بِسْــــــــــــــــــــــمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ وَ عَلۓ آلِ سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ
Ada kalanya sebuah pertanyaan timbul dalam benak kita:
"Bila kita mempunyai
cukup uang untuk naik haji, namun tetangga kita banyak anak-anak yang
menderita busung lapar dan tidak sekolah, manakah yang harus kita dahulukan?, Apakah sebaiknya uang itu dipergunakan
menyantuni anak miskin di sekitar kita (misal dengan mengangkat banyak
anak asuh, atau membuka usaha kecil untuk lapangan kerja bagi orang tua
dari anak-anak tersebut yang tidak punya pekerjaan tetap) ataukah untuk berangkat haji?"
Permasalahan semacam ini termasuk dalam wilayah fiqih
prioritas. Yaitu sebuah teknik menganalisa prioritas-prioritas dalam
beribadah. Kajian ini banyak dibicarakan oleh para ulama dan ditulis
dalam banyak kitab. Salah satu icon yang bisa kita sebut dalam Dr. Yusuf Al-Qaradawi yang telah menulis satu kitab khusus dengan judul Fiqih Prioritas.
Kajian ini mencoba menggugah perasaan dan pemikiran yang selama ini
dianggap agak kurang seimbang dan kurang adil. Salah satunya tentang
kebiasaan ibadah haji yang dilakukan oleh berjuta umat Islam, di mana
mereka sebenarnya sudah pernah berhaji wajib sebelumnya, namun bertekad
tiap tahun untuk berhaji lagi.
Niat untuk berhaji tiap tahun sebenarnya tidak salah. Sebab ibadah
haji memang boleh dibilang sebagai puncak rasa cinta dan ketundukan kita
kepada Allah SWT.
Namun yang mengusik rasa keadilan dan rasa solidaritas para ulama
adalah ketimpangan sosial yang sangat mencolok. Salah satu fenomenanya
demikian: pada saat berjuta orang mengejar pahala ibadah haji sunnah
yang bukan wajib dengan biaya yang bermilyar, di belahan bumi lain kita
menyaksikan dengan mata telanjang bagaimana sebagian umat Islam mati
kelaparan, baik karena bencana atau pun korban perang.
Saat orang-orang kaya dengan ringannya bolak balik ke tanah suci
untuk beri'tikaf Ramadhan, masih banyak anak-anak umat Islam yang tidak
sekolah karena tidak ada biaya. Mereka akan segera menjadi sampah
masyarakat bila dibiarkan tumbuh tanpa pendidikan.
Saat orang kaya muslim berlomba mendirikan banguan masjid yang megah,
berhias marmer tak ternilai harganya, jutaan umat Islam sedang
dimurtadkan oleh para misionaris palangis.
Perbandingan fenomena yang timpang ini tentu sangat mengusik rasa
keadilan dan rasa sosial para ulama. Sehingga sebagian mereka menghimbau
agar lebih memperhatikan masalah ini.
Bukankah haji yang mereka kerjakan itu bukan haji wajib? Bukankah
kewajiban haji mereka sudah gugur? Bukankah biaya haji itu tiap tahun
itu akan jauh lebih bermanfaat dan berbekas bila digunakan untuk memberi
makan korban bencana alam dan korban perang, yang hukumnya fardhu?
Bukankah biaya umrah Ramadhan tiap tahun itu sangat besar, padahal
hukumnya hanya sunnah dan berdimensi sangat pribadi? Seandainya uang
jutaan mu'tamirin untuk sekali bulan Ramadhan itu sepakat dikumpulkan
untuk membangun proyek sekolah gratis di dunia Islam, sudah lebih dari
cukup?
Bukankah masjid di banyak kota di negeri ini sudah sangat banyak?
Bahkan tidak jarang dalam jarak yang sangat dekat terdapat beberapa
masjid sekaligus, sehingga jumlah jamaah yang shalat di masing-masing
masjid jadi sedikit?
Mengapa dana membangun masjid yang bermilyar itu tidak digunakan
untuk melindungi saudara-sudara kita yang sedang mengalami proses
pemurtadan? Bukankah melindungi iman jauh lebih penting dari sekedar
bermegahan dan berlomba membangun masjid yang sudah terlalu penuh?
Semua pemikiran kritis ini sama sekali tidak berniat untuk
mengecilkan nilai ibadah haji, umrah dan membangun masjid. Akan tetapi
perlu diketahui bahwa haji berkali-kali tiap tahun, demikian juga dengan
umrah serta kemegahan masjid, bukanlah amal yang bersifat wajib.
Sementara memberi makan korban bencara alam, memberikan pendidikan serta
melindungi iman dari kemurtadan, hukum fardhu.
Maka sesuatu yang fardhu dan bersifat massal harus lebih
dipriorotaskan dari ibadah yang hukumnya sunnah lagi berdimensi
individual.
Sayangnya kesadaran akan hal seperti ini masih kurang di tengah umat
Islam, terutama di kalangn orang-orang kaya di antara mereka. Buktinya,
jamaah haji yang sudah gugur kewajiban hajinya masih tetap memaksa
berangkat haji tiap tahun. Umrah Ramadhan tiap tahun pun tidak kalau
berjejalnya dengan musim haji.
Semua ini tentu sangat menggugah rasa keadilan, bahkan sangat tidak
memenuhi kaidah fiqih prioritas, lantara ada sejumlah orang yang ngotot
mengejar pahala sunnah dan indvidual dengan meninggalkan kewajiban yang
lebih asasi dan bersifat jama'i.
Karena itu kampanye dan sosialisasi fiqih proritas perlu terus
digalakkan, terutama oleh kalangan ustadz dan para penceramah, yang
punya akses penuh kepada khalayak umat Islam.
والله أعلم بالصواب
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer