بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ



Ulama menuturkan beberapa kondisi dimakruhkan mengucapkan salam, yaitu : 

1. Kepada seseorang yang sedang sibuk dengan buang air besar atau kecil atau sedang di kamar kecil, mengucapkan salam hukumnya makruh dan menjawabnya juga makruh. Dalam riwayat Muslim dari Ibu Umar, seseorang mengucapkan salam kepada Rasulullah SAW. ketika beliau sedang kencing, beliau tidak menjawabnya. Dalam riwayat Abu Dawud Rasulullah memberi alasan "Aku tidak suka menyebut nama Allah kecuali dalam keadaan suci" 

2. Kepada orang yang sedang sholat atau adzan/iqamah. Bila menjawab maka batal sholatnya karena mengucapkan sesuatu selain bacaan sholat. Dalam kondisi sholat bila diucapi salah bisa menjawabnya dengan isyarat atau dalam hati, atau menjawabnya setelah salam. Orang yang sedang adzan tidak wajib menjawab salam. 

3. Kepada orang yang sedang tidur terlelap atau dalam keadaan ngantuk. 

4. Orang yang sedang mengunyah makanan atau sedang minum. Bila diucapi salam sebaiknya menjawab setelah selesai manelan makanan atau selesai minum. 

5. Kepada orang yang sedang mendengarkan khutbah Jum'at, karena diam dan mendengarkan khutbah hukumnya wajib atau sunnah. 

6. Kepada orang yang sedang membaca al-Qur'an. Bila diucapi salam orang tersebut sebaiknya menghentikan sejenak bacaannya dan menjawab salam. Demikian juga kepada orang yang sedang membaca talbiyah ketika ihram. 

7. Kepada wanita cantik yang belum kenal, kerana disangsikan tujuannya. 

8. Kepada orang fasik yang tidak mau bertobat. 

9. Memulai salam kepada non muslim. 

10. Kepada orang yang sedang mabuk atau gila dan tidak sadarkan diri. Membawa kalung atau cincin yang tertulis tulisan al-Qur'an atau nama Allah ke kamar kecil hukumnya makruh. Dalam riwayat Tirmidzi dari Anas, Rasulllah SAW. senantiasa melepas cincinya ketika hendak masuk kamar kecil, karena cincin tersebut tertulis nama Allah. Mazhab Syafi'i dan Hanafi mengatakan makruh membawa al-Qur'an atau tulisan-tulisan suci walaupun hanya sedikit ke dalam kamar kecil. Ini termasuk mata uang yang tertulis nama Allah. Mazhab Maliki dan Hanbali bahkan mengatakan haram, kecuali bila dikhawatirkan hilang bila ditinggal di luar. 





والله أعلم بالصواب
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


I'm Moslem and I'm Proud



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer