Rambut Menghalangi Dahi
- ..
Terdapat perbedaan
pendapat tentang sujud (menempelnya dahi) ke
lantai, berarti harus tanpa aling-aling sedikitpun walau itu sehelai rambut?
Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanbaliyah: Makruh hukumnya
sujud di atas sesuatu (baik rambut, kain, dll) yang bergerak karena gerakan
badan. Tidak sampai membatalkan sholat. Landasannya adalah ungkapan Sahabat
Anas ra.: "Kami pernah sholat bersama Rasulullah saw. saat panas sekali.
Di mana di antara kami tak mampu menempelkan dahi ke bumi, lantas menggelar
pakaian kami lalu sujud di atasnya."
Syafi'iyah
berpendapat: Dahi tak boleh
sedikitpun tertutup sesuatu yang menempel badan, baik itu rambut, sorban, dll
yang ikut bergerak karena gerakan badannya. Tapi boleh saja sujud di atas ujung
pakaiannya yang sekiranya tak tergerak oleh gerakan badannya. Yang penting
sesuatu yang tak bergerak karena gerakan badannya. Seseorang yang tahu dan
dengan sengaja melakukan hal itu, maka sholat nya batal. Kalau karena lupa atau
tidak tahu tak batal.
Perbedaan
pendapat ini terjadi karena Syafi'iyah mengembalikan pendapatnya pada hadits
wajibnya dahi menempel ke tempat sujudan. "Saya diperintah bersujud atas 7
anggota badan: dahi, dua (telapak) tangan, dua lutut, dan dua (telapak)
kaki," kata Rasul. Dan Syafi'iyah menganggap dhaif hadisnya Sahabat Anas
di atas.
Perlu diketahui,
menempelkan hidung tidak wajib. Hanya disunnatkan. Dan boleh hanya menempelkan
hidung (tanpa dahi) jika memang ada udzur (karena sakit di dahi, misal).
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer