Perbedaan pendapat hampir tidak bisa tidak akan terjadi, apalagi dalam persoalan fiqih (furu'iyah). Karena dalam usul fikih (metodologi penentuan hukum fikih) dan akidah pun bisa berbeda. Dalam hal ini kita harus memilih yang paling tepat, yang cocok dan benar menurut diri kita. Tepat, cocok dan benar ini tiada lain standarnya adalah fikiran kita yang jernih, yang tak terkontaminasi oleh nafsu, kepentingan-kepentingan sesaat, politik, dan semacamnya.

Semua ulama yang telah berijtihad, masing-masing pasti mempunyai landasan hukum yang kemungkinan saling berbeda sehingga hasilnya pun berbeda-beda. Yang paling penting dalam keperbedaan seperti itu, kita jangan saling membenci. Kita harus bersikap tegas: Saya ya saya, anda ya anda, kita saling menghormati. Kalau merasa cocok dengan fatwanya MUI, silahkan, cocok dengan Majlis Tarjih Muhammadiyah juga silahkan, atau hasilnya Bahtsul Masail NU juga tak apa. Atau tidak yang di Indonesia, seperti fatwanya Yusuf Qardhawiy juga tidak salah. Yang salah besar itu jika kita memilih seenaknya tanpa berfikir secara jernih, tanpa memikirkan dampaknya jauh ke depan, dan setelah itu masih menghujat kelompok lain, padahal diri kita sendiri juga cuma ikut-ikutan.

Kalaupun tidak mampu memilih mana yang paling tepat, asal melaksanakan apa yang dikatakan seorang kyai atau ustadz, ya sudah laksanakan saja dengan ikhlas, dan tak usah ikut-ikutan menyalahkan kelompok lain.

Wallahua'lam bisshawaab.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer