini sholat?" lalu berdirilah salah seorang sahabat dan
sholat bersama orang tadi. (HR. Tirmidzi, Abu Dawud dll. – sahih). Ini
menunjukkan diperbolehkannya mengulang sholat yang sama dua kali.
Melihat dari dalil-dalil di atas, sepertinya pendapat yang lebih kuat
adalah memperbolehkan seseorang untuk melaksanakan sholat Ied dua kali.
والله أعلم بالصواب
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer