1. "Bumi dijadikan untukku sebagai tempat bersujud dan alat bersuci". (HR. Bukhori, Muslim dll).
  2. "Bumi adalah tempat bersujud, kecuali kuburan dan tempat mandi". (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dll).
  3. "Allah melaknati orang-orang Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan para nabinya sebagai masjid". (HR. Bukhori, Muslim, dll).
Untuk hadits pertama menjelaskan bahwa kita diperbolehkan melaksanakan sholat di semua tempat di permukaan bumi ini, kecuali tempat-tempat yang dilarang syara' atau hal-hal lain ('aridli) yang menyebabkan tidak diperbolehkannya.

Hadits kedua menyebutkan sebagian tempat-tempat yang dikecualikan syara', yaitu kuburan dan tempat mandi. Namun Nabi SAW sendiri pernah melakukan sholat di kuburan (HR. Bukhori, Muslim dll). Lantas timbul pertanyaan, mengapa ada larangan salat di kuburan?

Sebagaimana hadits kedua, hadits ketiga ini juga menimbulkan pertanyaan yang sama, mengapa Allah SWT melaknati orang-orang yang menjadikan kuburan nabinya sebagai tempat sholat?

Jawabnya, bahwa larangan sholat di kuburan atau di atas kuburan itu bukan karena kuburannya, melainkan disebabkan hal-hal lain, misalnya kuburannya itu najis. Begitu juga tidak diperbolehkannya menjadikan kuburannya para nabi sebagai tempat sholat itu bukan karena kuburannya, melainkan disebabkan kekuatiran akan terjadinya sikap berlebih-lebihan di dalam ta'dhim, mengkultuskan atau yang lainnya kepada para nabi yang pada ahirnya bisa membawa pada kekufuran, sebagaimana yang pernah dialami oleh umatnya para nabi zaman dahulu.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer