Tampilkan postingan dengan label Wanita Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wanita Islam. Tampilkan semua postingan

Wali Nikah Bagi Seorang Wanita




  بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ 


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzS2uanVye2VU7g7o1ZZVh3RMX_wuSgeXRsDUxRJ0xuhPz7pix9aVNIDS5gKXUV-dOmJtgCXiy77xHLAOg9xg-OGKvfVUfc9qkpoEJPi17D-8KAXgulECpVmnQc74Ly2-TcW6QD80sCw4/s1600/S5031281.JPGMenikahnya seorang wanita dengan wali yang bukan walinya adalah sebuah dosa dan kejahatan. Sebab adanya wali yang syar'i itu merupakan syarat mutlak dari dihalalkannya kemaluan wanita.
 
Nabi SAW bersabda, "Siapapun wanita yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya itu batil." (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Apabila ayah kandung seorang wanita yang hendak menikah telah wafat, maka wanita tersebut tidak bisa seenaknya sendiri mencari wali bagi dirinyasendiri. Bahkan seorang hakim diharamkan untuk memotong kompas begitu saja. Sebab daftar urutan wali setelah ayah, sudah ditetapkan oleh Allah SWT. Tidak ada hak bagi siapa pun termasuk hakim untuk menikahkan wanita tersebut, selama masih ada walinya.

Di dalam kitab Kifayatul Akhyar disebutkan daftar orang-orang yang bisa menjadi wali secara urut, yaitu:

1. Ayah kandung
2. Kakek, atau ayah dari ayah
3 Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
4. Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah saja
5. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
6. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7. Saudara laki-laki ayah
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)

Mazhab Asy-Syafi`iyyah cenderung mensyaratkan bahwa daftar urutan wali di atas tidak boleh dilangkahi atau diacak-acak. Sehingga bila ayah kandung masih hidup, maka tidak boleh hak kewaliannya itu diambil alih oleh wawli pada nomor urut berikutnya. Kecuali bila pihak yang bersangkutan memberi izin dan menyerahkan haknya kepada mereka.

Penting untuk diketahui bahwa seorang wali berhak mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain, meski tidak termasuk dalam daftar para wali. Hal itu biasa sering dilakukan di tengah masyarakat dengan meminta kepada tokoh ulama setempat untuk menjadi wakil dari wali yang syah. Dan untuk itu harus ada akad antara wali dan orang yang mewakilkan.

Dalam kondisi di mana seorang ayah kandung tidak bisa hadir dalam sebuah akad nikah, maka dia bisa saja mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain yang dipercayainya, meski bukan termasuk urutan dalam daftar orang yang berhak menjadi wali.

Sehingga (sebagai contoh) bila akad nikah akan dilangsungkan di luar negeri dan semua pihak sudah ada kecuali wali, karena dia tinggal di Indonesia dan kondisinya tidak memungkinkannya untuk ke luar negeri, maka dia boleh mewakilkan hak perwaliannya kepada orang yang sama-sama tinggal di luar negeri itu untuk menikahkan anak gadisnya.

Namun hak perwalian itu tidak boleh dirampas atau diambil begitu saja tanpa izin dari wali yang sesungguhnya. Bila hal itu dilakukan, maka pernikahan itu tidak syah dan harus dipisahkan saat itu juga.

Adapun hakim hanya berfungsi manakala seorang wanita memang sebatang kara, tidak punya sanak saudara dan famili. Atau satu-satunya yang muslim di tengah keluarga yang non muslim. Maka di situlah hakim mendapat kewenangan sebagai representasi dari pemerintah yang sah. Namun bila masih ada wali yang sah, hakim itu berdosa bila menikahkan wanita begitu saja.





أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ




Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Siapa Saja Wanita Yang Haram Dinikahi?




بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ

Haram tidaknya suatu pasangan menikah ditandai dari apakah mereka itu mahram atau bukan. Kalau mahram, maka dilarang terjadi pernikahan. Sebaliknya, kalau bukan mahram, maka pada dasarnya dibolehkan terjadinya pernikahan di antara mereka.

Maka tinggal kita lihat saja, apakah calon suami atau calon istri itu termasuk dalam daftar mahram atau tidak. Dalam hal ini, kebiasaan para ulama memandangkan dari sudut laki-laki atau suami.

Maka tinggal dilihat dari sudut pandang suami, apakah calon istrinya itu termasuk mahram atau bukan? Kalau termasuk mahram, tidak boleh dinikahi. Sebaliknya, kalau bukan mahram, silahkan kalau mau dinikahi, tidak ada halangan dari sisi kemahraman.

Siapa Saja Wanita Yang Haram Dinikahi?
Ada tiga penyebab kemahraman, yaitu hal-hal yang menyebabkan haramnya terjadi pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan. Pertama, karena nasab. Kedua, karena perkawinan. Ketiga, karena persususan.

1. Mahram Karena Nasab
  1. Ibu atau nenek dan terus ke atas
  2. Anak perempuan dan terus ke cucu perempuan ke bawah
  3. Saudari perempuan
  4. Bibi dari pihak ayah
  5. Bibi dari pihak ibu
  6. Anak wanita dari saudara laki-laki
  7. Anak wanita dari saudara perempuan
2. Mahram Karena Perkawinan

Sedangkan mahram karena adanya pernikahan adalah :
  1. Ibu dari isteri (mertua wanita)
  2. Anak wanita dari isteri (anak tiri)
  3. Isteri dari anak laki-laki (menantu perempuan)
  4. Isteri dari ayah (ibu tiri)
3. Mahram Karena Persusuan

Dan mahram karena adanya hubungan persususuan adalah :
  1. Ibu yang menyusui
  2. Ibu dari wanita yang menyusui (nenek)
  3. Ibu dari suami yang isterinya menyusuinya (nenek juga)
  4. Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan)
  5. Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui
  6. Saudara wanita dari ibu yang menyusui.
Kalau kita perhatikan pertanyaan anda, ternyata calon suami dan calon istri tidak termasuk di dalam salah satu hubungan di atas.

Dilihat dari sudut pandang kakak laki-laki anda yang akan menjadi calon suami, maka calon istrinya itu tidak termasuk dalam daftar mahramnya sama sekali. Itu artinya, mereka boleh saling menikah, walau adik mereka masing-masing suda menikah dan menjadi suami istri.

Kalau pun ada yang haram, maka bila terjadi nikah syighar (نكاح الشغار). Bentuk nikah syighar adalah seorang lelaki mengawinkan putrinya kepada orang lain dengan syarat orang itu mengawinkannya dengan putrinya. Dengan demikian kedua pernikahan itu menjadi tanpa mahar antara keduanya, karena harta mahar itu akan kembali lagi.

Para ulama umumnya mengatakan bahwa nikah syighar ini hukumnya haram, dan pernikahan itu tidak sah hukumnya. Namun ada pengecualiannya, yaitu mazhab Al-Hanafiyah memandangnya sebagai pernikahan yang sah.


والله أعلم بالصواب

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Tidak Semua Talak Hukumnya Halal



 بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ



Dalam perspektif hukum fiqih yang ditelah dijtihadkan oleh para ulama, sebenarnya tidak semua talak itu hukumnya halal. Ada banyak juga kondisi dimana talak itu hukumnya justru haram. Setidaknya, Islam melarang perbuatan talak, kalau tidak benar-benar memenuhi syarat dan ketentuannya. Ini perlu kita catat dengan baik.

Meski ada peluang untuk melakukan talak, namun pada hakikatnya syariat Islam telah meletakkan beberapa ikatan yang membendung jalan yang akan membawa kepada perceraian, sehingga terbatas dalam lingkaran yang sangat sempit.

Talak bukanlah perbuatan yang boleh dikerjakan begitu saja. Sebab perbuatan itu adalah perkara halal namun dibenci Allah. Seolah ada kesan ingin mengharamkannya, namun masih tetap dibolehkan dengan catatan ada tingkat keperluan yang sulit dihindari. 

Di antara hal-hal yang mempersempit kesempatan untuk melakukan talak adalah sebagai berikut :

1. Diharamkan Talak Tanpa Alasan Kuat 

Talak yang dijatuhkan tanpa suatu alasan yang kuat adalah talak yang diharamkan dalam Islam. Dasar larangan ini adalah hadits nabi SAW :

Tidak boleh membuat bahaya dan membalas bahaya. (Riwayat Ibnu Majah dan Thabarani dan lain-lain)

Adapun apa yang diperbuat oleh orang-orang yang suka berselera dan suka mencerai isteri, adalah satu hal yang samasekali tidak dibenarkan Allah dan Rasul-Nya. 

Aku tidak suka kepada laki-laki yang suka kawin cerai dan perempuan yang suka kawin cerai. (HR.  Thabarani dan Daraquthni) 

Sesungguhnya Allah tidak suka kepada laki-laki yang suka kawin cerai dan perempuan-perempuan yang suka kawin cerai. (HR. Thabarani) 

Abdullah bin Abbas juga berkata: Talak itu hanya dibenarkan karena suatu kepentingan.

2. Haram Mentalak Waktu Istri Sedang Haidh 

Apabila ada keperluan dan kepentingan yang membolehkan talak, tidak berarti seorang muslim diperkenankan untuk segera menjatuhkan talaknya kapan pun ia suka, tetapi harus dipilihnya waktu yang tepat.

Sedang waktu yang tepat itu (menurut yang digariskan oleh syariat) yaitu sewaktu si perempuan dalam keadaan bersih, yakni tidak datang bulan, baru saja melahirkan anak (nifas) dan tidak sehabis disetubuhinya khusus waktu bersih itu, kecuali apabila si perempuan tersebut jelas dalam keadaan mengandung.

Karena dalam keadaan haidh, termasuk juga nifas, mengharuskan seorang suami untuk menjauhi isterinya. Barangkali karena terhalangnya atau ketegangan alat vitalnya itu yang mendorong untuk mentalak.

Oleh karena itu si suami diperintahkan supaya menangguhkan sampai selesai haidhnya itu kemudian bersuci, kemudian dia boleh menjatuhkan talaknya sebelum si isteri itu disetubuhinya.
 
3. Haram Mentalak Waktu Istri Sedang Suci Pasca Bersetubuh 
 
Sebagaimana diharamkannya mencerai isteri di waktu haidh, begitu juga diharamkan mencerai di waktu suci sesudah bersetubuh. Sebab siapa tahu barangkali istri itu memperoleh benih dari suaminya pada kali ini, dan barangkali juga kalau si suami setelah mengetahui bahwa isterinya hamil kemudian dia akan merubah niatnya, dan dia dapat hidup senang bersama isteri karena ada janin yang dikandungnya. 

Tetapi bila istri dalam keadaan suci yang tidak disetubuhi atau sudah jelas hamil, maka jelas di sini bahwa yang mendorong untuk bercerai adalah karena ada alasan yang bisa dibenarkan. Oleh karena itu di saat yang demikian dia tidak berdosa mencerainya. 

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dikisahkan, bahwa Abdullah bin Umar Ibnul-Khattab pernah mencerai isterinya waktu haidh. Kejadian ini sewaktu Rasulullah SAW masih hidup. Maka bertanyalah Umar kepada Rasulullah SAW, maka jawab Nabi SAW kepada Umar: 

`Suruhlah dia (Abdullah bin Umar) supaya kembali, kemudian jika dia mau, cerailah sedang isterinya itu dalam keadaan suci sebelum disetubuhinya. Itulah yang disebut mencerai pada iddah, sebagaimana yang diperintahkan Allah dalam firmanNya:
Hai Nabi! Apabila kamu hendak mencerai isterimu, maka cerailah dia pada iddahnya. Yakni menghadapi iddah, yaitu di dalam keadaan suci.` 

Di satu riwayat disebutkan:

Perintahlah dia (Abdullah bin Umar) supaya kembali, kemudian cerailah dia dalam keadaan suci atau mengandung.` (HR. Bukhari)

Akan tetapi apakah talak semacam itu dipandang sah dan harus dilaksanakan atau tidak?

Pendapat yang masyhur, bahwa talak semacam itu tetap sah, tetapi si pelakunya berdosa.

Sementara ahli fiqih berpendapat tidak sah, sebab talak semacam itu sama sekali tidak menurut aturan syara` dan tidak dibenarkan. Oleh karena itu bagaimana mungkin dapat dikatakan berlaku dan sah? 

Diriwayatkan:
Sesungguhnya Ibnu Umar pernah ditanya: bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang mencerai isterinya waktu haidh? Maka ia menceriterakan kepada si penanya tentang kisahnya ketika ia mencerai isterinya waktu haidh, dan Rasulullah SAW mengembalikan isterinya itu kepadanya sedang Rasulullah tidak menganggapnya sedikitpun.` (HR. Abu Daud)

4. Bersumpah Untuk Mencerai Hukumnya Haram 

Seorang muslim tidak dibenarkan menjadikan talak sebagai sumpah untuk mengerjakan ini atau meninggalkan itu, atau untuk mengancam isterinya. Misalnya ia berkata kepada isterinya: `Apabila dia berbuat begitu, maka ia tertalak.` 

Sumpah dalam Islam mempunyai redaksi khusus, tidak boleh lain, yaitu bersumpah dengan nama Allah: Demi Allah. Sebab Rasulullah SAW pernah bersabda:
`Barangsiapa bersumpah dengan selain asma` Allah, maka sungguh ia berbuat syirik.` (HR. Abu Daud, Tarmizi dan Hakim)

Dan sabdanya pula:
Barangsiapa bersumpah, maka bersumpahlah dengan nama Allah atau diam.` (HR. Muslim)

5. Talak Harus Dijatuhkan Bertahap

Islam memberikan kepada seorang muslim tiga talak untuk tiga kali, dengan suatu syarat tiap kali talak dijatuhkan pada waktu suci, dan tidak disetubuhinya. Kemudian ditinggalkannya isterinya itu sehingga habis iddah.

Kalau tampak ada keinginan merujuk sewaktu masih dalan iddah, maka dia boleh merujuknya. Dan seandainya dia tetap tidak merujuknya sehingga habis iddah, dia masih bisa untuk kembali kepada isterinya itu dengan aqad baru lagi. Dan kalau dia tidak lagi berhasrat untuk kembali, maka si perempuan tersebut diperkenankan kawin dengan orang lain.

Kalau saumi tersebut kembali kepada isterinya sesudah talak satu, tetapi tiba-tiba terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan jatuhnya talak yang kedua, sedang jalan-jalan untuk menjernihkan cuaca sudah tidak lagi berdaya, maka dia boleh menjatuhkan talaknya yang kedua, dengan syarat seperti yang kami sebutkan di atas; dan dia diperkenankan merujuk tanpa aqad baru (karena masih dalam iddah) atau dengan aqad baru (karena sesudah habis iddah).

Dan kalau dia kembali lagi dan dicerai lagi untuk ketiga kalinya, maka ini merupakan suatu bukti nyata, bahwa perceraian antara keduanya itu harus dikukuhkan, sebab persesuaian antara keduanya sudah tidak mungkin. Oleh karena itu dia tidak boleh kembali lagi, dan istri pun sudah tidak lagi halal buat si laki-laki tersebut, sampai dia kawin dengan orang lain secara syar`i. Bukan sekedar menghalalkan si perempuan untuk suaminya yang pertama tadi.

Dari sini kita tahu, bahwa menjatuhkan talak tiga dengan satu kali ucapan, berarti menentang Allah dan menyimpang dari tuntunan Islam yang lurus.

Tepatlah apa yang diriwayatkan, bahwa suatu ketika Rasulullah SAW pernah diberitahu tentang seorang laki-laki yang mencerai isterinya tiga talak sekaligus. Kemudian Rasulullah berdiri dan marah, sambil bersabda:
Apakah dia mau mempermainkan kitabullah, sedang saya berada di tengah-tengah kamu? Sehingga berdirilah seorang laki-laki lain, kemudian dia berkata: Ya Rasulullah! apakah tidak saya bunuh saja orang itu!` (HR. An-Nasa`i)

6. Kembali dengan Baik atau Melepas dengan Baik

Kalau seorang suami mencerai isterinya dan iddahnya sudah hampir habis, maka suami boleh memilih satu di antara dua:
Mungkin dia merujuk dengan cara yang baik; yaitu dengan maksud baik dan untuk memperbaiki, bukan dengan maksud membuat bahaya.
Mungkin dia akan melepasnya dengan cara yang baik pula; yaitu dibiarkanlah dia sampai habis iddahnya dan sempurnalah perpisahan antara keduanya itu tanpa suatu gangguan dan tanpa diabaikannya haknya masing-masing.

Tidak dihalalkan seorang laki-laki merujuk isterinya sebelum habis iddah dengan maksud jahat yaitu guna memperpanjang masa iddah; dan supaya bekas isterinya itu tidak kawin dalam waktu cukup lama. Begitulah apa yang dilakukan oleh orang-orang jahiliah dulu.

Perbuatan jahat ini diharamkan Allah dalam kitab-Nya dengan suatu uslub (gaya bahasa) yang cukup menggetarkan dada dan mendebarkan jantung. Maka berfirmanlah Allah: 

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النَّسَاء فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلاَ تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَاراً لَّتَعْتَدُواْ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلاَ تَتَّخِذُوَاْ آيَاتِ اللّهِ هُزُواً وَاذْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنزَلَ عَلَيْكُمْ مِّنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Apabila kamu mencerai isterimu, kemudian telah sampai pada batasnya, maka rujuklah mereka itu dengan baik atau kamu lepas dengan baik pula; jangan kamu rujuk dia dengan maksud untuk menyusahkan lantaran kamu akan melanggar. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh dia telah berbuat zalim pada dinnya sendiri. Dan jangan kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai permainan; dan ingatlah akan nikmat Allah yang diberikan kepadamu dan apa yang Allah turunkan kepadamu daripada kitab dan kebijaksanaan yang dengan itu Dia menasehati kamu. Takutlah kepada Allah; dan ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Baqarah: 231) 

Dengan memperhatikan ayat ini, maka kita dapati di dalamnya mengandung tujuh butir yang antara lain berisikan ultimatum, peringatan dan ancaman. Kiranya cukup merupakan peringatan bagi orang yang berjiwa dan mau mendengarkan.

Demikian sedikit ulasan tentang talak yang tidak sepenuhnya halal, tetapi banyak juga jenis talak yang hukumnya diharamkan. Semoga bermanfaat.
 

والله أعلم بالصواب
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
 


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Hukum Poliandri (Masih Haramkah Poliandri Setelah Ditemukannya Test DNA?)




بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ



http://www.atheistmemebase.com/wp-content/uploads/2013/05/056-Islam-Logic-650x472.jpg
Dalam syariat Islam, Poliandri adalah haram. Keharaman poliandri bukan semata-mata disebabkan karena khawatir akan terjadinya kerancuan keturunan. Tetapi memang semata-mata keharaman yang telah Allah SWT tetapkan.

Buktinya, poliandri tetap haram dilakukan oleh seorang wanita yang mandul. Kalau seandainya keharamannya hanya karena khawatir akan terjadi kerancuan dalam masalah keturunan, seharusnya wanita mandul boleh berpoliandri. Sebab dia tidak akan berketurunan, sehingga tidak akan timbul masalah kerancuan tersebut.

Demikian juga hal yang sama berlaku buat laki-laki mandul. Meski sudah bisa dipastikan tidak bisa mengakibatkan kehamilan pada diri seorang wanita, tetap saja dia diharamkan berzina. Sebab haramnya zina bukan semata-mata mengkhawatirkan lahirnya anak di luar nikah.

Dalam syariat Islam, jangankan poliandri, melamar wanita yang sedang dalam lamaran orang lain pun hukumnya haram. Termasuk melamar wanita yang sudah dicerai suaminya, selama masa iddah belum selesai, juga haram hukumnya. Apalagi sampai menikahi isteri orang, maka keharamannya dua kali lipat.

Karena itu sangat keliru kalau ada orang berasumsi bahwa haramnya poliandri hanya dikarenakan di masa lalu belum dikenal tes DNA.

Poliandri = Zina
Praktek poliandri di masa nabi SAW sudah ada dan diharamkan, namun sama sekali tidak berangkat dari khawatir terjadinya kerancuan nasab.

Ummul Mukminin Aisyah ra dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Daud, menyebutkan ada 4 macam macam pernikahan dalam masa jahiliah, yaitu:

1. Seorang lelaki melamar kepada lelaki lain untuk mengawini wanita yang ada di bawah asuhannya atau anak perempuannya.

2. Seorang lelaki meminta isterinya yang baru saja suci dari menstruasi untuk pergi kepada seorang lelaki yang dipandang cerdas atau ganteng.Isteri tersebut diminta untuk melayani laki-laki yang diinginkan suaminya itu hingga ada tanda-tanda hamil. Dan, bila nyata telah hamil maka isteri tersebut kembali kepada suaminya. Suami boleh mengumpuli kembali bila menghendakinya. Nikah yang begini ini untuk mendapatkan keturunan yang ganteng atau cerdas. Ini namanya nikah istibdha.
Ini adalah bentuk poliandri dan hukumnya haram sama dengan zina.

3. Sekelompok laki-laki yang banyaknya kurang dari sepuluh orang, secara bergiliran berzina dengan seorang wanita. Apabila hamil dan melahirkan seorang anak, semua laki-laki diberitahu bahwa dia telah melahirkan anak. Wanita itu memilih salah satu yang paling dia sukai sebagai ayah anak tersebut. Nasab anak itu disandarkan pada laki-laki yang paling dicintai oleh wanita tersebut.
Ini juga bentuk poliandri dan hukumnya haram sama dengan zina.

4. Wanita pelacur memasang bendera di pintu rumahnya sebagai tanda untuk menerima lelaki siapa saja yang mau berzina dengannya. Bila hamil dan melahirkan, dia panggil semua lelaki yang pernah menggaulinya. Lalu, wanita tersebut memanggil juru tebak dan menetapkan ayah bayi itu kepada orang yang dianggap paling mirip.
Ini juga bentuk poliandri dan hukumnya haram sama dengan zina. 

Pendeknya, dari keempat macam pernikahan itu, pernikahan nomor 2, 3 dan 4, disebut zina dan di masa sekarang ini disebut dengan poliandri.

Semua agama yang pernah Allah SWT turunkan sepakat mengatakan bahwa poliandri itu zina. Hukumnya sejak dulu haram, sejak adanya manusia hingga akhir zaman. Tidak akan pernah berubah meski manusia menemukan teknologi test DNA. Sebab antara keduanya tidak ada hubungannya.


والله أعلم بالصواب
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Hukum Menerima Atau Menolak Pinangan



 بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ


Menerima atau menolak pinangan dari seseorang adalah hak seorang wanita. Bahkan pinangan Sa'ad bin Abi Waqqash ra. kepada janda mendiang Mutsanna bin Haritsah tidak langsung diterima. Kecuali setelah melalui berbagai proses panjang yang tidak mudah.

Ketika seorang wanita merasa tidak sreg dengan keadaan laki-laki yang meminangnya, tidak ada yang salah. Baik alasan itu bersifat syar'i, maupun bersifat pribadi. Sebab ketika seorang wanita memutuskan untuk menerima pinangan, resikonya jelas. Yaitu untuk selanjutnya, dirinya hidup di bawah suaminya. Dia harus hidup bersamanya, taat, tunduk dan patuh kepada suaminya. Bahkan surganya ditentukan oleh bagaimana sikapnya kepada suaminya.

Kalau seorang wanita merasa tidak nyaman dengan seorang calon suami, tentu di masa berikutnya akan menjadi problem berat. Dan ini adalah soal selera, di mana Islam justru sangat memperhatikan kebebasan seorang wanita untuk memiliki selera dengan tipe laki-laki yang akan menjadi pendamping hidupnya.

Di dalam syariah Islam, seorang ayah dilarang untuk untuk memaksakan jodoh untuk anak wanitanya. Apalagi sekedar seorang calon suami, di mana lamarannya itu sangat tergantung dari penerimaan pihak calon istri. Maka calon istri punya hak dan wewenang sepenuhnya untuk menerima sebuah lamaran atau menolaknya. Baik dengan alasan yang masuk akal bagi pelamar maupun tidak. Sebab bisa saja faktor penolakannya itu merupakan hal yang tidak ingin disebutkan secara terbuka.

Adapun hadits yang menyebutkan akan terjadi fitnah bila seorang wanita menolak lamaran laki-laki yang shalih, tentu harus dipahami dengan lengkap dan jernih. Hadits itu bukan dalam posisi untuk menetapkan bahwa sebuah lamaran dari laki-laki yang shalih itu haram ditolak. Tidak demikian kandungan hukumnya.

Sebab kalau demikian, bagaimana dengan lamaran seorang laki-laki shalih kepada seorang puteri raja atau pembesar, di mana kedua tidak sekufu atau memang tidak saling cocok satu dengan yang lain? Apakah puteri raja itu berdosa bila menolak lamaran dari seorang yang tidak disukainya?

Bahkan di dalam syariah Islam, seorang wanita yang sudah menikah namun merasa tidak cocok dengan suaminya, masih punya hak untuk bercerai dari suaminya. Apa lagi baru sekedar lamaran dari laki-laki yang sudah punya istri pula.


Dari Ibnu Abbas ra.: Sesungguhnya istri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah SAW, ia berkata: Wahai Rasulullah, "Aku tidak mencelanya (Tsabit) dalam hal akhlaknya maupun agamanya, akan tetapi aku benci kekufuran (karena tidak mampu menunaikan kewajibannya) dalam Islam." Maka Rasulullah SAW berkata padanya, "Apakah kamu mengembalikan pada suamimu kebunnya?" Wanita itu menjawab, "Ya." Maka Rasulullah SAW berkata kepada Tsabit, "Terimalah kebun tersebut dan ceraikanlah ia 1 kali talak." (HR Bukhori, Nasa'y dan Ibnu Majah. Nailul Authar 6/246)

Agar tidak menjadi fitnah, tentu ada cara penolakan yang halus dan lembut, tanpa menyinggung perasaan, namun si pelamar itu bisa menerima intisarinya, yaitu penolakan. Sehingga fitnah yang dikawatirkan itu tidak perlu terjadi.

والله أعلم بالصواب
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Haidh dan Batasan Waktu Larangan Bersetubuh



بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ



Wanita yang sedang mendapat haid haram bersetubuh dengan suaminya. Keharamannya ditetapkan oleh Al-Quran Al-Kariem berikut ini:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

`Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.(QS. Al-Baqarah:222)

Menurut para mufassir dan ulama, yang dimaksud dengan keharusan menjauhi mereka adalah dengan tidak menyetubuhinya.

Para ulama dari kalangan mazhab Al-Hanabilah membolehkan mencumbu wanita yang sedang haid pada bagian tubuh selain antara pusar dan lutut atau selama tidak terjadi persetubuhan. Hal itu didasari oleh sabda Rasulullah SAW ketika beliau ditanya tentang hukum mencumbui wanita yang sedang haid maka beliau menjawab:

"Lakukan segala yang kau mau kecuali hubungan badan." (HR Jama`ah)

Keharaman menyetubuhi wanita yang sedang haid ini tetap belangsung sampai wanita tersebut selesai dari haid dan selesai mandinya. Tidak cukup hanya selesai haid saja tetapi juga mandinya. Sebab di dalam al-Baqarah ayat 222 itu Allah menyebutkan bahwa wanita haid itu haram disetubuhi sampai mereka menjadi suci. Dan yang dinamakan menjadi suci itu bukan sekedar berhentinya darah namun harus dengan mandi janabah.

Jadi seorang suami baru diperbolehkan menyetubuhi istrinya yang baru selesai haidh, setelah si istri mandi janabah. Dan tidak boleh melakukan persetubuhan sebelum mandi, meski darah sudah tidak keluar lagi.

Kaffarat Menyetubuhi Wanita Haidh


Bila seorang wanita sedang haid disetubuhi oleh suaminya maka ada hukuman baginya menurut al-Hanabilah. Besarnya adalah satu dinar atau setengah dinar dan terserah memilih yang mana. Ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW berikut:

Dari Ibn Abbas dari Rasulullah SAW, "Orang yang menyetubuhi isterinya di waktu haid haruslah bersedekah satu dinar atau setengah dinar." (HR Khamsah)

As-Syafi`iyah memandang bahwa bila terjadi kasus seperti itu tidaklah didenda dengan kafarat, melainkan hanya disunnahkan saja untuk bersedekah. Satu dinar bila melakukannya di awal haid, dan setengah dinar bila di akhir haid.

Namun umumnya para ulama seperti Al-Malikiyah dan As-Syafi`iyah dalam pendapatnya yang terbaru tidak mewajibkan denda kafarat bagi pelakunya. Cukup baginya untuk beristighfar dan bertaubat. Sebab hadits yang menyebutkan kafarat itu hadis yang mudhtharib sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Hafidz Ibn Hajar dalam Nailul Authar jilid 1 halaman 278.


والله أعلم بالصواب
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Hijab dan Budaya



بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ


Hijab adalah istilah untuk pakaian wanita sejenis baju kurung yang menutupi seluruh tubuh terkecuali wajah dan telapak tangan. Hijab juga disinggung dalam Al-Qur'an, yaitu dalam Surat al-Ahzaab ayat 59, artinya : Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu dan kepada anak-anak perempuanmu serta kepada isteri-isteri orang-orang mu'min : "hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu".

Termasuk ajaran agama dan etika Islam adalah berpakaian islami. Cara berpakaian seorang wanita terbagi dalam berbagai kondisi, yaitu ketika sholat, ketika ihram, dan dalam kehidupan sehari-hari. Ketika sholat seorang wanita harus menutupi seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, demikian juga ketika dalam keadaan Ihram, hanya disini diwajibkan kepadanya untuk tidak menutup muka dan kedua telapak tangannya.

Dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di tempat publik, menurut Jumhur (mayoritas) ulama (Hanafi, Maliki dan Syafi'i) wanita wajib menutup seluruh badannya kecuali muka dan kedua telapak tangan. Pendapat ini dilandaskan kepada Al-Qur'an surat an-Nur ayat 31 : "Dan hendaknya mereka (kaum muslimat) menurunkan kerudung mereka hingga menutupi kerah baju mereka ke dadanya". Ayat ini menunjukkan kewajiban menutup kepala, kecuali dalam lingkungan keluarganya sendiri. Ayat ini diperkuat oleh sebuah hadits riwayat Abu Dawud: Nabi berkata kepada Asma (puri Sahabat Abu Bakar) "Hai Asma, kalau wanita telah kedatangan haid (telah masuk masa haid), maka tidaklah layak dirinya untuk dilihat, kecuali ini dan ini", sembari menunjuk muka dan kedua telapak tangan.

Hanya mazhab Hanbaliyah mengatakan bahwa wanita harus menutup seluruh badannya di depan publik.

Jadi berpakaian Islami dalam ajaran agama Islam adalah setingkat lebih khusus dibandingkan dengan hanya sekedar berpakaian dan mempunyai muatan etis agamis tersendiri. Dengan demikian berpakaian islami sesuai aturan Al-Qur'an dan hadits lebih merupakan ajaran agama, daripada sekedar bias budaya ataupun iklim. Dalam kata lain, menutup kepala bagi seorang muslimah merupakan ajaran dan etika agama, sedangkan menghindari image negatif di mata publik atau menghindari fitnah dan keinginan tidak baik laki-laki adalah hikmah atau manfaat dari cara berpakaian islami itu sendiri.

Permasalahan agama bisa menjadi rumit dan komplek kalau kita mengkaitkan ajaran agama dengan pengaruh budaya dan iklim, karena pada ujungnya kita akan terseret kepada ketentuan yang serba tidak jelas. Sebuah ilustrasi mungkin di sini bisa dikemukakan: masyarakat suku Asmat di Irian, sesuai budaya mereka, berpakaian etis mungkin hanya cukup menutup bagian minim dari tubuh, baik untuk wanita maupun laki-laki. Begitu juga ukuran yang tidak menyebabkan fitnah dalam budaya mereka juga cukup demikian. Seandainya kita mengkaitkan ajaran agama Islam dengan budaya dan iklim, tentu kita akan bisa berpendapat bahwa untuk muslimah Asmat dalam berpakaian boleh saja seperti itu karena alasan budaya dan iklim. Tentu ini kurang tepat menurut logika keagamaan kita.

Kalau permasalahannya adalah rambut rontok, gatal-gatal, bau badan dll, tentu tidak bisa digunakan sebagai ukuran dalam agama, karena itu semua lebih bersifat personal dan berbeda dari satu orang ke orang yang lain. Begitu juga masalah rasa kurang praktis dalam berhijab, itu sangat kondisional. Adapun Iman dan taqwa seseorang, tentu tergantung kepada sejauh mana seseorang menegakkan ajaran agamanya.

Satu hal yang patut kita garis bawahi dalam masalah busana muslimah, khususnya bagi mereka yang hidup di masyarakat yang sekuler adalah membedakan antara esensi ajaran agama dan realitas kehidupan yang kita hadapi. Dalil dan ajaran yang mewajibkan berpakaian sesuai dengan Al-Qur'an dan hadits, sudah cukup jelas maksudnya. Itulah ajaran agama kita yang harus kita laksanakan. Dan kita harus tanamkan dalam hati kita bahwa itulah tanggung jawab kita untuk menegakkannya, dimulai dari diri kita. Namun, terkadang kondisi sosial, lingkungan kerja, tuntutan karier, dll. yang menyebabkan seorang muslimah tidak atau belum mampu melaksanakan ajaran berbusana muslimah.

Bila seorang muslimah dalam kondisi demikian mampu untuk berbusana muslimah, berhijab dengan konsisten, tentu ini adalah hal terpuji menurut agama. Akan tetapi bila kondisi-kondisi tadi masih belum atau tidak memungkinkannya untuk segera berbusana muslimah, hendaknya seorang muslimah tetap menanamkan dalam hatinya niat baik bahwa suatu saat ia akan segera berbusana muslimah manakala situasi dan kondisi telah memungkinkannya. Karena itulah sebenarnya ajaran agama kita.



والله أعلم بالصواب
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

I'm Moslem and I'm Proud




Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer