Bermakmum dengan Menepuk Pundak Mushally
- ..
بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ
Menepuk pundak
mushally (orang yang sholat) adalah sebuah isyarat adanya seseorang yang hendak
bermakmum kepadanya. Demikian ini agar ia melakukan niat menjadi imam. Karena
tanpa niat tersebut, ia tidak mendapatkan pahala berjamaah. Sementara jamaah itu
sendiri adalah sah, tanpa ada niat dari imam, selama makmum telah berniat
jamaah. Jadi, niatnya imam hanya untuk dirinya sendiri, agar ia mendapatkan
pahala berjamaah. Untuk wanita yang ingin berjamaah dengan seseorang yang
masbuk, ia boleh menepuk pundak jika dirasa tidak menimbulkan fitnah. Namun jika
dirasa demikian (menimbulkan fitnah), ia boleh memberi isyarat apapun yang dapat dipahami oleh mushally tersebut atau jika sulit, tak perlu ia memberi isyarat. Mengetahuinya imam
akan adanya seseorang yang bermakmum kepadanya tidak merupakan syarat sah-nya
berjamaah. Apa yang saya sampaikan ini tidak untuk sholat Jum'at. Karena diantara
syarat sahnya sholat Jum'at adalah dilaksanakan secara berjamaah. Pada masalah ini,
imam harus berniat jamaah.
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
I'm Moslem and I'm Proud
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer