Pembagian Warisan Tidak Berdasarkan Hukum Islam
- ..
بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ
Seorang muslim terikat pada
hukum Allah SWT dalam banyak hal yang terkait dengan masalah harta.
Salah satunya dalam cara membagi warisan.
Setiap harta yang kita terima, nanti di hari kiamat akan
dipertanyakan. Tiap rupiah yang kita terima harus kita
pertanggung-jawabkan di hadapan mahkamah tertinggi. Manakala ada
serupiah saja yang kita miliki itu ternyata didapat dari cara-cara yang
melanggar ketentuan Allah, maka pasti akan ketahuan juga.
Di antara harta yang haram adalah harta warisan yang kita dapat bukan
dengan cara pembagian warisan yang telah ditetapkan Allah SWT.
Katakanlah seharusnya seorang anak wanita hanya mendapat
1/2
dari yang
didapat anak laki-laki, namun entah karena tidak tahu atau pura-pura
tidak tahu, dimakannya harta warisan yang haram, maka harta yang bukan
jatahnya itu harus dipertanggung jawabkan di sisi Allah SWT.
Sebab di dalam Al-Quran Al-Karim, melanggar hukum warisan memang
diancam masuk neraka. Bukan berhenti di situ saja, bahkan Allah SWT
menegaskan bahwa pelakunya akan dikekalkan di dalamnya. Na'uzu billahi min zalik.
Ya Allah, kami berlindung dari neraka-Mu hanya gara-gara makan harta haram yang telah Engkau jelaskan dalam kitab-Mu.
Allah SWT telah mewajibkan umat Islam untuk membagi warisan sesuai
dengan petunjuknya. Sebagaimana yang telah Allah syariatkan di dalam
Al-Quran Al-Kariem Itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah.
Di dalam Al-Quran surat An-Nisa, setelah Allah SWT menjelaskan siapa
saja yang berhak mendapat harta waris dan berapa besar hak
masing-masing, lalu Allah yang menjanjikan buat orang yang taat kepada
aturan hukum waris untuk masuk surga. Tapi sebaliknya, buat mereka yang
tidak mengerjakan aturan pembagian warisan itu, akan dijebloskan ke
neraka dan kekal selama-lamanya.
"Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah
memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai,
sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan
barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar
ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka
sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan."
(QS. An-Nisa': 13-14)
Di ayat ini Allah SWT telah menyebutkan bahwa membagi warisan adalah bagian dari hudud,
yaitu sebuah ketetapan yang bila dilanggar akan melahirkan dosa besar.
Bahkan di akhirat nanti akan diancam dengan siska api neraka. Tidak
seperti pelaku dosa lainnya, mereka yang tidak membagi warisan
sebagaimana yang telah ditetapkan Allah SWT tidak akan dikeluarkan lagi
dari dalamnya, karena mereka telah dipastikan akan kekal selamanya di
dalam neraka sambil terus menerus disiksa dengan siksaan yang
menghinakan.
Sungguh berat ancaman yang Allah SWT telah ditetapkan buat mereka
yang tidak menjalankan hukum warisan. Cukuplah ayat ini menjadi
peringatan buat mereka yang masih saja mengabaikan perintah Allah.
Jangan sampai siksa itu tertimpa kepada kita semua.
Karena itu wajarlah bila Rasulullah SAW mewanti-wanti kita secara
khusus untuk mempelajari ilmu pembagian harta warisan. Karena ilmu
pembagian warisan itu setengah dari semua cabang ilmu. Lagi pula
Rasulullah SAW mengatakan bahwa ilmu warisan ituyang pertama kali akan
diangkat dari muka bumi.
Rasulullah SAW bersabda, "Pelajarilah ilmu faraidh (bagi waris)
dan ajarkanlah. Karena pengetahuan bagi waris setengah dari ilmu dan
dilupakan orang. Dan ilmu bagi waris adalah ilmu yang pertama kali akan
dicabut dari umatku."
(HR Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim).
Hikmah kita mempelajari dan mensosialisasikan ilmu bagi waris adalah
agar seluruh lapisan umat Islam tahu dan siap menerapkannya, bila mereka
menghadapi persoalan warisan. Mengapa sekarang ini begitu banyak orang
yang enggan membagi harta warisan dengan hukum Allah?
Jawabnya karena ilmu ini tidak pernah secara khusus disosialisasikan
di tengah khalayak. Di tengah berbagai ephoria simbol-simbol ke-Islaman,
seperti pemakaian busana muslimah, marak berdirinya bank-bank syariah,
berbagai aktifitas keIslaman di instansi, perkantoran, kampus dan bahkan
juga di televisi, sayang sekali tidak ada satu pun yang mengangkat tema
pembagian harta warisan.
Padahal mempelajari dan mengajarkan ilmu ini justru sudah menjadi
wanti-wanti Rasulullah SAW. Mengapa justru tidak ada yang mengangkatnya?
Sementara korbannya sudah seringkali kita lihat, di antara ada ahli waris yang
menolak dibaginya warisan dengan hukum Islam. Sangat boleh jadi penyebabnya
sederhana, yaitu dia belum pernah kenal dengan hukum waris secara
syariah.
Mungkin hatinya baik, orangnya juga mungkin bukan orang jahat, tapi
kalau dia belum pernah dikenalkan dengan bagian dari syariah ini, tentu
yang harus ikut dipersalahkan adalah mereka yang tidak mau
mensosialisasikannya sebelumnya.
Sekarang ini adalah kesempatan baik buat kita untuk
mensosialisasikannya kepada teman, saudara, lingkungan dan handai
taulan. Jangan menunggu ada yang mau meninggal dulu baru bingung panggil
ustadz. Tetapi ajarilah dan sosialisasikan sejak dini dan sejah jauh
hari sebelum ada orang tua yang meninggal dunia. Pastikan selruh anggota
keluarga kita sudah paham dan mengerti betul bagaimana hukum Allah SWT
atas harta warisan.
Semoga Allah memberkahi hidup kita, Amin.
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer