Hukum Poliandri (Masih Haramkah Poliandri Setelah Ditemukannya Test DNA?)
- ..
بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ
Dalam syariat Islam, Poliandri adalah haram. Keharaman poliandri bukan semata-mata disebabkan karena khawatir akan
terjadinya kerancuan keturunan. Tetapi memang semata-mata keharaman
yang telah Allah SWT tetapkan.
Buktinya, poliandri tetap haram dilakukan oleh seorang wanita yang
mandul. Kalau seandainya keharamannya hanya karena khawatir akan terjadi
kerancuan dalam masalah keturunan, seharusnya wanita mandul boleh
berpoliandri. Sebab dia tidak akan berketurunan, sehingga tidak akan
timbul masalah kerancuan tersebut.
Demikian juga hal yang sama berlaku buat laki-laki mandul. Meski
sudah bisa dipastikan tidak bisa mengakibatkan kehamilan pada diri
seorang wanita, tetap saja dia diharamkan berzina. Sebab haramnya zina
bukan semata-mata mengkhawatirkan lahirnya anak di luar nikah.
Dalam syariat Islam, jangankan poliandri, melamar wanita yang sedang
dalam lamaran orang lain pun hukumnya haram. Termasuk melamar wanita
yang sudah dicerai suaminya, selama masa iddah belum selesai, juga haram
hukumnya. Apalagi sampai menikahi isteri orang, maka keharamannya dua
kali lipat.
Karena itu sangat keliru kalau ada orang berasumsi bahwa haramnya
poliandri hanya dikarenakan di masa lalu belum dikenal tes DNA.
Poliandri = Zina
Praktek poliandri di masa nabi SAW sudah ada dan diharamkan, namun
sama sekali tidak berangkat dari khawatir terjadinya kerancuan nasab.
Ummul Mukminin Aisyah ra dalam salah satu hadits yang diriwayatkan
oleh Bukhari dan Abu Daud, menyebutkan ada 4 macam macam pernikahan
dalam masa jahiliah, yaitu:
1. Seorang lelaki melamar kepada lelaki lain untuk mengawini wanita yang ada di bawah asuhannya atau anak perempuannya.
2. Seorang lelaki meminta isterinya yang baru saja suci dari
menstruasi untuk pergi kepada seorang lelaki yang dipandang cerdas atau
ganteng.Isteri tersebut diminta untuk melayani laki-laki yang diinginkan
suaminya itu hingga ada tanda-tanda hamil. Dan, bila nyata telah hamil
maka isteri tersebut kembali kepada suaminya. Suami boleh mengumpuli
kembali bila menghendakinya. Nikah yang begini ini untuk mendapatkan
keturunan yang ganteng atau cerdas. Ini namanya nikah istibdha.
Ini adalah bentuk poliandri dan hukumnya haram sama dengan zina.
3. Sekelompok laki-laki yang banyaknya kurang dari sepuluh orang,
secara bergiliran berzina dengan seorang wanita. Apabila hamil dan
melahirkan seorang anak, semua laki-laki diberitahu bahwa dia telah
melahirkan anak. Wanita itu memilih salah satu yang paling dia sukai
sebagai ayah anak tersebut. Nasab anak itu disandarkan pada laki-laki
yang paling dicintai oleh wanita tersebut.
Ini juga bentuk poliandri dan hukumnya haram sama dengan zina.
4. Wanita pelacur memasang bendera di pintu rumahnya sebagai tanda
untuk menerima lelaki siapa saja yang mau berzina dengannya. Bila hamil
dan melahirkan, dia panggil semua lelaki yang pernah menggaulinya. Lalu,
wanita tersebut memanggil juru tebak dan menetapkan ayah bayi itu
kepada orang yang dianggap paling mirip.
Ini juga bentuk poliandri dan hukumnya haram sama dengan zina.
Pendeknya, dari keempat macam pernikahan itu, pernikahan nomor 2, 3 dan
4, disebut zina dan di masa sekarang ini disebut dengan poliandri.
Semua agama yang pernah Allah SWT turunkan sepakat mengatakan bahwa
poliandri itu zina. Hukumnya sejak dulu haram, sejak adanya manusia
hingga akhir zaman. Tidak akan pernah berubah meski manusia menemukan
teknologi test DNA. Sebab antara keduanya tidak ada hubungannya.
والله أعلم بالصواب
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer