Terdapat perbedaan pendapat tentang sujud (menempelnya dahi) ke lantai, berarti harus tanpa aling-aling sedikitpun walau itu sehelai rambut?

Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanbaliyah: Makruh hukumnya sujud di atas sesuatu (baik rambut, kain, dll) yang bergerak karena gerakan badan. Tidak sampai membatalkan sholat. Landasannya adalah ungkapan Sahabat Anas ra.: "Kami pernah sholat bersama Rasulullah saw. saat panas sekali. Di mana di antara kami tak mampu menempelkan dahi ke bumi, lantas menggelar pakaian kami lalu sujud di atasnya."

Syafi'iyah berpendapat: Dahi tak boleh sedikitpun tertutup sesuatu yang menempel badan, baik itu rambut, sorban, dll yang ikut bergerak karena gerakan badannya. Tapi boleh saja sujud di atas ujung pakaiannya yang sekiranya tak tergerak oleh gerakan badannya. Yang penting sesuatu yang tak bergerak karena gerakan badannya. Seseorang yang tahu dan dengan sengaja melakukan hal itu, maka sholat nya batal. Kalau karena lupa atau tidak tahu tak batal.

Perbedaan pendapat ini terjadi karena Syafi'iyah mengembalikan pendapatnya pada hadits wajibnya dahi menempel ke tempat sujudan. "Saya diperintah bersujud atas 7 anggota badan: dahi, dua (telapak) tangan, dua lutut, dan dua (telapak) kaki," kata Rasul. Dan Syafi'iyah menganggap dhaif hadisnya Sahabat Anas di atas.


Perlu diketahui, menempelkan hidung tidak wajib. Hanya disunnatkan. Dan boleh hanya menempelkan hidung (tanpa dahi) jika memang ada udzur (karena sakit di dahi, misal).


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer