بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ 


Menepuk pundak mushally (orang yang sholat) adalah sebuah isyarat adanya seseorang yang hendak bermakmum kepadanya. Demikian ini agar ia melakukan niat menjadi imam. Karena tanpa niat tersebut, ia tidak mendapatkan pahala berjamaah. Sementara jamaah itu sendiri adalah sah, tanpa ada niat dari imam, selama makmum telah berniat jamaah. Jadi, niatnya imam hanya untuk dirinya sendiri, agar ia mendapatkan pahala berjamaah. Untuk wanita yang ingin berjamaah dengan seseorang yang masbuk, ia boleh menepuk pundak jika dirasa tidak menimbulkan fitnah. Namun jika dirasa demikian (menimbulkan fitnah), ia boleh memberi isyarat apapun yang dapat dipahami oleh mushally tersebut  atau jika sulit, tak perlu ia memberi isyarat. Mengetahuinya imam akan adanya seseorang yang bermakmum kepadanya tidak merupakan syarat sah-nya berjamaah. Apa yang saya sampaikan ini tidak untuk sholat Jum'at. Karena diantara syarat sahnya sholat Jum'at adalah dilaksanakan secara berjamaah. Pada masalah ini, imam harus berniat jamaah.




أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


I'm Moslem and I'm Proud


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer